• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lingkungan dan Kegagalan Kebijakan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
March 20, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Lingkungan dan Kegagalan Kebijakan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sulaiman Tripa.
Dosen FH Universitas Syiah Kuala, Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

Barangkali, judul kolom ini masih diperdebatkan. Tidak semua orang akan setuju ketika disebut ada masalah-masalah dalam kehidupan kita, yang berdampak terhadap lingkungan, sebagian disebabkan oleh kesadaran kebijakan. Dengan kata lain, bisa disebut sebagai kegagalan dari kebijakan maupun pelaksanaannya.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Sejumlah bencana yang terjadi di sejumlah titik, tidak hanya digolongkan sebagai bencana alam. Dalam konsep hukum, ada bencana yang diundang oleh kegagalan kebijakan manusia. Kegagalan kebijakan dalam memanajemeni alam akan berimplikasi kepada beban sosial yang tidak sedikit nilainya. Firman Allah dalam Al-Quran mengingatkan kita, bahwa manusialah yang menyebabkan kerusakan di darat dan di laut.

Entah kita semua sepakat, bahwa pilu bencana yang terjadi, terutama banjir dan banjir bandang, adalah satu mata rantai kesalahan manusia yang seharusnya tidak boleh lagi terulang dimasa mendatang. Sepertinya semua masyarakat kabupaten/kota di negeri kita ini sudah merasakan bencana alam yang disebabkan perilaku manusia dengan membabat hutan.

Sudah waktunya, kita tidak memosisikan alam sebagai sesuatu yang sekedar untuk dieksploitasi dan dimanfaatkan. Dengan mengutip Dale T. Snauwaert –profesor educational theory and social foundations (University of Toledo, Ohio), Otto Soemarwoto (1994) menyebutkan manusia sudah sangat dominan memandang alam hanya untuk memenuhi kebutuhannya semata. Benar bahwa semua sumber daya alam pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk manusia, namun tidak dalam bentuk materi. Pemanfaatan itu tidak hanya dalam pemanfaatan sumber pendapatan, melainkan bisa dalam bentuk udara segar atau penyimpanan air bersih bagi kehidupan manusia.

Kepentingan materil manusia telah menyederhanakan makna kebutuhan hidup manusia tersebut. Inilah yang disebut Snauwaert sebagai antroposentrisme yang menolak keberadaan nilai-nilai intrinsik alam. Sikap seperti ini merupakan cermin dominannya pandangan antroposentrisme dalam sejarah hubungan manusia dengan lingkungannya.

Baca Juga:  Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

Cara pandang antroposentris melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dengan segala isinya, yang dianggap tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri. Menurut Sonny Keraf (2005) –mantan menteri lingkungan hidup era Abdurrahman Wahid, pandangan demikian pada akhirnya akan menghancurkan kehidupan manusia sendiri.

Ada satu pandangan dengan cara pandang lingkungan sampai pada titik terdalam, dikenalkan oleh Capra sejak dua dekade lalu. Kehidupan yang dilihat dari kacamata ’ekologi dalam’ (deep ecology) melibatkan semua entitas kehidupan di dunia tanpa ada yang tercecer, yaitu mulai dari organisme, sistem sosial, dan lingkungan. Semua terhubung menjadi satu sebagai satu kesatuan kehidupan.

Seyogianya konsep keberlanjutan lingkungan yang tersalurkan lewat berbagai kebijakan haruslah berjalan holistik. Berbagai kerusakan lingkungan dan kondisi sumberdaya dipengaruhi oleh berbagai sebab dan menjadi alasan pentingnya melakukan pola holistik tersebut.

Fitjof Capra memetakan bagaimana pada masa depan semua permasalahan saling terkait satu sama lain. Capra sendiri menggunakan ’ecology’ sebagai cermin bahwa ekosistem harus dilihat dengan holistik. Intinya adalah tentang holistik –bahwa cara pandang baru terhadap sesuatu masalah, tidak bisa dilepaskan dengan masalah lain yang selalu berkaitan dengannya. Cara pandang ini kemudian dipadukan dengan saling berhubungan dengan proses pemahaman, penjelasan, hingga pemecahan masalah.

Cara pandang ini seyogianya mencemeti manusia untuk melihat kehidupannya melalui lingkungan yang bisa memberi kita cermin tempat berkaca secara utuh. Pikiran ini, antara lain dilatarbelakangi oleh kondisi sumberdaya alam dan kehancuran lingkungan, yang turut teraduk dengan pelipatgandaan manusia secara tajam dalam setengah abad terakhir.  Melalui kondisi itulah, Capra (2001) merumuskan cara pandang baru bukan hanya bagi lingkungan itu sendiri, tapi juga kehidupan –berangkat dari ketepatan pemahaman, melahirkan penjelasan, hingga bisa memecahkan masalah. Semua masalah dilihat saling terikat, saling terkait, saling tergantung.

