Oleh: Calvin Ho
Kandidat Doktor City University Of Hong Kong
Pendahuluan: Mencari Akar Permasalahan
Setiap bulan Agustus, Aceh rutin melakoni ritualisme ingatan: merayakan kemerdekaan bangsa sekaligus merenungi janji politik yang termaktub dalam Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 sebagai Hari Damai Aceh. Namun, dua dekade pasca-perdamaian, perayaan seremonial tersebut kian kehilangan resonansi substantifnya ketika berhadapan dengan kenyataan struktural yang membeku.
Secara historis dan ekonomis, Aceh berdiri di atas salah satu fondasi sumber daya alam paling melimpah di Indonesia. Provinsi ini pernah menikmati surplus besar dari sektor minyak dan gas bumi, yang kemudian disusul oleh konsesi Otonomi Khusus dengan alokasi fiskal yang nyaris tak tertandingi oleh daerah mana pun di republik ini. Kendati demikian, di balik limpahan modal politik dan penerimaan anggaran yang masif tersebut, sebuah pertanyaan eksistensial tetap mengemuka: mengapa akumulasi kekayaan yang begitu besar secara konsisten gagal bertransformasi menjadi kapasitas produktif dan kesejahteraan yang berkelanjutan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika sebagian generasi muda Aceh dan Indonesia pada umumnya mulai membaca sejarah pembangunan negara melalui perbandingan yang terlalu sederhana, sering kali tanpa mempertimbangkan kompleksitas kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, serta proses panjang pembentukan institusi pascakolonial yang membentuk jalur perkembangan masing-masing negara. Tidak jarang muncul narasi yang mengidealkan pemerintahan kolonial atau menganggap bahwa pilihan revolusi kemerdekaan Indonesia merupakan kesalahan historis, sementara Malaysia dipandang sebagai bukti bahwa negara-negara serumpun dapat mencapai kemakmuran tanpa pergolakan besar. Pandangan semacam ini mengabaikan kompleksitas sejarah bahwa pembangunan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh warisan kolonial atau pilihan politik pada satu titik waktu, melainkan oleh kombinasi kapasitas institusi, strategi industrialisasi, kualitas tata kelola, struktur ekonomi global, serta kemampuan negara mengubah sumber daya menjadi produktivitas jangka panjang.
Belanda meninggalkan sebagian besar wilayah Indonesia pada 1949. Inggris meninggalkan Malaysia pada 1963. Tiongkok baru memulai reformasi ekonominya pada 1978, dari titik yang jauh lebih bergejolak daripada keduanya, dan justru dari titik paling problematik itulah ia menempuh salah satu lompatan pembangunan paling mengesankan dalam sejarah ekonomi modern. Hari ini Tiongkok telah jauh melampaui kedua bekas jajahan di Asia Tenggara itu sekaligus, dan pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi soal siapa tumbuh lebih cepat, melainkan mengapa tiga negara dengan pengalaman yang sebagian bertautan bisa berakhir di titik yang begitu jauh berbeda.
Produk domestik bruto per kapita sering menjadi ukuran awal untuk melihat kesenjangan kemakmuran. Malaysia mencatat sekitar AS$14.000–15.000 per kapita pada 2026, Indonesia sekitar AS$5.000, sementara Tiongkok dengan populasi terbesar kedua di dunia telah mencapai sekitar AS$15.000. Aceh sebagai salah satu wilayah kaya sumber daya di Indonesia justru memiliki PDRB per kapita riil sekitar Rp 27,68 juta per tahun atau hanya sekitar AS$1.700–1.800 pada 2024, menunjukkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis menghasilkan kemakmuran apabila tidak disertai penguasaan industri dan nilai tambah.
