• Tentang Kami
Tuesday, April 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 5, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Ada pertanyaan banyak orang tentang apa sesungguhnya yang membedakan UU PPLH dengan UU lingkungan hidup sebelumnya. Selain sebagai jalan menjawab konsensus global, ada perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepanjang tahun 1999 hingga 2002.

Secara konsep, merujuk pendapat Prof. Sri Soemantri, perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata atau kalimat, melainkan juga membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula, melalui penafsiran (Surajiyo, 2006).

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Amandemen pertama berlangsung pada masa sidang 14-21 Oktober 1999. Hal yang dibahas periode pertama adalah pembatasan kekuasaan presiden, termasuk pembatasan masa jabatan. Amandemen kedua dilakukan 7-18 Agustus 2000, membahas wewenang dan posisi pemerintah daerah, termasuk hak asasi manusia, masyarakat adat, sistem pertahanan dan keamanan, pemisahan struktur TNI dan Polri, bendera, bahasa, dan lambang negara. Amandemen ketiga dilakukan pada 1-9 September 2001, perubahan terkait pemilihan umum, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, termasuk DPD dan sejumlah badan. Amademen keempat pada tanggal 1-9 September 2002 menegaskan aturan peralihan dan perubahan dua bab.

Ada perubahan postur UUD 1945 dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam UUD 1945, berisi 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, dan 4 pasal aturan peralihan serta 2 ayat tambahan. Sedangkan setelah perubahan, UUD berisi 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Amandemen dilakukan untuk kepentingan pengaturan sejumlah hal, misalnya pembatasan kekuasaan presiden, perluasan otonomi daerah dan desentralisasi, penegakan HAM, demokratisasi proses pemilihan, pemisahan tentara dan Polisi, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Yudisial, Komisi Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR).

Baca Juga:  Kendala IKM pada Proses Pembelajaran di Sekolah Kejuruan

Amandemen dilakukan sejalan konsep pembatasan kekuasaan dalam konstitusionalisme yang disebut Carl J. Friedrich, untuk menjamin agar kekuasaan tidak ada peluang disalahgunakan (Marzuki, 2016). Pembatasan kekuasaan itu sendiri dapat dipandang sebagai ruhnya dalam konstitusi (Asshiddiqie, 2011; Nugraha, 2018). Perubahan itulah antara lain yang dilakukan pada 1999-2002.

Perubahan yang terjadi tetap berpengaruh pada kondisi bangsa dan negara (Anand, 2013). Namun demikian, juga ada catatan bahwa hasil amandemen yang telah dilakukan tersebut, ternyata juga masih punya kelemahan, terutama dalam praktik kenegaraan. Sejumlah kebutuhan hukum masyarakat sudah terpenuhi, namun ada sejumlah ketentuan terkait sistem perwakilan, kedudukan, tugas dan kewenangan lembaga negara dipandang masih butuh penyempurnaan (Wijayanti, 2009).

Dari perubahan tersebut, termasuk di dalamnya terkait soal lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pengaturan tentang HAM lingkungan dilakukan pada amandemen tahap kedua, tahun 2000. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah, bahwa negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Pengaturan ini sendiri berdampak pada konsekuensi jika tidak dilakukan perlindungan dan pengelolaan, yakni menjadi satu bentuk pelanggaran HAM bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, membiarkan kerusakan atas lingkungan hidup termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM (Mulyadi, 2022).

Dengan adanya ketentuan HAM lingkungan, akan berpengaruh bagi upaya untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat (Sodikin, 2021). Penegasan ini pula yang ada dalam konstitusi, secara lebih luas juga akan berpengaruh pada perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga:  Chelsea, Frank Lampard, dan Aceh

Alasan perubahan UUD pula yang menjadi salah satu kebaruan UU PPLH dari UU PLH. Hal ini berimplikasi pada penguatan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik. Dasar ini pula yang mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta proses penanggulangan dan penegakan hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Senin, 5 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHakHukumkebersihan lingkunganlingkunganLingkungan Hidup
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

April 20, 2026
MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

April 19, 2026
Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

April 20, 2026
Prof Eka Srimulyani kuliah tamu di Seoul National University, Korea Selatan, membahas riset generasi muda Muslim dan pengaruh budaya K-Pop.

Prof Eka Srimulyani Kuliah Tamu di Seoul National University, Bahas Generasi Muda Muslim dan K-Pop

April 18, 2026
Berhitung Ulang Manuver Prabowo di Kancah Global

Berhitung Ulang Manuver Prabowo di Kancah Global

April 17, 2026
Pemain Persiraja Banda Aceh

Persiraja vs Garudayaksa FC Malam Ini: Dek Gam Tekankan Harga Diri, Pemain Wajib Fight

April 19, 2026
6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

April 17, 2026

EDITOR'S PICK

Pemkab Bener Meriah Aktifkan Program Dapur Sehat di Masa Pemulihan

Pemkab Bener Meriah Aktifkan Program Dapur Sehat di Masa Pemulihan

February 3, 2026
Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai

Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai

April 8, 2025
5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan

5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan

March 30, 2025
Pesan Mualem untuk Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama: Ikhlas dan Sabar

Pesan Mualem untuk Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama: Ikhlas dan Sabar

June 2, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.