JAKARTA | SAGOE TV – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Prasetyo menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk melakukan penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
“Sisanya enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” lanjut Prasetyo.
Pada kesempatan tersebut, Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang terlibat di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penertiban pemerintah.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus konsisten menegakkan hukum dan memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Keterangan pers tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. []



















