• Tentang Kami
Monday, August 3, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Aceh Bersih-bersih HGU Bermasalah

SAGOE TV by SAGOE TV
November 1, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Aceh Bersih-bersih HGU Bermasalah

Sekda Aceh M Nasir pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat membahas tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU. Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai melakukan langkah tegas menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya. Upaya “bersih-bersih” ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan transparansi, kepatuhan hukum, serta komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Aceh.

BACA JUGA

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh Bahas Konektivitas Sabang-Andaman dengan Konsul Jenderal India

Sekda Aceh mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” ujarnya.

Adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU. Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

“Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah,” kata Nasir.

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurut Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.

Selain itu, kata Nasir, Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Di mana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis. Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tadi.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi menyampaikan bahwa dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Kepala Kanwil BPN Aceh.

BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah. [R]

Tags: AcehBPNHGULahanPemerintah AcehPerkebunan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026
News

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

by SAGOE TV
August 3, 2026
Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh Bahas Konektivitas Sabang-Andaman dengan Konsul Jenderal India
News

Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh Bahas Konektivitas Sabang-Andaman dengan Konsul Jenderal India

by SAGOE TV
August 3, 2026
PFI Gelar Pameran Foto Prahara Pulau Emas di Museum Tsunami Aceh
News

PFI Gelar Pameran Foto “Prahara Pulau Emas” di Museum Tsunami Aceh

by SAGOE TV
August 3, 2026
Dua Sumur WK A Berhasil Dioptimalkan, BPMA dan Medco Tambah Potensi Produksi Gas 7 MMSCFD
News

Dua Sumur WK A Berhasil Dioptimalkan, BPMA dan Medco Tambah Potensi Produksi Gas 7 MMSCFD

by SAGOE TV
August 3, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan
News

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan, Siapkan Rekomendasi untuk Penguatan MoU Helsinki

by SAGOE TV
August 2, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026

EDITOR'S PICK

Pakar Indonesia-Malaysia Bahas Digitalisasi Manuskrip Nusantara di UIN Ar-Raniry

Pakar Indonesia-Malaysia Bahas Digitalisasi Manuskrip Nusantara di UIN Ar-Raniry

July 21, 2026
UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Magister Peace and Development Studies

UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Magister Peace and Development Studies

July 2, 2025
Kementerian Pendidikan Singapura Jajaki Kolaborasi dengan Pimpinan Sekolah di Aceh

Kementerian Pendidikan Singapura Jajaki Kolaborasi dengan Pimpinan Sekolah di Aceh

July 18, 2025
Ketua PKK Aceh Data Warga yang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Ketua PKK Aceh Data Warga yang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.