• Tentang Kami
Saturday, June 14, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tanggapi Kemendagri soal 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Pentingnya Rujukan Kesepakatan 1992

SAGOE TV by SAGOE TV
June 13, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tanggapi Kemendagri soal 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Pentingnya Rujukan Kesepakatan 1992

Peta batas Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Foto: dok. Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang diberikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai landasan penetapan status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Ia menegaskan, bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

BACA JUGA

BPBA Catat 138 Bencana di Aceh dalam 5 Bulan, 10 Meninggal dan Kerugian Capai Rp102 Miliar

Wali Nanggroe Kunjungi Lapas Perempuan Sigli, Temukan 6 Bayi dan 155 Warga Binaan di Satu Blok

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanutli Tengah (Tapteng), Sumut. “Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.

Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa.

Baca Juga:  Wakil Menteri Pertanian Beri Motivasi ke Mahasiswa Baru USK

Syakir mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, disebutkan dokumen penegasan batas daerah antara lain : kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda yang berbatasan.

Dalam lampiran Permendagri dimaksud juga diterangkan tahapan penegasan batas daerah di laut melalui pengecekan di lapangan dilakukan dengan mengumpulkan semua dokumen terkait dengan penentuan batas daerah di laut seperti peta dasar dan dokumen lain yang disepakati para pihak. Kemudian dilakukan pelacakan batas dengan pemasangan Titik Acuan berupa Pilar atau langsung didirikan Pilar Batas Permanen di Titik Acuan. Selanjutnya dilakukan pemasangan pilar di Titik Acuan.

“Perintah regulasi itu sudah jauh hari dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut,” tambahnya.

Syakir mengingatkan, terkait kesepakatan batas darat sudah pernah dijelaskan dalam surat Gubernur Aceh 4 Juli 2022. Surat ini tanggapan terhadap Surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 terkait kepemilikan empat pulau.

Disampaikan di dalam surat bahwa dalam penegasan batas daerah antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) pada tahun 2019, berdasarkan Berita Acara Verifikasi Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara Nomor 02/BA-VER/BAD.1/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan Berita Acara Rapat Nomor 04/BAD I/IX/2019 tanggal 17 September 2019 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 hanya membahas dan menetapkan batas daerah di darat antara kedua kabupaten dan provinsi, karena berdasarkan penjelasan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat pada waktu itu penegasan batas di laut dilaksanakan secara terpisah, termasuk penentuan kepemilikan pulau.

Baca Juga:  Mengenal Konsep Legasi dalam Islam sebagai Warisan Nilai yang Abadi

Dalam Surat Gubernur Aceh tgl 4 Juli 2022 tersebut juga sudah disampaikan terkait kronologis pelaksanaan pembakuan nama rupabumi tahun 2008 dilakukan secara terpisah antara Sumut dengan Aceh, dengan pelaksanaan terlebih dahulu di Provinsi Sumut, sebagai berikut:
1) Pembakuan nama-nama pulau Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan telah memasukkan ke-4 (empat) pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

2) Pembakuan nama-nama pulau Aceh pada tanggal 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tidak mengizinkan Tim Pemerintah Aceh untuk memasukkan 4 (empat) pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang) dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan alasan telah dimasukkan terlebih dahulu oleh Provinsi Sumatera Utara dan pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya juga kekeliruan dalam konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009 telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan revisi terhadap koordinat 4 (empat) pulau melalui surat nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga pada tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 (empat) pulau tersebut, dan apalagi rapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992,” demikian Syakir. []

Tags: 4 pulau AcehacehAceh SingkilKemendagriPemerintah AcehPulauSUMUT
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

BPBA Catat 138 Bencana di Aceh dalam 5 Bulan, 10 Meninggal dan Kerugian Capai Rp102 Miliar
News

BPBA Catat 138 Bencana di Aceh dalam 5 Bulan, 10 Meninggal dan Kerugian Capai Rp102 Miliar

by SAGOE TV
June 13, 2025
Wali Nanggroe Kunjungi Lapas Perempuan Sigli, Temukan 6 Bayi dan 155 Warga Binaan di Satu Blok
News

Wali Nanggroe Kunjungi Lapas Perempuan Sigli, Temukan 6 Bayi dan 155 Warga Binaan di Satu Blok

by SAGOE TV
June 13, 2025
BMBPSDM Kemenag RI Mantapkan Sinergi TIK 2025 di Yogyakarta
News

BMBPSDM Kemenag RI Mantapkan Sinergi TIK 2025 di Yogyakarta

by Mustafa Marwidin
June 13, 2025
Gubernur Aceh Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo
News

Gubernur Aceh Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

by SAGOE TV
June 12, 2025
Kepala SDTQ Nurun Nabi Banda Aceh Lulus Standardisasi Dai MUI
News

Kepala SDTQ Nurun Nabi Banda Aceh Lulus Standardisasi Dai MUI

by SAGOE TV
June 12, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

In Memoriam Anthony Reid: Warisan Sang Sejarawan untuk Aceh dan Asia Tenggara

Anthony Reid dan Kenduri Kematian

June 11, 2025
In Memoriam Anthony Reid: Warisan Sang Sejarawan untuk Aceh dan Asia Tenggara

In Memoriam Anthony Reid: Warisan Sang Sejarawan untuk Aceh dan Asia Tenggara

June 13, 2025
Artis Cut Yanti Salurkan Hewan Kurban lewat LP2M UIN Ar-Raniry di Idul Adha 1446 H

Artis Cut Yanti Salurkan Hewan Kurban lewat LP2M UIN Ar-Raniry di Idul Adha 1446 H

June 7, 2025
Muhajirul Fadhli Petugas Haji Daerah (PHD) Aceh 2025

Dari Aceh Menuju Mekkah: Ibadah Haji yang Mengajarkan Kita Arti Keluarga

June 13, 2025
Lantak Laju Byond Cup 2025, 16 Tim Sepak Bola Aceh Bersaing Rebut Hadiah Rp150 Juta

Lantak Laju Byond Cup 2025, 16 Tim Sepak Bola Aceh Bersaing Rebut Hadiah Rp150 Juta

June 10, 2025
POMDA Aceh XIX 2025, USK Usung Misi Juara Umum dengan 174 Atlet Terbaik

POMDA Aceh XIX 2025, USK Usung Misi Juara Umum dengan 174 Atlet Terbaik

June 9, 2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran se-Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap di Universitas Syiah Kuala

Guru Besar Fakultas Kedokteran se-Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap di Universitas Syiah Kuala

June 13, 2025
Kepala SDTQ Nurun Nabi Banda Aceh Lulus Standardisasi Dai MUI

Kepala SDTQ Nurun Nabi Banda Aceh Lulus Standardisasi Dai MUI

June 12, 2025
Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie Segera Diresmikan

Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie Segera Diresmikan

June 12, 2025

EDITOR'S PICK

Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian

Ide Inspirasi: ‘Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!’

March 14, 2025
Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Aceh: Butuh Dukungan dan Kritik

Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Aceh: Butuh Dukungan dan Kritik

September 5, 2024
Allah dan CCTV, Menata Kesadaran Moral di Era Digital

Allah dan CCTV, Menata Kesadaran Moral di Era Digital

February 5, 2025
Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Perspektif Islam

Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Perspektif Islam

May 7, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.