SAGOE TV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat Aceh atau BL. Langkah ini dinilai sebagai solusi agar pajak kendaraan bermotor mengalir langsung ke kas daerah, yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, peningkatan sarana transportasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, Rabu (1/10/2025).
Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas,” ujarnya.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” imbuh Reza.
Selain itu, Reza juga merespons rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” ujarnya.
Begitupun dengan alat berat. Kata Reza, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.
“Untuk itu, kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” kata Kepala BPKA.
“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Reza. []