Oleh: Adnan Daud
Dalam sejarah nusantara, Aceh memiliki posisi istimewa. Sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara, Aceh sudah hadir sebagai entitas politik yang kuat dan berdaulat melalui Kesultanan Aceh Darussalam. Pada abad ke-16 hingga ke-17, Aceh merupakan salah satu kekuatan regional terbesar di Asia Tenggara, disegani karena kemajuan perdagangan internasional, kemampuan militer, serta peran pentingnya dalam jaringan intelektual Islam.
Ketika Republik Indonesia lahir, Aceh mengambil pilihan strategis untuk bergabung dalam negara yang baru dibentuk. Dukungan Aceh pada masa awal kemerdekaan sangat besar, hingga wilayah ini dijuluki “daerah modal”, merujuk pada kontribusi politik, logistik, dan finansial Aceh terhadap konsolidasi republik muda yang bernama Indonesia. Dalam perspektif historis, banyak pihak menyebut bahwa tanpa dukungan Aceh, perjalanan awal negara ini mungkin tidak akan semulus itu.
Namun, perjalanan panjang Aceh dalam NKRI tidak selalu berjalan harmonis. Berbagai kajian akademik menunjukkan adanya periode ketegangan politik, konflik bersenjata, serta kesenjangan pembangunan yang cukup signifikan. Meskipun Aceh dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari minyak, gas, hasil hutan, hingga potensi laut, namun kesejahteraan masyarakatnya tidak selalu sebanding dengan kekayaan tersebut. Indikator sosial-ekonomi menunjukkan bahwa Aceh berkali-kali berada dalam kategori daerah tertinggal dan termiskin di Sumatera, baik dari sisi infrastruktur, pendidikan, maupun pertumbuhan ekonomi.
Fenomena banjir besar yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi tanda serius mengenai kerusakan ekologis. Banyak laporan menunjukkan bahwa kawasan hutan Aceh mengalami degradasi yang signifikan akibat perambahan, pembalakan, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Dampaknya bukan hanya pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga kerugian ekologis yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari banjir, longsor, hingga hilangnya mata pencaharian berbasis alam.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: ke mana sebenarnya kekayaan Aceh mengalir?
Pertanyaan ini bukan untuk menggugat keberadaan negara, melainkan untuk membuka ruang refleksi kritis mengenai tata kelola sumber daya, distribusi manfaat pembangunan, serta keadilan ekonomi dalam bingkai NKRI.
Dalam perspektif ilmu sosial, wajar ketika sebuah daerah dengan sejarah panjang kedaulatan dan sumber daya besar mempertanyakan kembali nilai manfaat kebersamaan dalam sebuah negara. Bukan dalam konteks memisahkan diri, tetapi dalam kerangka evaluasi: apakah hubungan pusat-daerah berjalan setara? Apakah pembangunan berpihak pada masyarakat lokal? Apakah eksploitasi sumber daya tercermin dalam kesejahteraan rakyat?
Bagi Aceh, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting. Banyak kalangan menilai bahwa Aceh memerlukan reposisi. Baik dalam konteks kewenangan politik, ekonomi, maupun pengelolaan sumber daya alam, agar tidak terus terjebak dalam pola eksploitasi dan ketertinggalan. Bila kolonialisme masa lalu dilakukan oleh bangsa asing, maka bentuk eksploitasi modern seringkali terjadi melalui mekanisme internal yang kurang berkeadilan.
Pada akhirnya, refleksi atas perjalanan Aceh dalam bingkai NKRI bukanlah ajakan untuk konflik, melainkan sebuah upaya ilmiah untuk meninjau ulang hubungan pusat-daerah yang lebih sehat dan saling menguntungkan, lebih adil, dan lebih menghargai sejarah serta martabat masyarakat Aceh sendiri. Baik secara historis dan realitas sekarang Aceh adalah bagian penting dari Indonesia, tetapi Aceh juga memiliki hak untuk meminta hubungan kebangsaan yang lebih setara, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi rakyatnya.
“Jangan menunggu hingga orang Aceh merasa terluka dan berdarah kembali, lalu pemerintah pusat baru menyadari dan memohon permintaan maaf dengan mengumbar air mata seperti yang pernah terjadi di masa lalu.” []
Penulis adalah Diaspora Aceh yang bermukim di Denmark, dan bisa raih melalui email namuda@live.com

