Baca Juga:  Mengapa Damai Aceh Bertahan?

Dalam hal ini, posisi holistik, dimaksudkan agar ilmu hukum dapat tampil sebagai sebenar ilmu. Agar maksud tersebut tercapai, maka pemahaman, penggarapan, dan penyelenggaraan hukum dilakukan dengan secara holistik. Untuk mencapai tujuan seperti itu, maka hukum harus diterima sebagai realitas yang utuh, tanpa ada reduksi. Intinya adalah tentang holistik –bahwa cara pandang baru terhadap sesuatu masalah, tidak bisa dilepaskan dengan masalah lain yang selalu berkaitan dengannya. Cara pandang ini kemudian dipadukan dengan saling berhubungan dengan proses pemahaman, penjelasan, hingga pemecahan masalah.

Beberapa gaya baru yang ditampilkan oleh Prof. Tjip, menempatkan secara istimewa pikiran Fritjof Capra mulai dari The Tao of Physic, The Turning Point, The Web of Life, sampai The Hidden Connection –cukup memberi tanda bahwa perkembangan pemikiran hukum hendaknya terlibat dalam percaturan intelektual dan sains mutakhir.

Paling tidak, begitulah gagasan Capra yang kemudian dijadikan Satjipto Rahardjo untuk membahas gagasan-gagasannya. Gagasan-gagasan yang dapat dipahami sebagai sesuatu yang terus bergerak ke depan –seyogianya begitulah selalu perkembangan yang diharapkan dari dunia kecendikiawanan.

Dalam konstitusi, konsep inilah yang kemudian saya pahami dari tekanan ketatnya posisi hak menguasai negara. Kita bisa melihat konsepsi kesejahteraan, sebagaimana diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Satjipto Rahardjo (2007), Pasal 33 UUD 1945 merupakan cermin betapa negara akan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah bahwa sumber kemakmuran tersebut tidak boleh dikuasai secara semena-mena, dan negara harus melindungi dan mengelola segala kekayaan yang disebutkan tersebut. Menurutnya, dalam UUD kita jumpai kaidah-kaidah atau asas-asas umum –apa yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai teks moral, antara lain: bumi, air, kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perekonomian didasarkan atas asas kekeluargaan, dan produksi untuk hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Baca Juga:  Politik Penguasaan Sumber Daya Alam di Aceh

Konsep keberlanjutan lingkungan menjadi penting sebagai bagian dari pembangunan. Dalam konteks ini, seyogianya berlangsung pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Harus ada semacam kesadaran betapa semua hal harus dilaksanakan dengan kerangka kesatuan pengetahuan yang berkerangka holistik.

Kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan ekonomi semata. Dengan demikian dapat dipahami bahwa konsep pembangunan yang menyelaraskan kelestarian lingkungan hidup dengan pendekatan holistik adalah cermin dari konsep pembangunan yang diharapkan untuk masa depan. Dalam konteks ini, perusakan lingkungan yang pada akhirnya akan menjadi beban sosial, yang pada garis finish masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya. Maka bukankah bagi masyarakat yang merasakan betapa beban sosial itu harus mereka tanggung atas ulah kesalahan kebijakan, bisa diminta pertanggungjawaban hukum?

Kesadaran akan adanya beban sosial inilah yang saya sebut buah dari kesadaran kegagalan kebijakan. Ingatlah apapun yang kita lakukan secara sadar, dan kita sudah bisa membayangkan akan terjadi sesuatu terhadap orang banyak, kita pasti akan mempertanggungjawabkannya kelak.[]

Tags: KebijakanlingkunganSumber Daya Alam (SDA)
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

UIN Ar-Raniry Aceh Bawa Pulang 3 Medali Platinum di Seiba International Festival 2024

UIN Ar-Raniry Bawa Pulang 3 Medali Platinum di Seiba International Festival 2024

September 29, 2024
Presiden Prabowo Cerita Rekonsiliasi dengan Mualem Eks Panglima GAM di SPIEF 2025 Rusia

Presiden Prabowo Cerita Rekonsiliasi dengan Mualem Eks Panglima GAM di SPIEF 2025 Rusia

June 22, 2025
Dr. Masyhuril Penceramah Sambut Tahun Baru Islam 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

Dr. Masyhuril Penceramah Sambut Tahun Baru Islam 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

June 26, 2025
Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.