Oleh: Prof. Dr. Rita Khathir, S.TP., M.Sc
Profesor bidang teknologi pascapanen, Dosen Prodi Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Email: rkhathir79@gmail.com
“Adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun nibak Putroe Phang, reusam bak Laksamana”
Falsafah di atas adalah falsafah dasar di zaman keemasan Aceh. Ada 4 bentuk tata laksana pemerintahan yang meliputi adat, hukum, qanun, dan reusam. Keempat elemen ini saling berhubungan positif atau searah satu sama lainnya. Adat adalah segala keputusan sultan yang terkait dengan gagasan kebudayaan meliputi nilai-nilai budaya dan norma-norma kelembagaan. Hukum merujuk kepada Hukum Islam yang menjadi pedoman hidup orang Aceh. Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang disusun untuk tata laksana kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersendikan pada Hukum Islam. Adapun reusam adalah peraturan tradisi pada suatu tempat sebagai bentuk adab atau tata krama atau etika, yang biasanya disebut hukum tidak tertulis tetapi diwariskan turun temurun.
Lalu mari kita melihat tokoh yang disematkan kepada keempat elemen tersebut. Pertama, siapakah Poeteumereuhom? Beliau adalah penguasa atau kepala pemerintahan yang di Aceh disebut Sultan atau Sultanah. Siapakah Syiah Kuala? Beliau adalah seorang tokoh ulama yang paling menentukan pada masa kejayaan Aceh, memegang posisi sebagai penasehat Sultan/Sultanah. Siapakah Putroe Phang? Beliau adalah sosok wanita yang berperanan ganda sebagai permaisuri dan penasehat Sultan Iskandar Muda. Peran penting beliau yang dikenang adalah sebagai inisiator pembentukan dewan legislatif pada masa itu yang kemudian menjalankan fungsi menetapkan berbagai Qanun untuk tata tertib kehidupan bernegara. Siapakah Laksamana? Laksamana adalah pemimpin pasukan atau tentara yang menjaga keamanan negara dari gangguan luar maupun dalam, dan memastikan tegaknya segala peraturan pemerintahan demi memastikan kestabilan dan keamanan negara.
Maka tentu kita tidak heran sih, kenapa Aceh bisa mencapai puncak kejayaan di masa lalu. Keempat level kepemimpinan yang sangat strategis, terbangun dengan indah dan harmonis sebagai satu kesatuan utuh. Hasilnya adalah kejayaan bangsa dan kerajaan Aceh, yang kenangannya bahkan tersimpan dengan nyata, salah satunya di Bronbeek Museum Belanda. Museum ini tersebut terletak di kota Arnhem. Setelah membeli tiket, anda langsung akan melihat sebuah meriam dari Aceh di pintu masuknya, bernama Meriam Lada Sicupak. Lalu ada juga baju asli Teuku Umar di museum Tropen Amsterdam, serta keris Teuku Umar di museum Volkenkunde Leiden.
Kembali ke laptop, bagaimana hubungan hukum dan adat? “Hukom ngon adat lage zat ngen sifeut, tawiet han meulipat, tatarek han meujeu’eut. Hadih maja ini menerangkan bahwa hukum Islam dan adat dipastikan sinergis saling mendukung. Adat kebudayaan sebelum zaman Islam tentunya sudah ditinggalkan atau dimodifikasi sehingga tidak melanggar ketentuan hukum Islam. Keduanya saling mengokohkan sehingga tidak dapat dipatahkan maupun tidak dapat dilenturkan. Ada nilai ketegasan (istiqamah) didalamnya.
Bagaimana hubungan Qanun dan Reusam di Aceh? Sebuah hadih maja berbunyi: “Qanun deungon reusam lage parang deungon sadeup, dua dua mata tajam, hana saban di dalam beu”. Artinya bahwa qanun dan reusam, keduanya berisikan peraturan yang harus diindahkan oleh masyarakat untuk ketentraman dan kesejahteraan. Qanun lebih menekankan kepada hukum formal, sedangkan reusam lebih kepada kode etik. Kedua-keduanya sama penting, sama-sama diperlukan dan harus ditegakkan secara seimbang, walaupun antara keduanya tidak sama.
