IDI | SAGOE TV – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mengamankan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dan 1.709 ekor belangkas dalam operasi di Aceh Timur pada Januari 2026.
Dalam putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Selain hukuman penjara, sejumlah barang bukti juga diputuskan untuk dimusnahkan dan disita untuk negara sesuai ketentuan.
Dalam amar putusan, satwa liar yang ditemukan dalam kondisi mati diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna dimusnahkan. Sementara itu, satwa yang masih hidup akan dirawat dan direhabilitasi oleh BKSDA sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali.
Barang bukti lain berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena terbukti merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, dengan pertimbangan bahwa perbuatannya berpotensi merusak kelestarian satwa liar dan bertentangan dengan upaya konservasi sumber daya alam hayati.
Adapun hal yang meringankan terdakwa antara lain karena belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Awal Kasus: Penangkapan di Aceh Timur
Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan terdakwa AS di wilayah Aceh Timur saat mengangkut satwa liar dilindungi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Jenis satwa yang ditemukan di antaranya Orangutan Sumatera, berbagai jenis kakatua, nuri, cendrawasih, enggang, ular sanca hijau, hingga spesies lainnya yang masuk daftar dilindungi. Selain itu, juga ditemukan 1.709 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan total berat sekitar 1.090 kilogram.
Sorotan Amicus Curiae JARI dan APKSLI
Sebelum putusan dibacakan, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat & Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan pada 15 Juni 2026 dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.
Dalam pendapatnya, kedua lembaga menekankan bahwa penanganan kasus kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan satwa sebagai korban serta pemulihan dampak ekologis.
JARI dan APKSLI juga menyoroti barang bukti kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan. Menurut mereka, kendaraan tersebut seharusnya dapat dirampas untuk negara karena berperan sebagai alat utama dalam tindak pidana, bukan semata-mata dilihat dari status kepemilikan.
“Kami menyoroti terhadap penetapan barang bukti mobil, kami menilai bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya, yang hanya berpedoman kepada siapa pemilik kendaraan tersebut. Karena dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa untuk menyelesaikan misinya, yakni telah nyata digunakan untuk mengangkut satwa-satwa dengan maksud agar terdakwa dapat menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Thailand. Sehingga sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut agar dirampas untuk negara,” ujar Direktur JARI Nanda P Nababan dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Kasus ini kembali menyoroti tingginya ancaman perdagangan satwa liar lintas negara yang berdampak serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Selain mengancam keberlangsungan spesies yang dilindungi, praktik penyelundupan ini juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi yang sedang dilakukan berbagai pihak.
“Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” demikian JARI. []




