Akan tetapi, angka-angka tersebut hanya menggambarkan permukaan, karena persoalan utamanya adalah siapa yang menguasai proses penciptaan nilai ekonomi. Malaysia berhasil membangun basis manufaktur yang lebih produktif, sedangkan Tiongkok melakukan transformasi besar dengan menguasai teknologi, industri maju, dan rantai pasok global. Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, tetapi masih menghadapi tantangan dalam mengubah komoditas menjadi industri bernilai tambah tinggi. Aceh menjadi contoh penting: wilayah yang pernah menjadi pusat perdagangan besar dan memiliki kekayaan minyak, gas, serta sumber daya alam lainnya, tetapi belum sepenuhnya mampu mengubah surplus ekonomi tersebut menjadi industrialisasi, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Argumen utama tulisan ini bisa dinyatakan dalam satu kalimat, meski pembuktiannya menuntut ruang yang panjang. Indonesia gagal bukan karena kekurangan sumber daya atau dana, melainkan karena negara ini tidak mampu mempertahankan surplus ekonomi cukup lama untuk diakumulasikan kembali menjadi kapasitas produktif nasional. Malaysia memperlihatkan bagaimana surplus bocor ke modal global lewat kompromi feodal-kapitalis yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Tiongkok memperlihatkan bagaimana surplus dipertahankan dan diubah menjadi teknologi, meski dengan ongkos internal yang tidak kecil. Indonesia memperlihatkan bagaimana surplus habis menjadi perburuan rente: dikeruk sebagai bonus kekuasaan dan komisi perizinan alih-alih diinvestasikan ke sektor riil. Aceh, dengan otonomi khusus dan dukungan fiskal terbesar di seluruh Indonesia, memperlihatkan sesuatu yang lebih menyakitkan lagi, surplus yang bahkan tidak pernah sempat berputar di daerah sendiri sebelum menguap.
Pokok bahasan ini tidak berhenti pada diagnosis semata. Ia juga harus menjawab pertanyaan yang lebih sulit: mengapa kondisi yang sudah terbukti merugikan ini justru bertahan selama dua dekade tanpa perubahan berarti? Jawaban atas pertanyaan itu, sebagaimana akan terlihat di bagian akhir tulisan ini, terletak pada kenyataan bahwa status quo bukan kegagalan yang tidak disengaja siapa pun. Ia adalah keseimbangan yang menguntungkan hampir semua aktor yang memiliki kekuatan untuk mengubahnya, dan justru karena itulah ia begitu sulit digoyahkan.
Selain Aceh, wilayah lain seperti Papua, Kalimantan, dan Riau sama-sama dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sebagian di antaranya juga memperoleh ruang kewenangan yang lebih luas melalui berbagai bentuk otonomi. Aceh memadukan sesuatu yang tidak dimiliki wilayah lain secara bersamaan: sejarah kesultanan maritim yang pernah disegani, revolusi sosial radikal pada pertengahan 1940-an, rekayasa fraksionalisasi elite oleh pemerintah pusat pada 1950-an, manipulasi kekuasaan lokal era Orde Baru, konflik bersenjata berkepanjangan, perjanjian damai yang diawasi dunia internasional, otonomi khusus yang luar biasa luas, dan dukungan fiskal terbesar di seluruh republik. Kombinasi ini menjadikan Aceh uji paling ketat yang tersedia bagi pertanyaan mendasar tentang kapasitas negara Indonesia.
Indonesia gagal bukan karena kekurangan sumber daya. Ia gagal karena negaranya tidak pernah mampu menahan surplus ekonomi cukup lama untuk diubah menjadi kapasitas produktif, dan Aceh adalah tempat kegagalan itu terlihat paling kasat mata.
Malaysia: Kompromi Feodal dan Batas-Batas Transformasi
Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia sering kali disederhanakan menjadi narasi bahwa Malaysia lebih berhasil karena mewarisi sistem kolonial Inggris yang lebih tertib, sementara Indonesia dianggap mengalami gangguan akibat revolusi kemerdekaan dan pergolakan politik. Pandangan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa fondasi politik Malaysia sendiri dibangun melalui kompromi dengan struktur tradisional yang diwariskan kolonialisme. Inggris mempertahankan sembilan kesultanan Melayu bukan semata-mata karena penghormatan terhadap tradisi lokal, melainkan karena pertimbangan administratif yang pragmatis: aristokrasi merupakan instrumen pemerintahan yang relatif murah dan efektif untuk menjaga stabilitas kolonial. Para sultan berfungsi sebagai perantara kekuasaan sehingga pemerintah kolonial tidak perlu membangun birokrasi langsung yang besar di seluruh Semenanjung.
Lebih jauh lagi, wilayah yang kemudian membentuk Malaysia pada awalnya tidak berasal dari satu tradisi politik yang seragam. Sebagian negeri Melayu pernah berada dalam lingkup pengaruh atau perlindungan Siam, Sabah memiliki keterkaitan historis dengan Kesultanan Sulu, sedangkan Sarawak berasal dari wilayah Kesultanan Brunei sebelum berkembang di bawah pemerintahan keluarga Brooke. Melalui rangkaian perjanjian, protektorat, dan penyatuan administratif, Inggris mengintegrasikan entitas-entitas yang berlatar belakang politik berbeda tersebut ke dalam satu kerangka kolonial yang kemudian menjadi fondasi bagi pembentukan Federasi Malaya dan akhirnya Malaysia.
