• Tentang Kami
Wednesday, June 3, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

SAGOE TV by SAGOE TV
February 24, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

Kemnaker menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026.

Penindakan itu dilakukan Kemnaker untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Seluruh denda itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Denda Terbesar Dikenakan kepada Perusahaan asal Kalimantan Barat
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000.

Adapun daftar 12 perusahaan pelanggar TKA yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp 84.000.000

2. PT ITSS : Rp 180.000.000

3. PT GCNS: Rp 150.000.000

4. PT IMIP : Rp 108.000.000

5. PT RI : Rp 252.000.000

6. PT DSI : Rp 180.000. 000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp 12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp 336.000.000

10. PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp 972.000.000

DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp 18.000.000. []

Tags: DendaKemnakerPekerjaPerusahaanProvinsiTKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah
News

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

by SAGOE TV
June 3, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi
News

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

by SAGOE TV
May 26, 2026
Catat! 27-28 Mei 2026 Waktu Tepat Cek Arah Kiblat, Matahari Tepat di Atas Ka’bah
News

Catat! 27-28 Mei 2026 Waktu Tepat Cek Arah Kiblat, Matahari Tepat di Atas Ka’bah

by SAGOE TV
May 26, 2026
Tak Perlu Transit Lagi, Garuda Indonesia Layani Umrah Langsung dari Banda Aceh ke Jeddah
News

Tak Perlu Transit Lagi, Garuda Indonesia Layani Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

by SAGOE TV
May 26, 2026
DPR RI Bahas Revisi UUPA, Mualem Ikut Pantau Jalannya RDP
News

DPR RI Bahas Revisi UUPA, Mualem Ikut Pantau Jalannya RDP

by SAGOE TV
May 25, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Skate Park Stage Volume 1-8 Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

Skate Park Stage Volume 1-8: Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

May 25, 2026
Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

September 12, 2025
Dari Meja yang Sama

Dari Meja yang Sama

June 3, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

May 26, 2026
Muna Madrah_Menulis Cepat Berpikir Dangkal

Menulis Cepat, Berpikir Dangkal?

May 14, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Persiraja Banda Aceh Daftarkan Dua Stadion sebagai Kandang di Liga 2 Musim 2025/26

Persiraja Banda Aceh Daftarkan Dua Stadion sebagai Kandang di Liga 2 Musim 2025/26

June 5, 2025

EDITOR'S PICK

Wajib Halal Oktober 2026 Makin Dekat, UMKM Diimbau Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis

Wajib Halal Oktober 2026 Makin Dekat, UMKM Diimbau Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis

May 10, 2026
Program Akselerasi Pendidikan Tenaga Medis Diluncurkan, Wagub Aceh Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan

Program Akselerasi Pendidikan Tenaga Medis Diluncurkan, Wagub Aceh Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan

July 23, 2025
ISNU Aceh dan Kejati Perkuat Sinergi, Fokus Edukasi Hukum untuk Masyarakat

ISNU Aceh dan Kejati Perkuat Sinergi, Fokus Edukasi Hukum untuk Masyarakat

April 22, 2026
Ketamakan dan Cinta Dunia, Penyebab Utama Kehancuran Manusia

Ketamakan dan Cinta Dunia, Penyebab Utama Kehancuran Manusia

March 26, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.