Oleh: Prof. Dr. Rita Khathir, S.TP., M.Sc
Profesor bidang teknologi pascapanen, Dosen Prodi Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Email: rkhathir79@gmail.com
Di tengah arus sekularisasi, membicarakan tentang keimanan dan ketaqwaan dianggap sebagai suatu hal yang ketinggalan zaman dan tidak modern. Hal keimanan dan ketaqwaan seolah-olah hanya pantas dibicarakan di mimbar jumat atau pun di dalam masjid. Pembaca yang budiman, apakah anda merasakan hal yang demikian? Semoga tidak tentunya.
Kita berada di Propinsi Aceh yang telah menerapkan syariat Islam. Payung hukumnya meliputi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh, Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan.
Pada saat ini, kita telah melewati kurun 25 tahun sejak payung hukum pertama tentang penegakan syariat Islam disahkan. Saya pernah menuliskan sebuah artikel berjudul “Membumikan Syariat Islam” dan telah diterbitkan pada harian Serambi Indonesia pada 11/04/2007. Allah berfirman dalam Surah Al-Jatsiyah ayat 18 yang bermakna “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang orang yang tidak mengetahui”. Oleh karena itu, semestinya kita tidak ragu untuk mengimplementasikan syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat Aceh, menghapuskan sekularisme di bumi Aceh.
Data dan fakta selalu berbicara dan tidak bisa ditutupi. Di Aceh, telah terjadi dekadensi moral yang signifikan akibat kehidupan masyarakat yang menyimpang dari syariat Islam. Nilai-nilai Islam gagal diintegrasikan dalam berbagai sistem kehidupan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator seperti, kenaikan angka perceraian akibat perselingkuhan, kenaikan angka penderita human immunodeficiency virus (HIV), maraknya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), peningkatan kejahatan sosial, peningkatan kemiskinan, dan masih banyak lagi.
Di sisi lain, Aceh mempunyai potensi yang luar biasa seperti adanya dana otonomi khusus dan kekayaan alam yang berlimpah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara sumber daya yang ada dan pemanfaatannya untuk pembangunan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa di Aceh telah terjadi pengelolaan dana secara korup dilengkapi dengan tingginya angka eksploitasi sumberdaya alam yang membawa kerusakan.
Bencana banjir longsor dahsyat di akhir November 2025 menjadi hal yang sangat relevan untuk kita pikirkan bersama. Bencana ini telah menghasilkan korban yang banyak dan tersebar dalam cakupan wilayah yang begitu luas disertai kerusakan masif meliputi pemukiman, jalur transportasi dan telekomunikasi. Sekalipun proses tanggap darurat telah berlalu, kita tahu bahwa proses rehabilitas dan rekonstruksi (rehab-rekon) akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Mitigasi bencana
Mitigasi bencana adalah solusi bagi kita. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana melalui pembangunan fisik (struktural) dan peningkatan kesadaran serta kemampuan masyarakat (non-struktural), yang mencakup identifikasi bahaya, perencanaan, penyadaran, pembangunan infrastruktur tahan bencana, hingga pengembangan kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tangguh terhadap ancaman bencana alam, non-alam, dan sosial. Upaya rehab-rekon sangat perlu diintegrasikan dengan upaya mitigasi bencana tersebut sehingga proses pembangunan yang dihasilkan lebih baik dari sebelumnya dan tangguh untuk menghadapi bencana selanjutnya.
Mari kita renungkan, bagaimana upaya mitigasi dapat diaplikasikan? Upaya mitigasi dapat dilaksanakan apabila kita menanamkan keimanan (faith) terhadap kedatangan suatu bencana sebelum kedatangannya. Di sinilah poin pentingnya. Analogi dapat kita ambil dari rukun iman ke-5 yaitu percaya kepada hari kiamat (hari kehancuran dunia dan seluruh kehidupan) sehingga kita memasuki alam akhirat. Setiap orang yang beriman tentu percaya kepada datangnya hari kiamat, lalu sebagai buktinya mereka akan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapinya. Adapun ketika hari kiamat datang, maka semua orang yang melihatnya akan secara otomatis mempercayainya. Hanya saja, saat itu sudah terlambat di mana keimanan mereka sudah tidak diterima oleh Allah SWT (keimanan yang sia-sia).
Rukun iman yang enam terdiri dari kepercayaan kepada yang abstrak dan yang nyata. Semuanya dapat diperkuat dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Menumbuhkan keimanan kepada dampak dari pengrusakan alam dan lingkungan sangat penting. Keimanan ini dapat dibangun melalui kegiatan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana. Integrasi syariat Islam sangat strategis dalam upaya edukasi ini. Allah berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 41: “Sungguh telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan-tangan manusia, untuk menyadarkan manusia atas sebagian perbuatannya dan agar manusia kembali ke jalan yang benar (kepada Allah)”.
Setelah keimanan dibentuk dengan pengetahuan dan pemahaman, selanjutnya keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan. Pembuktian keimanan kita kepada risiko bencana alam dan sosial adalah dengan melakukan berbagai upaya perbaikan dan pencegahan (wujudnya upaya mitigasi bencana). Kalau sebelum ini kita terlibat dalam penebangan hutan atau alih fungsi lahan secara ilegal, maka kita akan menghentikannya, dan sebaliknya melakukan berbagai upaya perbaikan seperti penanaman pohon. Kalau sebelumnya kita membuang sampah sembarangan, maka selanjutnya kita akan bertanggungjawab membuang sampah pada tempatnya, dan seterusnya. Kalau sebelumnya kita hidup bebas merdeka tanpa aturan, maka kita harus kembali kepada ajaran Islam yang merupakan panduan hidup (guidelines) untuk manusia.
Keimanan masyarakat terhadap bencana akan melahirkan upaya mitigasi yang sinergis. Setiap orang dapat bertindak sesuai dengan kapasitas dan peranannya. Tidak diragukan lagi, mitigasi bencana dapat dilakukan dengan integrasi syariat Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh. Metode ini dapat dilakukan untuk akselerasi perubahan budaya masyarakat. Menurut ilmu sosial, perubahan suatu kebudayaan dalam kemasyarakatan membutuhkan waktu yang menahun. Namun, dengan konsep hijrah dalam Islam, perubahan kebudayaan lama yang jahiliah menjadi kebudayaan baru yang ilmiah dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Semoga kita semua dapat mengambil hikmah di balik bencana banjir longsor senyar 2025 dengan kembali kepada Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Nya. Semoga Aceh dapat menjadi negeri yang sejahtera dan diampuni oleh Allah SWT. (baldathun thayyibatun wa rabbun ghafur). Amin ya rabbal ‘alamin. []


