Pada abad kejayaan kolonialisme Inggris di Semenanjung Malaya, Inggris menghadapi kontradiksi: mereka perlu mengembangkan tanah Melayu yang subur, namun takut akan perlawanan kaum Melayu yang berjumlah besar. Maka digunakanlah skrip klasik politik adu domba. Orang Tionghoa diundang masuk ke kota-kota dan tambang timah, menjadi pembuluh kapiler ekonomi kapitalis; orang India didatangkan secara massal ke perkebunan karet, menjadi otot ekonomi perkebunan; sementara sebagian besar orang Melayu “dilindungi” di desa-desa, mempertahankan struktur masyarakat agraris tradisional. Pembagian sosial yang tampak ilmiah ini sesungguhnya adalah konstruksi “pengetahuan kolonial” yang penuh dengan bias rasial. Pejabat kolonial Inggris bahkan “menciptakan” stereotip “pribumi malas”, mengaitkan kemiskinan Melayu dengan cacat karakter etnis, alih-alih dengan penindasan struktur ekonomi kolonial. Sejak saat itu, perbedaan ekonomi berhasil diubah menjadi perbedaan ras, dan kontradiksi kelas dengan licik diganti menjadi ketegangan etnis.
Ketika kemerdekaan Malaya tercapai pada 1957, struktur tersebut tidak mengalami pembongkaran revolusioner sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah pascakolonial lainnya seperti Vietnam. Sebaliknya, institusi monarki Melayu diintegrasikan ke dalam kerangka negara modern melalui sistem monarki konstitusional, termasuk keberadaan Dewan Raja-Raja yang memiliki peran dalam pemilihan kepala negara, persetujuan terhadap perubahan tertentu, dan perlindungan terhadap sejumlah ketentuan konstitusional terkait kedudukan istimewa orang Melayu. Pilihan ini memberikan Malaysia kontinuitas institusional dan stabilitas politik tertentu, tetapi sekaligus mempertahankan elemen hierarki tradisional yang membatasi ruang bagi transformasi sosial yang lebih radikal.
Ketiadaan revolusi sosial ini mengubah logika kompetisi ekonomi menjadi logika distribusi politik. Ketuanan Melayu bukan sekadar kebijakan afirmatif belaka. Ia adalah mekanisme negara untuk membagikan rente demi menjaga stabilitas sosial. Pada dekade berikutnya, Dasar Ekonomi Baru berhasil meningkatkan kepemilikan saham Bumiputera secara signifikan, tetapi sebagian besar melalui perusahaan milik pemerintah, izin usaha, kontrak negara, dan konsesi, bukan melalui penciptaan kapasitas inovasi industri yang sepenuhnya mandiri. Negara berperan besar sebagai distributor rente dan pelindung kepentingan ekonomi tertentu, tetapi tidak selalu berhasil menjadi pengarah akumulasi modal berbasis produktivitas dan teknologi. Dasar Ekonomi Baru telah menciptakan borjuasi Melayu yang menjadi lapisan parasit, sementara orang Melayu lapisan bawah tidak mendapat manfaat nyata.
Keterbatasan model tersebut terlihat dalam sejumlah proyek industrialisasi nasional, termasuk industri otomotif melalui Proton. Dibangun sebagai simbol kemampuan teknologi Malaysia, Proton berhasil menciptakan basis manufaktur kendaraan domestik, tetapi menghadapi kesulitan untuk berkembang menjadi pemain global yang mampu bersaing melalui inovasi, skala ekonomi, dan penguasaan teknologi inti. Ketergantungan pada proteksi pasar domestik dan dukungan negara pada akhirnya membatasi daya saingnya, hingga sebagian besar saham Proton diambil alih oleh perusahaan Tiongkok, Geely, pada 2017 sebagai upaya memperoleh akses terhadap teknologi, platform kendaraan, dan jaringan pasar global.
Investasi asing langsung mengambil alih peran sebagai motor pertumbuhan industri, dengan sekitar 35 hingga 40 persen ekspor Malaysia berasal dari sektor elektronik dan semikonduktor. Intel, Infineon, Texas Instruments, dan Western Digital mendominasi sektor ini dari Penang hingga Kulim, sementara perusahaan lokal tetap terjebak pada pengujian, pengemasan, dan perakitan. Desain arsitektur cip dan kekayaan intelektualnya tetap berada di kantor pusat global yang mengambil keuntungan terbanyak.
