BANDA ACEH | SAGOE TV – Baitul Mal Aceh mendorong perubahan paradigma pengelolaan zakat dan wakaf agar tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat serta penggerak pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025-2030, Fahmi M. Nasir, dalam 4th Aceh International Symposium on Zakat and Waqf (AISZAWA) di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis, 17 September 2026.
Dalam paparannya bertajuk Peran Strategis Zakat dan Wakaf dalam Memperkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional, Fahmi menekankan pentingnya mengukur keberhasilan zakat dari dampak yang dihasilkan bagi penerima manfaat.
“Yang perlu kita ukur bukan hanya berapa yang kita belanjakan, tetapi apa yang berubah,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, zakat dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat rentan untuk menuju kemandirian ekonomi. Mustahik tidak hanya diberikan bantuan, tetapi juga pendampingan dan penguatan kapasitas hingga mampu menjalankan usaha, terhubung dengan layanan keuangan syariah, dan pada tahap berikutnya diharapkan dapat berubah menjadi muzaki atau bahkan wakif.
Sementara itu, wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam membangun aset produktif dan modal sosial jangka panjang. Wakaf dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, lahan produktif, ketahanan pangan, pusat usaha maupun aset komersial yang hasilnya digunakan untuk membiayai pelayanan sosial.
“Wakaf harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat hari ini, tetapi pada saat yang sama juga harus menjadi instrumen penciptaan kekayaan umat,” ujarnya.
Fahmi mengatakan, keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf juga perlu terhubung dengan sektor riil dan keuangan komersial syariah. Menurut dia, kolaborasi tersebut penting untuk memperluas basis pelaku ekonomi, meningkatkan inklusi keuangan, menciptakan aset produktif, serta membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan dan layanan keuangan syariah.
Untuk mendorong transformasi tersebut, BMA menyiapkan sejumlah agenda, antara lain Gerakan Aceh Berwakaf, pengembangan Dana Abadi Wakaf Aceh (DAWA), serta penguatan tata kelola, digitalisasi, data, sumber daya manusia dan pengukuran dampak. BMA juga menginisiasi BMA Institute sebagai pusat pengetahuan, penelitian dan inovasi keuangan sosial Islam.
Fahmi berharap Aceh dapat berkembang menjadi laboratorium hidup keuangan sosial Islam, tempat berbagai model zakat dan wakaf diuji, diukur, dievaluasi, dan dikembangkan untuk kemudian dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
“Aceh tidak seharusnya hanya menjadi pengguna pengetahuan dalam ekonomi dan keuangan syariah. Aceh juga harus menjadi penghasil pengetahuan,” kata Fahmi.
Dengan pendekatan tersebut, BMA ingin mengambil peran lebih luas, bukan semata sebagai pengelola dana, tetapi sebagai katalisator perubahan dan penggerak ekosistem.
“Dari mustahik menuju masyarakat yang berdaya; dari penerima manfaat menuju pelaku ekonomi; dari pendapatan menuju pembentukan aset; dari distribusi menuju pembangunan; dan dari pengelolaan dana menuju penciptaan dampak,” ujarnya.




















