SAGOETV | BANDA ACEH – Proses pengesahan keanggotaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) periode terbaru hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meskipun tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022.
Sebanyak 21 nama hasil Musyawarah Besar (Mubes) MPA telah diserahkan oleh Gubernur Aceh kepada DPRA untuk diproses lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi kelembagaan MPA di Aceh.
Kondisi ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, yang juga merupakan salah satu peserta Mubes MPA.
“Ini sangat ironis. Qanun yang menjadi inisiatif DPRA sendiri justru tidak dijalankan. Padahal mekanisme yang diatur dalam qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel dibanding qanun sebelumnya,” ujar Dr. Jalaluddin dalam keterangan diterima media ini, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa proses seleksi anggota MPA telah berjalan sesuai dengan ketentuan qanun dan peraturan gubernur, bahkan melibatkan tim penguji dari kalangan akademisi ternama. Tim tersebut antara lain terdiri atas Prof. Dr. Ir. Abdi A. Wahab, M.Sc (Ketua), Prof. Dr. Nazamuddin, MA, Prof. Dr. T. Zulfikar, S.Ag., M.Ed, Prof. Dr. Sofyan A. Gani, MA, dan Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal.
Namun di tengah belum adanya tindak lanjut, muncul isu bahwa DPRA akan melakukan rekrutmen ulang sebagaimana mekanisme pemilihan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP). Dr. Jalaluddin menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum dalam qanun yang membenarkan hal tersebut.
“Kalau memang ada keraguan terhadap kinerja panitia seleksi, seharusnya Komisi VII memanggil mereka untuk klarifikasi. Jangan justru membuat mekanisme baru yang tidak sesuai qanun,” ujarnya.
Dr. Jalaluddin juga mengkritik minimnya kepercayaan antar-pemangku kepentingan di Aceh dalam mengelola lembaga keistimewaan.
“Kalau hasil Mubes yang sah dan sesuai qanun saja tidak dipercaya, lebih baik lembaga-lembaga keistimewaan ini dibubarkan saja. Jangan sampai lembaga yang penting ini hanya menguntungkan segelintir pihak, seperti ASN di sekretariatnya,” tegasnya.
Ia bahkan mengusulkan agar pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh mendatang, tidak perlu lagi mencantumkan kelompok kerja keistimewaan jika kepercayaan antar-lembaga terus melemah.
Musyawarah Besar MPA sendiri telah dilaksanakan pada 25 April 2024 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, dengan pimpinan sidang Dr. Edwar M. Nur, SE, MM, Almunzir, dan Hj. Nurhayati. Kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan di Aceh, seperti PGRI, IGI, PGMI, MPU, Dayah, Kemenag, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Komite Sekolah, Forum Anak Aceh, KADIN, dan tokoh pendidikan serta budaya.
Mubes juga turut disaksikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Ismaidar, M.Pd.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Sa’addudin Djamal, MBA, kepada wartawan menjelaskan bahwa urusan MPA bukan menjadi bagian dari tugas dan fungsi komisinya. “Itu bukan kewenangan Komisi VII, tapi Komisi VI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Silakan konfirmasi ke Komisi VI,” ujarnya. []




















