ACEH TIMUR | SAGOE TV – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur melalui verifikasi faktual di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumur memenuhi aspek legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan, sekaligus mendorong produksi masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi dan berkontribusi terhadap peningkatan lifting migas.
Verifikasi berlangsung pada 20-21 Agustus 2026 dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan mencakup sejumlah wilayah di Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.
Kepala BPMA, Mawardi Nur, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan. Dari upaya peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi.
Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya percepatan penataan tersebut, Kepala BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.
Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi ini juga menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan ke depan.
Langkah penataan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha sumur minyak. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan masyarakat.
“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Awi, yang menilai kegiatan verifikasi memberikan arah yang jelas bagi keberlanjutan usaha mereka.
“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
“Upaya ini penting tidak hanya untuk aspek keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
BPMA optimistis melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman, legal, serta mampu mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.



















