• Tentang Kami
Friday, June 19, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Aceh Bersih-bersih HGU Bermasalah

SAGOE TV by SAGOE TV
November 1, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Aceh Bersih-bersih HGU Bermasalah

Sekda Aceh M Nasir pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat membahas tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU. Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai melakukan langkah tegas menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya. Upaya “bersih-bersih” ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan transparansi, kepatuhan hukum, serta komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Aceh.

BACA JUGA

Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial

USK dan UII Teken MoA, Perkuat Riset Kebencanaan, Perdamaian, dan Ketahanan Masyarakat

Sekda Aceh mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” ujarnya.

Adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU. Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

“Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah,” kata Nasir.

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurut Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.

Selain itu, kata Nasir, Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Di mana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis. Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tadi.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi menyampaikan bahwa dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Kepala Kanwil BPN Aceh.

BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah. [R]

Tags: acehBPNHGULahanPemerintah AcehPerkebunan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial
News

Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial

by SAGOE TV
June 19, 2026
USK dan UII Teken MoA, Perkuat Riset Kebencanaan, Perdamaian, dan Ketahanan Masyarakat
News

USK dan UII Teken MoA, Perkuat Riset Kebencanaan, Perdamaian, dan Ketahanan Masyarakat

by SAGOE TV
June 19, 2026
UIA Pastikan Kuliah Korban Banjir Tetap Berjalan, 42 Mahasiswa Dapat Keringanan SPP
News

UIA Pastikan Kuliah Korban Banjir Tetap Berjalan, 42 Mahasiswa Dapat Keringanan SPP

by SAGOE TV
June 18, 2026
Mahasiswa Asing Lulus Program BIPA USK, Siap Jadi Duta Budaya Indonesia di Dunia
News

Mahasiswa Asing Lulus Program BIPA USK, Siap Jadi Duta Budaya Indonesia di Dunia

by SAGOE TV
June 18, 2026
Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi, Peluang Kerja Makin Terbuka
News

Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi, Peluang Kerja Makin Terbuka

by SAGOE TV
June 18, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 7, 2026
Banda Aceh Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

Banda Aceh: Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

June 17, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Banda Aceh Kota Kolaborasi Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

Banda Aceh Kota Kolaborasi: Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

June 13, 2026
Dari Meja yang Sama

Ketika Darussalam Kehilangan Keberanian Mencari yang Terbaik

June 13, 2026
Dulu Melawan, Kini Membuktikan: Blok Andaman dan Ujian Generasi Pasca-Helsinki

Dulu Melawan, Kini Membuktikan: Blok Andaman dan Ujian Generasi Pasca-Helsinki

June 16, 2026
Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

June 18, 2026
UIA Pastikan Kuliah Korban Banjir Tetap Berjalan, 42 Mahasiswa Dapat Keringanan SPP

UIA Pastikan Kuliah Korban Banjir Tetap Berjalan, 42 Mahasiswa Dapat Keringanan SPP

June 18, 2026
Ketika Warga Kota Kembali Duduk Bersama SPS Revival dan Ikhtiar Membangun Ruang Perjumpaan di Banda Aceh

Ketika Warga Kota Kembali Duduk Bersama: SPS Revival dan Ikhtiar Membangun Ruang Perjumpaan di Banda Aceh

June 19, 2026

EDITOR'S PICK

Istri Wakil Presiden Lantik Marlina Usman Jadi Ketua Dekranasda Aceh

Istri Wakil Presiden Lantik Marlina Usman Jadi Ketua Dekranasda Aceh

March 4, 2025
Istri Mualem Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

Istri Mualem Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim di Halimoen Al Asyi

March 14, 2025
Fenomena Gen Z dan Tantangan Dakwah di Era Digital

Podcast SagoeTV Bersama Ustaz Muharril Ashary

March 8, 2025
Doa dan Kenduri Akbar Warnai Kembalinya 4 Pulau ke Wilayah Aceh, Gubernur Mualem: Ini Pulau Kita!

Doa dan Kenduri Akbar Warnai Kembalinya 4 Pulau ke Wilayah Aceh, Gubernur Mualem: Ini Pulau Kita!

June 30, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.