• Tentang Kami
Tuesday, June 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
February 27, 2025
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Seorang pelanggar Syariat Islam kasus liwath menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Foto: SagoeTV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap empat orang pelanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).

Pelaksanaan hukuman cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai dan dijaga ketat oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta personel polisi dari Polresta Banda Aceh.

BACA JUGA

Sambut 1 Muharram 1448 H, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiah dan Haflah Tilawatil Qur’an

Pembangunan Huntap Dipercepat, Validasi Data Penyintas Bencana Dikebut

Eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai pelanggaran syariat, seperti perjudian (maisir) dan hubungan sesama jenis (liwath).

Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk itu telah terbukti melakukan pelanggaran dan sudah menerima putusan Mahkamah Syariah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka dieksekusi cambuk oleh algojo setelah terlebih dahulu mendengar ceramah singkat yang disampaikan Ustaz Zul Arafah.

Dari empat terpidana tersebut, dua di antaranya berinisial DA dan AI yang menjalani hukuman cambuk masing-masing 77 dan 82 kali setelah divonis bersalah melanggar Hukum Jinayat. Keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).

Sementara dua lainnya yaitu BK dihukum cambuk delapan karena terbukti bermain judi online, dan N dihukum cambuk 34 kali karena memberi fasilitas perjudian (maisir) di warung internet.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” katanya.

Ridwan, Kepala Dinas Syariah Islam Kota Banda Aceh, menegaskan pentingnya penerapan syariat Islam di Banda Aceh. Hukuman tersebut sebagai komitmen dalam menegakkan syariat Islam.

“Banda Aceh bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Setelah menjalani hukuman cambuk, keempat terpidana tersebut langsung dibebaskan, [AS]

Tags: acehBanda AcehCambukHukumanHukuman CambukJinayatsyariat islam
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Sambut 1 Muharram 1448 H, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiah dan Haflah Tilawatil Qur'an
News

Sambut 1 Muharram 1448 H, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiah dan Haflah Tilawatil Qur’an

by SAGOE TV
June 16, 2026
Pembangunan Huntap Dipercepat, Validasi Data Penyintas Bencana Dikebut
News

Pembangunan Huntap Dipercepat, Validasi Data Penyintas Bencana Dikebut

by SAGOE TV
June 15, 2026
Mulai Hari Ini, Petugas Sensus Ekonomi 2026 Datangi Rumah dan Tempat Usaha di Seluruh Aceh
News

Mulai Hari Ini, Petugas Sensus Ekonomi 2026 Datangi Rumah dan Tempat Usaha di Seluruh Aceh

by SAGOE TV
June 15, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman
News

Sekda Kenang Zaini Abdullah: Pengabdiannya Akan Selalu Menjadi Bagian Sejarah Aceh

by SAGOE TV
June 15, 2026
Terkena PHK Ini Manfaat JKP yang Bisa Beri Bantuan Tunai dan Pelatihan Kerja
News

Terkena PHK? Ini Manfaat JKP yang Bisa Beri Bantuan Tunai dan Pelatihan Kerja

by SAGOE TV
June 15, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia: Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

June 10, 2026
Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 7, 2026
Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

June 15, 2026
Banda Aceh Kota Kolaborasi Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

Banda Aceh Kota Kolaborasi: Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

June 13, 2026
Dari Meja yang Sama

Ketika Darussalam Kehilangan Keberanian Mencari yang Terbaik

June 13, 2026
Mungkin yang kurang bukan acara Catatan tentang Banda Aceh, ruang perjumpaan, dan hal-hal yang terus dimulai dari awal

Mungkin Yang Kurang Bukan Acara

June 10, 2026
Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU

Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU

June 9, 2026
Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

June 8, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

June 15, 2026

EDITOR'S PICK

Masjid Cut Meutia Jakarta

Masjid Cut Meutia Jakarta

March 20, 2025
Sudah 49 Hari Desa Dayah Usen Belum Bersih dari Lumpur

Sudah 49 Hari Desa Dayah Usen Belum Bersih dari Lumpur

January 14, 2026
Timnas Indonesia Satu Grup dengan Brasil di Piala Dunia U-17 2025

Timnas Indonesia Satu Grup dengan Brasil di Piala Dunia U-17 2025

May 26, 2025
Kapan Puasa 2026 Dimulai Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari

Kapan Puasa 2026 Dimulai? Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari

February 17, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.