• Tentang Kami
Wednesday, October 14, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengesahan Anggota MPA Mandek, Akademisi Soroti Sikap DPRA

Mustafa Marwidin by Mustafa Marwidin
May 7, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah

Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah.

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Proses pengesahan keanggotaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) periode terbaru hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meskipun tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022.

Sebanyak 21 nama hasil Musyawarah Besar (Mubes) MPA telah diserahkan oleh Gubernur Aceh kepada DPRA untuk diproses lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi kelembagaan MPA di Aceh.

Kondisi ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Jalaluddin, M.Pd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, yang juga merupakan salah satu peserta Mubes MPA.

BACA JUGA

Mualem Minta Listrik Huntara Korban Banjir Aceh Tetap Menyala hingga Huntap Siap

Mawardi Nur Dorong Peningkatan Produksi Migas Aceh dan Manfaat bagi Masyarakat

“Ini sangat ironis. Qanun yang menjadi inisiatif DPRA sendiri justru tidak dijalankan. Padahal mekanisme yang diatur dalam qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel dibanding qanun sebelumnya,” ujar Dr. Jalaluddin dalam keterangan diterima media ini, Rabu (7/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa proses seleksi anggota MPA telah berjalan sesuai dengan ketentuan qanun dan peraturan gubernur, bahkan melibatkan tim penguji dari kalangan akademisi ternama. Tim tersebut antara lain terdiri atas Prof. Dr. Ir. Abdi A. Wahab, M.Sc (Ketua), Prof. Dr. Nazamuddin, MA, Prof. Dr. T. Zulfikar, S.Ag., M.Ed, Prof. Dr. Sofyan A. Gani, MA, dan Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal.

Namun di tengah belum adanya tindak lanjut, muncul isu bahwa DPRA akan melakukan rekrutmen ulang sebagaimana mekanisme pemilihan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP). Dr. Jalaluddin menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum dalam qanun yang membenarkan hal tersebut.

“Kalau memang ada keraguan terhadap kinerja panitia seleksi, seharusnya Komisi VII memanggil mereka untuk klarifikasi. Jangan justru membuat mekanisme baru yang tidak sesuai qanun,” ujarnya.

Dr. Jalaluddin juga mengkritik minimnya kepercayaan antar-pemangku kepentingan di Aceh dalam mengelola lembaga keistimewaan.

“Kalau hasil Mubes yang sah dan sesuai qanun saja tidak dipercaya, lebih baik lembaga-lembaga keistimewaan ini dibubarkan saja. Jangan sampai lembaga yang penting ini hanya menguntungkan segelintir pihak, seperti ASN di sekretariatnya,” tegasnya.

Ia bahkan mengusulkan agar pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh mendatang, tidak perlu lagi mencantumkan kelompok kerja keistimewaan jika kepercayaan antar-lembaga terus melemah.

Musyawarah Besar MPA sendiri telah dilaksanakan pada 25 April 2024 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, dengan pimpinan sidang Dr. Edwar M. Nur, SE, MM, Almunzir, dan Hj. Nurhayati. Kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan di Aceh, seperti PGRI, IGI, PGMI, MPU, Dayah, Kemenag, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Komite Sekolah, Forum Anak Aceh, KADIN, dan tokoh pendidikan serta budaya.

Mubes juga turut disaksikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Ismaidar, M.Pd.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Sa’addudin Djamal, MBA, kepada wartawan menjelaskan bahwa urusan MPA bukan menjadi bagian dari tugas dan fungsi komisinya. “Itu bukan kewenangan Komisi VII, tapi Komisi VI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Silakan konfirmasi ke Komisi VI,” ujarnya. []

ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Mustafa Marwidin

Mustafa Marwidin

Sarjana Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Jurnalis sagoetv.com

Related Posts

Mualem Minta Listrik Huntara Korban Banjir Aceh Tetap Menyala hingga Huntap Siap
News

Mualem Minta Listrik Huntara Korban Banjir Aceh Tetap Menyala hingga Huntap Siap

by SAGOE TV
October 14, 2026
Mawardi Nur Dorong Peningkatan Produksi Migas Aceh dan Manfaat bagi Masyarakat
News

Mawardi Nur Dorong Peningkatan Produksi Migas Aceh dan Manfaat bagi Masyarakat

by Husaini Ende
October 14, 2026
Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran
News

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

by SAGOE TV
October 13, 2026
Mualem Lantik Taufik Jadi Pj Sekda Aceh
News

Mualem Lantik Taufik Jadi Pj Sekda Aceh

by SAGOE TV
October 13, 2026
Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo
News

Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

by SAGOE TV
October 11, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

October 10, 2026
Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

October 13, 2026
LPS bayar klaim nasabah BPRS Aceh

LPS Bayar Rp46,80 Miliar Klaim Nasabah 4 BPRS di Aceh

October 8, 2026
Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

October 11, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

October 11, 2026
Persiraja vs Semen Padang Nama Besar Kabau Sirah Tak Bikin Laskar Rencong Gentar

Total Denda Rp100 Juta, Persiraja dan Faris Adit Disanksi Usai Laga Kontra Sumsel United

October 14, 2026
PORA XV Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

PORA XV Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

October 8, 2026
Pameran Seni Internasional di USK Hadirkan Karya Seniman dari Belasan Negara

Pameran Seni Internasional di USK Hadirkan Karya Seniman dari Belasan Negara

October 10, 2026

EDITOR'S PICK

Pasar Murah Khusus Daging Meugang Sambut Ramadhan Digelar di 4 Lokasi di Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden di Aceh Wajib Berupa Daging, Ini Aturan Lengkapnya

February 15, 2026
401 Huntap di Aceh Rampung, 1.832 Unit Masih Dibangun untuk Korban Bencana

401 Huntap di Aceh Rampung, 1.832 Unit Masih Dibangun untuk Korban Bencana

July 27, 2026
Signifikasi Strategi dalam Operasi Intelijen

Signifikasi Strategi dalam Operasi Intelijen

March 24, 2025
Persiraja Banda Aceh Daftarkan Dua Stadion sebagai Kandang di Liga 2 Musim 2025/26

Persiraja Banda Aceh Daftarkan Dua Stadion sebagai Kandang di Liga 2 Musim 2025/26

June 5, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.