SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan 25 lokasi khusus untuk tempat penjualan takjil atau jajanan berbuka puasa. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menata kota dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025. Sebelumnya telah digelar rapat membahas lebih detail terkait kebijakan tersebut di Balai Kota yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fadhil.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri; para Camat, Kabag Administrasi Perekonomian, Irwan; serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP/WH.
Fadhil menegaskan pentingnya sinergi dan kerja sama antara camat, Dinas Perhubungan, Satpol PP/WH, serta pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin berburu takjil, sekaligus mencegah terjadinya kemacetan.
Ia juga mengingatkan agar penempatan petugas di titik-titik penjualan takjil buka puasa, terutama pada jam-jam sibuk, dapat meminimalkan kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, pedagang juga diimbau untuk tidak berjualan di bahu jalan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Berikut 25 tempat penjualan takjil Ramadhan 1446 H yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh:
Jalan Tentara Pelajar
Jalan Tgk Dibaroeh (Eks Bioskop Garuda)
Jalan Imam Bonjol
Jalan Tgk. H. Mohd Daud Beureuh
Jalan T. Nyak Arief
Jalan Tgk Chik Ditiro
Jalan Pocut Baren
Jalan T Hasan Dek
Jalan Mohd Hasan
Jalan Sultan Iskandar Muda
Jalan T. Umar
Jalan T. Hasan Saleh
Jalan Tgk Imum Lueng Bata
Jalan HT. Daudsyah Peunayong
Jalan Rama Setia
Jalan T. Hamzah Bendahara
Jalan Syiah Kuala
Jalan Taman Ratu Safiatuddin
Jalan Stadion H. Dimurthala
Jalan T. Iskandar
Jalan Prof. Ali Hasyimi
Jalan P. Nyak Makam
Jalan Tgk Abdurrahman Meunasah Meucap Jaya Baru
Jalan Makam Pahlawan
Jalan Malikul Saleh.
Dengan penetapan lokasi-lokasi ini, diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang membeli takjil, serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas selama bulan Ramadhan 1446 H/2025.
Pemerintah Kota juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dalam mewujudkan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Banda Aceh selama kegiatan ini berlangsung. [AS]