• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Paradoks Ketiadaan Bank Konvensional di Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
May 21, 2025
in Analisis
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Paradoks Ketiadaan Bank Konvensional di Aceh

Ilustrasi paradoks ketiadaan bank konvensional di Aceh. (AI)

Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Asrul Sidiq*

Semenjak disahkannya Peraturan Daerah atau yang disebut di Aceh dengan Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) nomor 11 tahun 2018, seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh termasuk bank dan non-bank, hingga seluruh transaksi keuangan di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Di dalam Qanun ini juga diatur mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada setiap individu atau lembaga yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi ini dapat berlaku kepada setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melaksanakan transaksi keuangan di Aceh, orang yang beragama bukan Islam yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, badan usaha dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah daerah di Aceh, LKS yang menjalankan usaha di Aceh, serta LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

BACA JUGA

Soekarno, Hasan Tiro, Ayatullah Khamenei, dan Islam Perlawanan

Apa Pentingnya Cara Pandang Bencana?

Paradoks

Dalam perjalanan penerapan Qanun ini, ketiadaan lembaga keuangan konvensional hanya berwujud simbol yang tampak di permukaan sebagai identitas, tanpa menyentuh esensi yang mendasar. Secara umum, saya melihat ada dua paradoks besar.

Paradoks pertama, kebijakan yang abai pada digitalisasi. Dalam Qanun LKS mengatur mengenai teknologi finansial (fintech) yang dapat beroperasi di Aceh harus sesuai dengan prinsip syariah, termasuk di dalamnya platform Peer to Peer (P2P), ziswaf, transfer, investasi, dan crowdfunding.

Digitalisasi lembaga keuangan baik itu syariah dan konvensional membuat segala sesuatunya baik dari buka rekening, transaksi, pinjam, deposito, hingga berbagai macam instrumen investasi bisa dilakukan secara online. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah melarang logo konvensional di tembok namun membiarkan akses melalui gawai merupakan kebijakan yang konsisten? Mungkinkah aturan ini dapat mengatur lembaga keuangan konvensional untuk tidak beroperasi di Aceh dalam ranah digital?

Baca Juga:  PAN Aceh Era Dek Gam: Menata Ulang, Menguatkan, dan Menatap Masa Depan

Secara nasional, digitalisasi telah membuat jumlah kantor cabang dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terus berkurang. Sementara dalam konteks Aceh dengan literasi dan akses keuangan yang masih rendah membuat tantangannya menjadi lebih berat.

Paradoks kedua, aset perbankan (syariah) yang rendah di Aceh. Berdasarkan data Bank Indonesia, aset perbankan syariah di Aceh per Maret 2025 hanya sebesar Rp 61,3 triliun rupiah. Nominal tersebut hanya sekitar 6,4% dari total aset perbankan syariah di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh sepanjang tahun 2024 sejumlah Rp 243,2 triliun, maka rasio aset perbankan Aceh terhadap PDRB hanya sebesar 25,2%, jauh di bawah angka ideal. Secara nasional, rasio tersebut berada di angka sekitar 60% dan masih dirasa kurang, apalagi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain yang sudah di atas 100%. Rendahnya rasio ini umumnya menunjukkan bahwa sektor perbankan belum maksimal dalam mendukung perekonomian.

Data menunjukkan masih kurangnya peran lapangan usaha jasa keuangan dan asuransi dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di Aceh, yaitu sebagai penyedia modal dan memudahkan transaksi bagi lapangan usaha lainnya. Dalam rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, kontribusi sektor jasa keuangan dan asuransi dalam PDRB triwulan I tahun 2025 hanya sekitar 1,63%, menurun dibandingkan data tahun 2019 yaitu sebesar 2,14%. Bahkan jauh di bawah rata-rata nasional di angka 4,25%.

Dengan rendahnya rasio-rasio tersebut, tentu menjadi pertanyaan bagaimana Aceh dapat bertahan dengan data yang mengkhawatirkan tersebut? Dari pengamatan di lapangan justru saya melihat “tau sama tau” bahwa banyak pihak baik itu individu bahkan lembaga publik yang melanggar aturan dalam Qanun ini dengan masih memiliki akun dan bertransaksi dengan lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga:  Kopi, Sufi, dan Kontroversinya

Dikarenakan segala keterbatasan dan realita yang ada, maka terjadi pelanggaran terhadap sebuah aturan yang ada kata syariah dalam judulnya agar bisa selamat sebagai sebuah daerah. Bukankah ini mengarah ke arah kemunafikan kolektif yang dilegitimasi oleh institusi negara?

