SAGOE TV | BANDA ACEH – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi berakhir. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau itu sah secara administratif menjadi bagian dari wilayah Aceh. Atas keputusan tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan ucapan terima kasih mewakili seluruh rakyat Aceh kepada Presiden Prabowo.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem dalam konferensi pers tersebut turut menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Dari rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco dan juga Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman damai dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.
Selain itu, Mualem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan dukungan serta mengawal persoalan status kepemilikan 4 pulau tersebut.
Ucapan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi juga disampaikan kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, alim ulama dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya.
Mualem berharap, hubungan antara provinsi Aceh dan Sumut dapat terus terjalin dengan baik dan rukun. Ia yakin keputusan Presiden tersebut merupakan keputusan yang bijak hingga tidak merugikan pihak manapun.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administrasi wilayah Aceh,” ujarnya. []