Lalu, bagaimana hubungan hukum, qanun, dan reusam? Hadih maja kembali menjelaskan: “Hukom beu meusuon, qanun beu meubulueng, reusam ban sipadan”. Artinya bahwa hukum harus disepakati oleh para pihak sebelum penetapannya sehingga kelak menjadi kewajiban semua untuk melaksanakan. Dalam hal ini, kesultanan Aceh sudah menyepakati dan menetapkan hukum Islam (Al-Quran dan Hadits) sebagai panduan hidupnya. Selanjutnya, qanun disusun sebagai petunjuk teknis pelaksanaan hukum Islam dalam kehidupan. Kita ketahui bahwa Al-Quran adalah singkat dan supel yang terkadang membutuhkan penafsiran tambahan untuk pelaksanaannya. Di sinilah peranan qanun, diatur secara khusus dengan tema tertentu, dengan landasan dasar penyusunannya adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Oleh karena itu qanun harus dipatuhi (meubulueng). Adapun reusam sebagai hukum setempat menyangkut etika (akhlak) maka pelaksanaannya dapat disesuaikan, yang biasanya berbeda-beda antar daerah.
Sekarang, mari kita kembali ke tahun 2004, di mana kita berada di Provinsi Aceh yang telah menerapkan qanun syariat Islam yaitu dengan diberlakukannya Qanun No 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Kontroversialnya, statistik menunjukkan data-data tentang telah terjadinya dekadensi moral di tengah masyarakat Aceh. Tamparan pertama adalah bahwa Provinsi Aceh terkenal sebagai provinsi terkorup nomor wahed di Indonesia, dan tamparan kedua adalah bahwa korupsi terbesar terjadi di lingkup Kementerian Agama pada urusan Perhajian. Oleh karena kedua tamparan ini tidak berpengaruh signifikan (hana meunyum lom), Allah SWT. yang paling menyayangi hamba Nya menyentil bangsa Aceh dengan mega-tsunami 2004.
Kini setelah 21 tahun berlalu, bangsa Aceh kembali lupa dan semakin jauh dari Allah SWT. Allah kembali menegur kita semua dengan bencana hidrometeorologi yang sangat dahsyat dampaknya di Aceh. Banyak yang menyatakan bahwa bencana ini bahkan lebih besar dampaknya daripada tsunami 2004.
Secara saintifik, akumulasi kerusakan alam yang diakibatkan oleh manusia berpotensi menyebabkan berbagai bencana. Ibaratnya seorang anak kecil yang diberikan mainan canggih, keasyikannya bermain tanpa pengetahuan yang cukup tentang mainan itu cenderung akan mempercepat kerusakan. Para ahli astronomi bahkan menyatakan bahwa sedikit saja terjadi perubahan kecepatan atau arah gerak meteor, maka akan memungkinkan terjadinya tabrakan dengan planet bumi, dan dalam sekejap bumi akan hancur dengan satu ledakan yang dahsyat (QS. Al-Zalzalah:1-8).
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi manusia yang lemah ini selain kembali kepada Allah SWT. Tujuan Allah menciptakan jin dan manusia adalah untuk menyembah-Nya (QS. Az-Dzariyat:56). Konsepnya sangat mudah, dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah, Allah akan melimpahkan Rahmat dan barakah-Nya dari langit dan bumi untuk kehidupan kita (QS. Al-A’raf:96). Okey, kita sudah Islam tentunya sudah mempunyai Al-Quran dan Al-Hadits, dan kita juga sudah punya Qanun. Lalu apakah kekurangan kita?
Kita belum memiliki sosok Putroe Phang maupun Laksamana Malahayati. Bukanlah suatu kebetulan, kedua sosok ini adalah dari kaum wanita. Namun, kita harus menggunakannya sebagai bahan renungan. Pertama kita membutuhkan sosok kepemimpinan yang beriman, bertaqwa, tegas dan berani dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Kedua, bahwa dalam kepemimpinan ada kesetaraan gender di mana kaum perempuan tidak boleh dikesampingkan. Aceh pernah jaya dengan memiliki sultanah perempuan, Putroe Phang sebagai legislator, dan bahkan seorang laksamana perempuan. Semoga Aceh dapat mengimplementasikan syariat Islam dalam segala sendi kehidupan sehingga segala kejahatan dapat dimusnahkan dan rahmat Allah kembali dilimpahkan. Amin ya Rabbal, Alamiin. []




















