• Tentang Kami
Wednesday, October 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Skandal Ijazah di Panwaslih Aceh Barat, DKPP Resmi Copot Aidil Azhar dari Kursi Ketua

SAGOE TV by SAGOE TV
May 20, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Skandal Ijazah di Panwaslih Aceh Barat, DKPP Resmi Copot Aidil Azhar dari Kursi Ketua

Sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Foto: dok. DKPP

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Pemberhentian ini dilakukan setelah DKPP menemukan bahwa Aidil menggunakan ijazah sarjana (S1) yang tidak terdaftar secara resmi di Universitas Syiah Kuala sebagai syarat administrasi seleksi.

Putusan pemberhentian Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Barat tersebut disertai sanksi peringatan keras atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua sanksi itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan atas sembilan perkara pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

BACA JUGA

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh

Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024, seperti dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (20/5).

DKPP menilai teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.

“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. []

Tags: Aceh BaratDKPPIjazahKetuaPanwaslih
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh
News

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh

by SAGOE TV
October 21, 2026
Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan
News

Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan

by Husaini Ende
October 21, 2026
KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya
News

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

by SAGOE TV
October 21, 2026
Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan
News

Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan

by SAGOE TV
October 21, 2026
Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul
News

Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

by SAGOE TV
October 21, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

October 21, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Muhammad Riza Nurdin Direktur Komersial PT PEMA

Muhammad Riza Nurdin Ditunjuk Jadi Direktur Komersial PT PEMA

October 20, 2026
Risnawati Ridwan

Kabut Asap Sampai ke Aceh, Apa yang Sudah Kita Ajarkan kepada Anak-anak?

October 18, 2026
Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

October 18, 2026
Baun Thoib Soaloon Kepala Kantor Bahasa Kepri

Mendikdasmen Lantik 162 Pejabat, Baun Thoib Soaloon Jabat Kepala Kantor Bahasa Kepri

October 18, 2026

EDITOR'S PICK

21 Tahun Damai Aceh, Wagub Tantangan Kini Pastikan Anak Aceh Rasakan Manfaat Perdamaian

21 Tahun Damai Aceh, Wagub: Tantangan Kini Pastikan Anak Aceh Rasakan Manfaat Perdamaian

August 18, 2026
Tutkijoiden Yö (Researchers’ Night)

Kepergian Martti Ahtisaari, Guru Bangsa Finlandia

November 13, 2023
Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Jaya dan Tamiang Diperpanjang

Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Jaya dan Tamiang Diperpanjang

January 1, 2025
Catatan Redaksi: Rangking Nasional Aceh Terpuruk

Catatan Redaksi: Rangking Nasional Aceh Terpuruk

March 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.