SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Banda Aceh mulai hari ini, Jumat (21/3/2025).
Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan, pemberian THR ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
PP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBK Banda Aceh.
“Per hari ini pencairan THR sudah dilakukan ke rekening masing-masing ASN dengan rincian 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 23,2 miliar lebih,” kata Alfriandi dalam keterangannya, Jumat.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal secara terpisah berpesan agar THR bagi PNS dan PPPK dalam lingkungan Pemko Banda Aceh yang dicairkan hari ini dapat dimanfaatkan dengan bijak.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri tentu ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh ASN. Oleh karena itu, THR ini saya harap dapat dimanfaatkan dan dibelanjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Illiza.
Ia juga berharap dengan pencairan THR juga dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri.
“Sehingga akan menciptakan multiplier effect yang mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh,” ujar Illiza. []