Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Jika saya tahu saya akan hidup selama ini, saya akan lebih menjaga diri saya sendiri.
(Anonim).
Sebuah quote bagi kita untuk belajar memahami bahwa menjadi tua adalah sebuah takdir kehidupan. Menjadi tua dan berumur lanjut adalah salah satu qadha dan qadhar dari Allah SWT. Berada dalam usia lanjut juga merupakan salah satu rahasia-Nya sehingga menjadi kewajiban dari diri kita masing-masing untuk mempersiapkan bekal menghadapi usia lanjut nantinya. Karena akan ada banyak masalah dan kendala saat berusia lanjut yang tidak ditemui saat berusia muda. Permasalahan orang lanjut usia bukan hanya tentang fisik dan pikirannya saja tetapi telah merambah pada segala lini kehidupannya. Bagaimana seorang lanjut usia juga harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi masa tuanya nanti.
Wacana lanjut usia saat ini telah menjadi bahan yang dipertimbangkan dan mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu buktinya adalah pemerintah telah memperbaharui regulasi tentang lanjut usia dimana memuat tentang strategi dalam penanganan masalah lanjut usia yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah dan tertera pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Peraturan Pemerintah ini secara garis besar memuat tentang perlindungan sosial kepada lanjut usia meliputi unsur-unsur dasar seperti peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, kapasitas individu, peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup, pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lanjut usia, serta pemenuhan hak lanjut usia.
Dalam beberapa peristiwa yang ditangani oleh instansi sosial daerah, kasus-kasus lanjut usia terlantar merupakan kasus terbanyak. Terlantar ini tentu saja disebabkan oleh minimnya pendapatan ekonomi, rendahnya kapasitas individu dan derajat kesehatan, bahkan masih kurangnya pemenuhan hak para lanjut usia ini. Hal-ini tentu saja menjadi tugas berat pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pelaksana dalam menjalankan peraturan pemerintah tentang lanjut usia.
Pemerintah sebagai lembaga terbesar tentu saja mempunyai peranan yang sangat penting dalam memastikan kesejahteraan lanjut usia yang menjadi warga negaranya. Pemerintah juga memastikan berbagai fasilitas yang mendukung dan ramah lanjut usia sehinga kelompok sepuh dan senior ini dapat beraktivitas seperti saat mereka berumur produktif. Namun demikian, negara tidak dapat berada secara sempurna dalam kasus-kasus tertentu untuk memberikan hak warga negara usia senja ini. Tetapi bukan bearti negara bisa juga lepas tangan jika menemukan mereka mereka yang tidak dapat hidup layak dan semestinya. Dengan kata lain adalah mereka mereka yang termasuk terlantar.
Dalam kondisi negara saat ini, yang menurut beberapa pendapat berada pada situasi “autopilot” tentu saja permasalahan lanjut usia ini bukanlah sebuah prioritas walaupun secara administrasi pemerintahan hal ini merupakan poin penting yang wajib diatur dan dimasukkan dalam skala prioritas. Beberapa waktu belakangan ini, banyaknya pengaduan dan laporan masyarakat akan adanya lanjut usia yang membutuhkan pertolongan menjadi viral dalam sosial media.
Salah satunya adalah seorang nenek yang ditemukan dan kemudian ditangani oleh institusi sosial membuat perspektif bahwa keluarga dari lanjut usia ini tidak peduli dengan orang tuanya. Padahal setelah ditelusuri ternyata lanjut usia ini memang tidak mempunyai keluarga. Artinya beliau tidak ada tempat untuk tinggal secara aman dan layak. Nenek yang berusia lanjut ini pada akhirnya di antar ke panti jompo yang dikelola secara mandiri. Nenek ini merupakan salah satu cerita lanjut usia terlantar yang di tangani pemerintah. Bahkan nenek ini bukanlah lanjut usia pertama yang di tangani dan bukan juga juga yang terakhir. Bahkan sepanjang tahun 2023 ini, kasus lanjut usia yang terlantar merupakan paling banyak dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya.
Pemerintah secara garis besar telah menyediakan fasilitas untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia terlantar ini agar dapat hidup secara layak. Panti jompo adalah salah satu bentuk penanganan lanjut usia terlantar bagi orang-orang yang tidak mempunyai keluarga dan tempat tinggal lagi. Tetapi dengan keterbatasannya, pemerintah juga tidak dapat menampung semua kasus lanjut usia di dalam panti jomponya. Disinilah perlunya peran masyarakat untuk menyediakan lembaga-lembaga yang menangani lanjut usia baik itu lembaga yang menyediakan panti jompo atau lembaga yang menyediakan program pemberdayaan dan dukungan keluarga yang didalamnya ada lanjut usia.
Apalagi jika kita melihat fenomena childfree yang sekarang telah dianut oleh banyak pasangan muda, tentu saja akan diperkirakan munculnya masalah-masalah pada saat mereka telah lanjut usia. Dalam budaya timur kita, bagaimanapun orang tua yang telah lanjut usia tetap menjadi tanggung jawab dari anak-anaknya untuk berbakti dan memenuhi kebutuhan dasar dari orang tuanya. Bahkan bagi orang yang tidak melakukan pernikahan dan tetap sendirian sampai dengan usia tua maka keluarga besar disekitarnya akan mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan jika tidak adanya anak-anak dan keluarga yang mengurus seorang lanjut usia di masa tuanya disinilah peran negara untuk memastikan mereka tetap hidup dengan layak secara fisik maupun mentalnya.
Dugaan permasalahan yang akan terjadi kepada para lanjut usia dengan melihat fenomena yang terjadi merupakan salah satu cara untuk menciptakan solusi atau jalan keluar dari permasalahan itu sendiri. Ungkapan mencegah itu lebih baik daripada mengobati dapat juga diterapkan pada kasus lanjut usia ini. Dengan mempersiapkan hal-hal apa saja sebagai antisipasi masalah tersebut dan menyusun rencana pembangunan yang ramah masalah sosial akan membangun sumber daya manusia negara kita ini.
Dan pada akhirnya, orang lanjut usia ini yang biasanya menyandang sebagai orang tua bagi anak-anaknya itu tak pernah berharap harta kekayaan dari anaknya, namun perhatian dan kasih sayang tulus dari anak, menantu, dan cucu, itulah yang sangat mereka harapakan. Selamat Hari Lanjut Usia untuk seluruh para lanjut usia, semoga tetap menjadi lanjut usia yang terawat sehingga menjadikan Indonesia bermartabat. (RbR)[]