• Tentang Kami
Wednesday, May 20, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengesahan Anggota MPA Mandek, Akademisi Soroti Sikap DPRA

Mustafa Marwidin by Mustafa Marwidin
May 7, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah

Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah.

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Proses pengesahan keanggotaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) periode terbaru hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meskipun tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022.

Sebanyak 21 nama hasil Musyawarah Besar (Mubes) MPA telah diserahkan oleh Gubernur Aceh kepada DPRA untuk diproses lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi kelembagaan MPA di Aceh.

Kondisi ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, yang juga merupakan salah satu peserta Mubes MPA.

BACA JUGA

Rumah Amal Masjid Jamik USK Himpun Rp7,74 Miliar, Salurkan Bantuan melalui 24 Program

Pesan Haru Rektor USK di Wisuda ke-169: Ilmu untuk Membahagiakan Orangtua

“Ini sangat ironis. Qanun yang menjadi inisiatif DPRA sendiri justru tidak dijalankan. Padahal mekanisme yang diatur dalam qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel dibanding qanun sebelumnya,” ujar Dr. Jalaluddin dalam keterangan diterima media ini, Rabu (7/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa proses seleksi anggota MPA telah berjalan sesuai dengan ketentuan qanun dan peraturan gubernur, bahkan melibatkan tim penguji dari kalangan akademisi ternama. Tim tersebut antara lain terdiri atas Prof. Dr. Ir. Abdi A. Wahab, M.Sc (Ketua), Prof. Dr. Nazamuddin, MA, Prof. Dr. T. Zulfikar, S.Ag., M.Ed, Prof. Dr. Sofyan A. Gani, MA, dan Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal.

Namun di tengah belum adanya tindak lanjut, muncul isu bahwa DPRA akan melakukan rekrutmen ulang sebagaimana mekanisme pemilihan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP). Dr. Jalaluddin menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum dalam qanun yang membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Kejati Aceh Tahan 3 Pejabat BPSDM, Korupsi Beasiswa 2021-2024 Rugikan Negara Rp 14 Miliar

“Kalau memang ada keraguan terhadap kinerja panitia seleksi, seharusnya Komisi VII memanggil mereka untuk klarifikasi. Jangan justru membuat mekanisme baru yang tidak sesuai qanun,” ujarnya.

Dr. Jalaluddin juga mengkritik minimnya kepercayaan antar-pemangku kepentingan di Aceh dalam mengelola lembaga keistimewaan.

“Kalau hasil Mubes yang sah dan sesuai qanun saja tidak dipercaya, lebih baik lembaga-lembaga keistimewaan ini dibubarkan saja. Jangan sampai lembaga yang penting ini hanya menguntungkan segelintir pihak, seperti ASN di sekretariatnya,” tegasnya.

Ia bahkan mengusulkan agar pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh mendatang, tidak perlu lagi mencantumkan kelompok kerja keistimewaan jika kepercayaan antar-lembaga terus melemah.

Musyawarah Besar MPA sendiri telah dilaksanakan pada 25 April 2024 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, dengan pimpinan sidang Dr. Edwar M. Nur, SE, MM, Almunzir, dan Hj. Nurhayati. Kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan di Aceh, seperti PGRI, IGI, PGMI, MPU, Dayah, Kemenag, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Komite Sekolah, Forum Anak Aceh, KADIN, dan tokoh pendidikan serta budaya.

Mubes juga turut disaksikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Ismaidar, M.Pd.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Sa’addudin Djamal, MBA, kepada wartawan menjelaskan bahwa urusan MPA bukan menjadi bagian dari tugas dan fungsi komisinya. “Itu bukan kewenangan Komisi VII, tapi Komisi VI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Silakan konfirmasi ke Komisi VI,” ujarnya. []

ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Mustafa Marwidin

Mustafa Marwidin

Sarjana Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Jurnalis sagoetv.com

Related Posts

Rumah Amal Masjid Jamik USK Himpun Rp7,74 Miliar, Salurkan Bantuan melalui 24 Program
News

Rumah Amal Masjid Jamik USK Himpun Rp7,74 Miliar, Salurkan Bantuan melalui 24 Program

by Anna Rizatil
May 20, 2026
Pesan Haru Rektor USK di Wisuda ke-169: Ilmu untuk Membahagiakan Orangtua
News

Pesan Haru Rektor USK di Wisuda ke-169: Ilmu untuk Membahagiakan Orangtua

by Anna Rizatil
May 20, 2026
Rumah Amal USK Paparkan Capaian Program, Rektor Dukung Penguatan Filantropi Kampus
News

Rumah Amal USK Paparkan Capaian Program, Rektor Dukung Penguatan Filantropi Kampus

by Anna Rizatil
May 20, 2026
Gubernur Aceh Instruksikan Pasar Murah Digelar di 69 Titik Jelang Idul Adha
News

Gubernur Aceh Instruksikan Pasar Murah Digelar di 69 Titik Jelang Idul Adha

by Anna Rizatil
May 20, 2026
Wagub Aceh Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK
News

Wagub Aceh Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK

by SAGOE TV
May 19, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Muna Madrah_Menulis Cepat Berpikir Dangkal

Menulis Cepat, Berpikir Dangkal?

May 14, 2026
Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Semua Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Semua Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

May 18, 2026
Menggunting dalam Lipatan

Menggunting dalam Lipatan

May 16, 2026
Daftar 4 Wakil Rektor Baru USK 2026-2031, Rina Suryani Pecahkan Rekor Sejarah Kampus

Daftar 4 Wakil Rektor Baru USK 2026-2031, Rina Suryani Pecahkan Rekor Sejarah Kampus

May 14, 2026
Seminar dan Raker HMPS KPI UIN Ar-Raniry Hadirkan Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar

Seminar dan Raker HMP KPI UIN Ar-Raniry Hadirkan Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar

May 14, 2026
KKJ Aceh Resmi Dibentuk

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Penolakan Pergub JKA

May 14, 2026
BPSDM Aceh Buka Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

BPSDM Aceh Buka Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

May 15, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hasil Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1447 H Jatuh 18 Mei 2026, Iduladha Rabu 27 Mei

Hasil Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1447 H Jatuh 18 Mei 2026, Iduladha Rabu 27 Mei

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Liga 1 Musim 2024/25 Dimulai Besok, Persib vs PSBS Biak Jadi Pembuka

Liga 1 Musim 2024/25 Dimulai Besok, Persib vs PSBS Biak Jadi Pembuka

August 8, 2024
Hajat

Hajat

March 14, 2025
45 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Dilatih Otomasi Berbasis SLiMS

45 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Dilatih Otomasi Berbasis SLiMS

July 19, 2025
Kreasia Terima Anugerah LPDB KUMKM 2024

Kreasia Terima Anugerah LPDB KUMKM 2024

November 1, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.