Pengeluaran riset dan pengembangan nasional Malaysia masih berkutat di sekitar satu persen dari produk domestik bruto, jauh dari target kebijakan nasionalnya sendiri untuk mencapai 2,5 persen pada 2025. Struktur pendanaannya pun timpang: pemerintah menanggung 59 persen dari total belanja riset, sementara sektor swasta hanya menyumbang 41 persen, komposisi yang justru terbalik dibandingkan ekonomi maju. Bank Dunia mencatat Malaysia secara konsisten mengalami arus keluar pendapatan primer akibat pembayaran dividen kepada investor asing.
Perbandingan kolonialisme Inggris dan Belanda, meski menggoda, tidak boleh disederhanakan begitu saja. Indonesia terdiri lebih dari 17.000 pulau dengan garis pantai sekitar 108.000 kilometer, kenyataan geografis yang membuat biaya integrasi pasar domestik jauh lebih mahal. Semenanjung Malaysia hanya seluas 132.000 kilometer persegi, lebih kecil dari Pulau Jawa, dengan daratan bersambung, sehingga biaya pembangunan infrastruktur per kapita menjadi 60 hingga 70 persen lebih murah. Angka melek huruf pribumi Hindia Belanda pada 1930 hanya 6,4 persen, sementara Malaya mencapai 28,3 persen pada 1931.
Rantai sebab akibatnya membentuk lingkaran yang menutup diri sendiri. Kompromi feodal melahirkan distribusi rente. Distribusi rente menumbuhkan ketergantungan pada investasi asing. Ketergantungan itu menghambat inovasi domestik. Malaysia pun terjerumus ke jebakan pendapatan menengah yang sulit ditembus tanpa membongkar kompromi yang menjadi fondasi kemakmurannya sendiri.
Ketuanan Melayu bukan sekadar kebijakan afirmatif. Ia adalah mekanisme negara untuk membagikan rente demi stabilitas, dan pelan-pelan, mekanisme itu menggantikan kompetisi teknologi dengan kedekatan kekuasaan.
Tiongkok: Kekuatan Negara, Skala Ekonomi, Harga Pertumbuhan
Tiongkok memilih jalan yang jauh lebih keras daripada Malaysia dan Indonesia sejak awal: menghancurkan aristokrasi lama, membangun birokrasi kader dari nol, dan menanamkan investasi besar-besaran pada pendidikan dasar serta kesehatan masyarakat. Semuanya rampung sejak 1949, jauh sebelum Reformasi 1978 bahkan dimulai. Pembangunan modal sosial-politik ini menyempurnakan keunggulan alamiah Tiongkok sebagai negeri dida wubo (地大物博), sebuah ungkapan klasik yang merujuk pada wilayah yang terbentang mahaluas dan kaya akan sumber daya. Perpaduan antara kapasitas negara yang disiplin dan skala geografis yang masif inilah yang menjadi modal paling vital Tiongkok ketika bernegosiasi dengan modal asing pada tiga dekade berikutnya.
Kawasan ekonomi khusus semacam Shenzhen berfungsi sebagai laboratorium penyerapan teknologi, bukan sekadar zona bebas. Perusahaan patungan diwajibkan. Kandungan lokal diwajibkan. Akses terhadap pasar Tiongkok selama beberapa dekade tidak hanya berarti menjual produk kepada konsumen lokal, tetapi juga menanamkan modal dan membangun kapasitas industri di dalam negeri. Melalui kebijakan kemitraan dengan perusahaan domestik, kewajiban lokalisasi produksi, serta dorongan terhadap pengembangan teknologi lokal, Tiongkok berhasil menjadikan investasi asing sebagai instrumen peningkatan kemampuan manufaktur nasional. Kemitraan Volkswagen dengan FAW melalui FAW-Volkswagen menjadi salah satu contoh paling jelas: produsen otomotif Jerman tersebut tidak hanya membawa produknya ke pasar Tiongkok, tetapi juga membangun fasilitas produksi, jaringan pemasok, dan kemampuan industri bersama mitra lokal. Pola serupa kemudian muncul di berbagai sektor manufaktur, menjadikan Tiongkok bukan hanya pasar terbesar dunia, tetapi juga pusat produksi dan inovasi global.
Keberhasilan Tiongkok, meski begitu, tidak bisa dipisahkan dari satu faktor yang sering luput dibahas: skala pasar. Tiongkok mampu memaksa investor asing melakukan alih teknologi bukan semata karena kapasitas kelembagaannya, melainkan karena pasar domestiknya menampung 1,4 miliar jiwa, daya tawar yang tidak dimiliki negara mana pun di Asia Tenggara.
