BANDA ACEH | SAGOE TV — Pemerintah menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menyepakati peningkatan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu lintas profesi menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo, dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (8/11/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Selain menyepakati peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang akan berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 PPPK Paruh Waktu secara nasional. Dari jumlah itu, sekitar 2.482 pegawai berada di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelas Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan masa kerja tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu nantinya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama terkait batas usia.
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan serta komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekrutmen tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga keberlanjutan kebutuhan aparatur di berbagai sektor.
Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto.




















