BANDA ACEH | SAGOE TV – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menerbitkan dan menandatangani surat persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (Plan of Development I/POD I) untuk Lapangan Tangkulo yang terletak di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Surat bernomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Langkah ini diambil sebagai respons atas rekomendasi dari SKK Migas yang diajukan awal tahun ini terkait usulan pengembangan lapangan serta pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd.
Persetujuan ini menjadi milestones penting bagi akselerasi produksi gas nasional, mengingat blok lepas pantai Sumatra bagian utara ini menyimpan potensi komersial yang masif untuk menopang ketahanan energi nasional.
Berdasarkan rencana yang disetujui, proyek POD I Lapangan Tangkulo ditargetkan untuk memproduksikan cadangan gas bumi sebesar 1.129 Billion Standard Cubic Feet (BSCF) atau setara dengan sales gas 1.084 BSCF, serta produksi kondensat mencapai 26,6 Million Stock Tank Barrels (MMSTB). Produksi ini akan dieksploitasi hingga mencapai batas keekonomian (economic limit) pada tahun 2043.
Proyek strategis ini direncanakan memulai produksi perdana atau onstream (first sales gas) pada kuartal keempat tahun 2028 hingga kuartal pertama tahun 2029.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Bahlil Lahadalia menetapkan perubahan ketentuan pokok (terms and conditions) berupa pemberian tambahan bagi hasil (split) kepada pihak kontraktor sebesar 8%.
Dengan tambahan tersebut, ketetapan akhir bagi hasil (split) bagian kontraktor (Gross Split) diputuskan menjadi sangat kompetitif, yakni:
- Gas Bumi: 96,00% untuk Kontraktor dan 4,00% untuk Pemerintah.
- Minyak Bumi: 94,00% untuk Kontraktor dan 6,00% untuk Pemerintah.
Angka bagi hasil ini telah memperhitungkan berbagai aspek teknis lapangan, seperti lokasi Lapangan Tangkulo yang berada di klasifikasi lepas pantai sangat dalam (kedalaman laut mencapai 1.200 meter) serta kondisi infrastruktur wilayah yang belum tersedia.
Meski memberikan bagi hasil yang menarik bagi investor, Menteri ESDM menegaskan sejumlah kewajiban ketat yang harus dipenuhi oleh Mubadala Energy selaku operator. Kontraktor diwajibkan menerapkan kaidah keteknikan yang baik, menjamin keselamatan kerja, serta melakukan pengelolaan lingkungan termasuk pencadangan biaya pasca-operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR).
Selain itu, pemerintah mewajibkan operator untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) baik barang maupun jasa secara transparan, serta memberikan penawaran hak partisipasi (Participating Interest) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak SKK Migas diinstruksikan untuk segera melakukan pengawasan, pengendalian, dan koordinasi berkala setiap 6 bulan sekali dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi guna memastikan seluruh komitmen eksekusi proyek berjalan tepat waktu demi menyuplai kebutuhan gas domestik dan industri nasional.[]




















