SAGOETV | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap empat orang pelanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Pelaksanaan hukuman cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai dan dijaga ketat oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta personel polisi dari Polresta Banda Aceh.
Eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai pelanggaran syariat, seperti perjudian (maisir) dan hubungan sesama jenis (liwath).
Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk itu telah terbukti melakukan pelanggaran dan sudah menerima putusan Mahkamah Syariah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka dieksekusi cambuk oleh algojo setelah terlebih dahulu mendengar ceramah singkat yang disampaikan Ustaz Zul Arafah.
Dari empat terpidana tersebut, dua di antaranya berinisial DA dan AI yang menjalani hukuman cambuk masing-masing 77 dan 82 kali setelah divonis bersalah melanggar Hukum Jinayat. Keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).
Sementara dua lainnya yaitu BK dihukum cambuk delapan karena terbukti bermain judi online, dan N dihukum cambuk 34 kali karena memberi fasilitas perjudian (maisir) di warung internet.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” katanya.
Ridwan, Kepala Dinas Syariah Islam Kota Banda Aceh, menegaskan pentingnya penerapan syariat Islam di Banda Aceh. Hukuman tersebut sebagai komitmen dalam menegakkan syariat Islam.
“Banda Aceh bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Setelah menjalani hukuman cambuk, keempat terpidana tersebut langsung dibebaskan, [AS]