SAGOETV | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam proses pembahasan revisi Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini disampaikan Mualem usai menerima draf revisi UUPA dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Senin (19/5/2025).
“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draf perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem.
“Terkait 9 pasal ini saya sepakat untuk kita perjuangkan di tingkat pusat. Saya menyarankan untuk membentuk tim pengawas agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati,” sambung Gubernur.
“Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak, DPRA, Tim Ahli, para profesor dan seluruh pihak terkait pada proses penyusunan draf revisi UUPA ini. Karena itu, jaga terus kebersamaan ini,” imbuh Mualem.
Hal senada disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, pada kesempatan tersebut mengapresiasi tim DPRA, Ampon Man, para guru besar dan para ahli serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang telah meluangkan waktu dan pikiran selama menyusun draf revisi UUPA.
“Seluruh revisi ini sangatlah tepat, namun dari 8 pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” kata Plt Sekda.
Tgk Anwar dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pembahasan ini adalah kesepakatan seluruh partai politik, seluruh fraksi di DPR Aceh, mengingat minimnya ruang fiskal Aceh karena berkurangnya dana Otonomi Khusus (Otsus) dan akan berakhirnya transfer dana Otsus di tahun 2027 mendatang.
“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo Insyaallah revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujarnya.
Nantinya, sambung Tgk Anwar, draf revisi UUPA yang terdiri atas 8 pasal perubahan dan 1 pasal penyisipan/penambahan pasal ini akan dikoordinasikan oleh DPR Aceh dengan Kapolda, Pangdam, Kajati dan Kabinda.
Prof Faisal selaku Juru Bicara Tim Pakar revisi UUPA menjelaskan, sebuah kewenangan khusus harus diberikan bersamaan dengan anggaran yang khusus serta tidak dibatasi oleh waktu.
“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man menjelaskan, pada masa awal pengesahannya UUPA telah mendapatkan protes dari masyarakat Aceh.
“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) pada saat penandatangan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” kata Ampon Man.
Karena itu, sambung Ampon Man, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi kita untuk merevisi UUPA, bukan semata faktor minimnya ruang fiskal tetapi juga terkait penegasan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf revisi UUPA dari Prof Faisal didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh terkait revisi draf UUPA Ampon Man kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPR Aceh Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk Anwar didampingi Ketua DPRA Zulfadli menyerahkan kepada Gubernur Aceh. []



















