• Tentang Kami
Sunday, April 19, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Skandal Ijazah di Panwaslih Aceh Barat, DKPP Resmi Copot Aidil Azhar dari Kursi Ketua

SAGOE TV by SAGOE TV
May 20, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Skandal Ijazah di Panwaslih Aceh Barat, DKPP Resmi Copot Aidil Azhar dari Kursi Ketua

Sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Foto: dok. DKPP

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Pemberhentian ini dilakukan setelah DKPP menemukan bahwa Aidil menggunakan ijazah sarjana (S1) yang tidak terdaftar secara resmi di Universitas Syiah Kuala sebagai syarat administrasi seleksi.

Putusan pemberhentian Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Barat tersebut disertai sanksi peringatan keras atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua sanksi itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan atas sembilan perkara pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

BACA JUGA

Mualem Lantik Pengurus DPP Muda Seudang 2026-2030, Ini Pesan Pentingnya

Relawan Tiongkok-Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024, seperti dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (20/5).

DKPP menilai teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.

Baca Juga:  Jam Operasional Museum Tsunami Aceh Selama Ramadhan, Cek di Sini!

“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. []

Tags: Aceh BaratDKPPIjazahKetuaPanwaslih
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mualem Lantik Pengurus DPP Muda Seudang 2026-2030, Ini Pesan Pentingnya
News

Mualem Lantik Pengurus DPP Muda Seudang 2026-2030, Ini Pesan Pentingnya

by SAGOE TV
April 19, 2026
Relawan Tiongkok-Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh
News

Relawan Tiongkok-Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

by SAGOE TV
April 19, 2026
Dayah Insan Qurani Luluskan 152 Santri, 55 Khatam Hafalan 30 Juz dan 80 Persen Tembus PTN
News

Dayah Insan Qurani Luluskan 152 Santri, 55 Khatam Hafalan 30 Juz dan 80 Persen Tembus PTN

by SAGOE TV
April 18, 2026
Prof Eka Srimulyani kuliah tamu di Seoul National University, Korea Selatan, membahas riset generasi muda Muslim dan pengaruh budaya K-Pop.
News

Prof Eka Srimulyani Kuliah Tamu di Seoul National University, Bahas Generasi Muda Muslim dan K-Pop

by SAGOE TV
April 18, 2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana
News

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

by SAGOE TV
April 18, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

April 12, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

April 17, 2026
Prof Eka Srimulyani kuliah tamu di Seoul National University, Korea Selatan, membahas riset generasi muda Muslim dan pengaruh budaya K-Pop.

Prof Eka Srimulyani Kuliah Tamu di Seoul National University, Bahas Generasi Muda Muslim dan K-Pop

April 18, 2026
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

April 16, 2026
Persiraja Kalah Dramatis 3-4 dari Adhyaksa FC, Jaya Hartono Soroti Tambahan Waktu

Persiraja Kalah Dramatis 3-4 dari Adhyaksa FC, Jaya Hartono Soroti Tambahan Waktu

April 13, 2026

EDITOR'S PICK

Wagub Aceh Pimpin Upacara Hardiknas, Ajak Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Wagub Aceh Pimpin Upacara Hardiknas, Ajak Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

May 2, 2025
Ini Pesan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman pada Malam Perdana Tarawih

Ini Pesan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman pada Malam Perdana Tarawih

March 1, 2025
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Bukan Sinkhole, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Lubang Raksasa di Aceh Tengah Bukan Sinkhole, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

February 21, 2026
Grak ngon Gidham

Grak ngon Gidham

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.