• Tentang Kami
Monday, September 14, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
February 27, 2025
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Seorang pelanggar Syariat Islam kasus liwath menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Foto: SagoeTV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap empat orang pelanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).

Pelaksanaan hukuman cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai dan dijaga ketat oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta personel polisi dari Polresta Banda Aceh.

BACA JUGA

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen

Eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai pelanggaran syariat, seperti perjudian (maisir) dan hubungan sesama jenis (liwath).

Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk itu telah terbukti melakukan pelanggaran dan sudah menerima putusan Mahkamah Syariah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka dieksekusi cambuk oleh algojo setelah terlebih dahulu mendengar ceramah singkat yang disampaikan Ustaz Zul Arafah.

Dari empat terpidana tersebut, dua di antaranya berinisial DA dan AI yang menjalani hukuman cambuk masing-masing 77 dan 82 kali setelah divonis bersalah melanggar Hukum Jinayat. Keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).

Sementara dua lainnya yaitu BK dihukum cambuk delapan karena terbukti bermain judi online, dan N dihukum cambuk 34 kali karena memberi fasilitas perjudian (maisir) di warung internet.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” katanya.

Ridwan, Kepala Dinas Syariah Islam Kota Banda Aceh, menegaskan pentingnya penerapan syariat Islam di Banda Aceh. Hukuman tersebut sebagai komitmen dalam menegakkan syariat Islam.

“Banda Aceh bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Setelah menjalani hukuman cambuk, keempat terpidana tersebut langsung dibebaskan, [AS]

Tags: AcehBanda AcehCambukHukumanHukuman CambukJinayatSyariat Islam
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
News

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

by SAGOE TV
September 14, 2026
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen
News

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen

by SAGOE TV
September 14, 2026
USK Terima 39 Mahasiswa Asing, Dibekali Edukasi Keamanan Diri dan Pencegahan Kekerasan
News

USK Terima 39 Mahasiswa Asing, Dibekali Edukasi Keamanan Diri dan Pencegahan Kekerasan

by SAGOE TV
September 14, 2026
Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry
News

Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

by SAGOE TV
September 14, 2026
USK dan RUMAN Aceh Ajarkan Pelajar Cegah Penyakit Infeksi, dari PHBS hingga Bikin Hand Sanitizer
News

USK dan RUMAN Aceh Ajarkan Pelajar Cegah Penyakit Infeksi, dari PHBS hingga Bikin Hand Sanitizer

by SAGOE TV
September 14, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

September 11, 2026
Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

September 11, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara? Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

September 10, 2026
Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

September 12, 2026
Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

September 12, 2026
Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

September 11, 2026
Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

September 12, 2026
Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

September 11, 2026
Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

September 7, 2026

EDITOR'S PICK

Hardikda ke-67, Pemerintah Aceh Soroti Tantangan Pendidikan dan Masa Depan Generasi Muda

Hardikda ke-67, Pemerintah Aceh Soroti Tantangan Pendidikan dan Masa Depan Generasi Muda

September 2, 2026
Dek Fadh Jawab Catatan Banggar DPRA soal Pertanggungjawaban APBA 2025

Dek Fadh Jawab Catatan Banggar DPRA soal Pertanggungjawaban APBA 2025

August 27, 2026
ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

July 20, 2026
Mendagri Tito Karnavian Akan Terima Anugerah Adat dari Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Mualem Beri Ucapan Selamat

Mendagri Tito Akan Terima Anugerah Adat dari Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Mualem Beri Ucapan Selamat

November 11, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.