• Tentang Kami
Wednesday, September 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

SAGOE TV by SAGOE TV
February 24, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

Kemnaker menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026.

Penindakan itu dilakukan Kemnaker untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Seluruh denda itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA

Pascabencana, Dek Fadh Minta Pemkab Koordinasi dengan BWS dan BPJN Percepat Perbaikan Infrastruktur

Hardikda ke-67 Aceh dan Milad ke-65 USK, Rektor Mirza Tekankan Pendidikan di Era AI

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Denda Terbesar Dikenakan kepada Perusahaan asal Kalimantan Barat
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000.

Adapun daftar 12 perusahaan pelanggar TKA yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp 84.000.000

2. PT ITSS : Rp 180.000.000

3. PT GCNS: Rp 150.000.000

4. PT IMIP : Rp 108.000.000

5. PT RI : Rp 252.000.000

6. PT DSI : Rp 180.000. 000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp 12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp 336.000.000

10. PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp 972.000.000

DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp 18.000.000. []

Tags: DendaKemnakerPekerjaPerusahaanProvinsiTKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pascabencana, Dek Fadh Minta Pemkab Koordinasi dengan BWS dan BPJN Percepat Perbaikan Infrastruktur
News

Pascabencana, Dek Fadh Minta Pemkab Koordinasi dengan BWS dan BPJN Percepat Perbaikan Infrastruktur

by SAGOE TV
September 2, 2026
Hardikda ke-67 Aceh dan Milad ke-65 USK, Rektor Mirza Tekankan Pendidikan di Era AI
News

Hardikda ke-67 Aceh dan Milad ke-65 USK, Rektor Mirza Tekankan Pendidikan di Era AI

by SAGOE TV
September 2, 2026
Bandara Sultan Iskandar Muda
News

Gunung Sinabung Erupsi, Bagaimana Kondisi Penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda?

by SAGOE TV
September 2, 2026
Inflasi Aceh Juli 2026 Tercatat 0,24 Persen, Kenaikan Harga Beras hingga Semen Jadi Penyebab
News

Inflasi Aceh Agustus 2026 Capai 0,28 Persen, Nilai Tukar Petani Naik 0,59 Persen

by SAGOE TV
September 1, 2026
Mirjawal Siap Maju Ketum PB PDHI, Bawa Gagasan agar Dokter Hewan Lebih Berdampak bagi Masyarakat
News

Mirjawal Siap Maju Ketum PB PDHI, Bawa Gagasan agar Dokter Hewan Lebih Berdampak bagi Masyarakat

by SAGOE TV
September 1, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

August 28, 2026
Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

August 31, 2026
Tabina Tour Travel Kembali Memberangkatkan Dua Kloter Jamaah Umrah

Tabina Tour Travel Kembali Memberangkatkan Dua Kloter Jamaah Umrah

August 27, 2026
Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

August 31, 2026
9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

August 31, 2026
Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

September 1, 2026
MEUGOE Ketika Sebuah Skatepark Menjadi Sekolah Kehidupan

MEUGOE: Ketika Sebuah Skatepark Menjadi Sekolah Kehidupan

August 27, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

August 12, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Diversifikasi Program lewat SPS Talk #1: Membaca Seni di Ruang Publik

August 31, 2026

EDITOR'S PICK

Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Literasi dan Apresiasi Seni: Menghidupkan yang Nyaris Terbiasa Dilupakan

March 27, 2026
Prabowo Optimistis Indonesia Mampu Hadapi Krisis Energi Dunia

Presiden Prabowo Minta Atlet Gunakan Bonus Secara Bijak

January 9, 2026
PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026

PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026

June 27, 2025
Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Lokasi KTR

April 14, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.