Aceh dengan kontribusi ekonominya terhadap Pulau Sumatra di angka 4,91% sedang mengisolasi diri dari sistem yang dianut secara global dan nasional. Disaat secara nasional dan global menganut dual banking system (konvensional dan syariah), lalu apakah mungkin ada daerah yang memilih single banking system (hanya syariah atau hanya konvensional) saja?

Uji coba pertama di dunia kebijakan seperti di Aceh ini seharusnya tidak dilakukan tanpa ada kajian mendalam. Kalau kita lihat Malaysia yang menjadi peringkat teratas selama sepuluh tahun berturut-turut negara dengan perkembangan ekonomi Islam terbaik di dunia tidak menerapkan single banking system. Bahkan Kelantan sebagai salah satu negara bagian di Malaysia yang menerapkan Syariat Islam juga tidak menerapkan kebijakan seperti ini.

Apakah di Makkah/Madinah hanya ada lembaga keuangan syariah berbeda dengan negaranya Arab Saudi yang menerapkan dual banking system? Sepengetahuan saya tidak. Apakah berbagai Universitas Islam di Indonesia dan dunia yang mengajarkan dan mengembangkan Ekonomi Islam melarang ada ATM atau fintech lembaga keuangan konvensional di dalam area kampusnya?

Masa Depan

Perbankan syariah memiliki keunggulan dari perbankan konvensional salah satunya terbukti dari ketahanan yang kuat dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dengan peningkatan pangsa pasar dan pertumbuhan aset dari perbankan syariah.

Salah satu tujuan substansial dari penerapan Qanun LKS ini adalah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian yang islami serta peningkatan inklusi keuangan syariah. Namun, outcome nya dapat berbeda dengan tujuan utamanya jika berfokus hanya pada output berupa ketiadaan lembaga keuangan konvensional. 

Baca Juga:  Mencermati Masa Paceklik OMS di Aceh

Revisi Qanun LKS diperlukan agar fokus pada tujuan substansial seperti peningkatan inklusi dan literasi serta penguatan lembaga keuangan syariah, bukan semata simbol ketiadaan bank konvensional. Syariah seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sekadar “simbol”. Alih-alih “mengusir” sistem lain yang saat ini digunakan secara global dan nasional yang kita menjadi bagian di dalamnya, mari kita fokus pada “membangun” sesuatu yang bisa menjadi contoh dunia. Seperti Grameen Bank di Bangladesh misalnya, bisakah Aceh melahirkan model lembaga keuangan syariah yang diakui global? Sejarah akan mencatat pilihan kita hari ini. []

*Asrul Sidiq, mahasiswa PhD di Crawford School of Public Policy, The Australian National University

Tags: acehAnalisisArtikelBankBank KonvensionalBank SyariahKeuanganPerbankanQanun LKS
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Hasan Tiro: Islam sebagai Identitas Perlawanan Bangsa
Analisis

Soekarno, Hasan Tiro, Ayatullah Khamenei, dan Islam Perlawanan

by SAGOE TV
March 8, 2026
Sulaiman Tripa
Analisis

Apa Pentingnya Cara Pandang Bencana?

by Anna Rizatil
February 2, 2026
Nada Terakhir Negara di Ruang Ilmu: Membaca 35 Persen Suara Menteri di Universitas Syiah Kuala
Analisis

Nada Terakhir Negara di Ruang Ilmu: Membaca 35 Persen Suara Menteri di Universitas Syiah Kuala

by Anna Rizatil
January 2, 2026
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas
Analisis

Sabar Bukan Diam: Refleksi Etika dan Kebijakan dalam Penanggulangan Bencana Aceh

by Anna Rizatil
January 2, 2026
Ketika Kepemimpinan Diuji oleh Krisis dan Keterbukaan
Analisis

Ketika Kepemimpinan Diuji oleh Krisis dan Keterbukaan

by Anna Rizatil
December 30, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

Pemkab Aceh Tengah Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KUA Lut Tawar

Pemkab Aceh Tengah Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KUA Lut Tawar

July 25, 2025
Pj Gubernur-Ketua DPRA Teken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA PPAS 2025

Pj Gubernur-Ketua DPRA Teken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA PPAS 2025

September 18, 2024
Kemenparekraf Luncurkan Buku Pedoman Desa Wisata Ramah Perempuan

Kemenparekraf Luncurkan Buku Pedoman Desa Wisata Ramah Perempuan

August 31, 2024
Dosen Thailand Apresiasi Peran Sagoe TV dalam Mendorong Literasi di Aceh

Dosen Thailand Apresiasi Peran Sagoe TV dalam Mendorong Literasi di Aceh

April 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.