Membaca keberhasilan ini secara jujur, meski demikian, menuntut pengakuan atas ongkos yang menyertainya, sebab tidak ada keberhasilan struktural yang datang tanpa kontradiksi baru yang lahir dari dalam dirinya sendiri. Ekonom Tiongkok sendiri, dalam beberapa tahun terakhir, mulai terbuka mengakui bahwa model pembangunan yang menekankan investasi pada infrastruktur dan properti telah menciptakan ketergantungan jalur yang sulit diurai: pemerintah daerah membangun kawasan industri dan kota baru dalam skala besar, tetapi ketika pertumbuhan penduduk melambat, sebagian investasi itu kehilangan permintaan riil yang mestinya menopangnya. Beralih dari investasi pada infrastruktur menuju investasi pada manusia, sesuatu yang lebih dibutuhkan Tiongkok hari ini, menghadapi tekanan fiskal daerah yang tidak ringan justru karena jalur lama sudah terlanjur mengakar.
Mekanisme di balik gelembung properti Tiongkok juga layak dibedah, bukan sekadar disebut sebagai risiko abstrak. Pemerintah menekan nilai tukar mata uang untuk mendorong ekspor, yang menghasilkan surplus perdagangan dan aliran modal masuk dalam jumlah besar. Untuk melindungi diri dari tekanan mata uang asing itu, otoritas moneter menerbitkan uang domestik dalam jumlah besar pula. Uang ini mencari tempat berlabuh, dan karena pemerintah membatasi pasokan tanah komersial serta residensial secara ketat lewat kontrol perencanaan, harga properti melonjak jauh melampaui yang wajar. Perbedaan paling kritis Tiongkok dengan Jepang atau Korea Selatan terletak di sini: pemerintah Tiongkok memonopoli pasokan tanah, sehingga gelembung yang terbentuk berpotensi lebih parah daripada yang pernah dialami Jepang pada dekade 1980-an, ketika stagnasi berlangsung hampir dua dekade penuh setelah gelembung itu pecah.
Model ini menghasilkan sesuatu yang bisa disebut sebagai cermin ganda perekonomian Tiongkok: barang-barang manufaktur dijual ke pasar global dengan harga yang nyaris tak tertandingi, sementara di pasar domestiknya sendiri, perumahan menjadi beban yang kian tak terjangkau oleh warga biasa. Krisis properti berkepanjangan, utang pemerintah daerah yang membengkak, kelebihan kapasitas industri, penuaan penduduk yang berlangsung cepat, dan ketegangan geopolitik dengan Amerika Serikat, semuanya nyata dan tidak bisa diabaikan begitu saja dalam penilaian yang kritis. Reformasi yang memaksa badan usaha milik negara bersaing secara global juga tidak datang tanpa korban: pekerja di sektor-sektor yang direstrukturisasi kehilangan jaring pengaman lama, ketimpangan antarwilayah melebar, dan tekanan terhadap hak-hak buruh di sektor manufaktur tetap menjadi sorotan organisasi internasional.
Kontradiksi-kontradiksi tersebut tidak menghapus satu pencapaian mendasar yang telah berhasil dibangun Tiongkok: kemampuan negara dalam membentuk kapasitas teknologi nasional dan menempatkan industri domestiknya pada posisi strategis dalam rantai nilai global. Namun pencapaian tersebut harus dipahami sebagai proses yang masih berlangsung, dengan risiko dan batas strukturalnya sendiri, bukan sebagai model sempurna yang telah selesai maupun resep pembangunan yang dapat dipindahkan secara langsung ke konteks lain. Keberhasilan Tiongkok lahir dari kombinasi kondisi historis yang sangat spesifik: revolusi yang mentransformasi struktur sosial lama secara radikal, negara dengan kapasitas koordinasi yang sangat terpusat, serta skala pasar domestik yang tidak memiliki padanan di Asia Tenggara.
Tiongkok tidak menawarkan cetak biru yang sempurna. Ia menawarkan bukti bahwa kapasitas negara bisa mengubah surplus menjadi teknologi, dengan ongkos internal yang belum sepenuhnya lunas dan tidak akan pernah bisa disalin begitu saja ke tempat lain.
Indonesia: Lima Persoalan Struktural di Balik Potensi
Revolusi Sosial 1945-1949 menghancurkan sebagian besar struktur feodal kerajaan di Indonesia, sesuatu yang tidak pernah terjadi di Malaysia. “Daulat Rakyat” menggantikan “Daulat Tuanku” dalam hitungan bulan, bukan generasi. Revolusi politik yang begitu radikal itu, meski demikian, tidak pernah dilanjutkan dengan revolusi di lima ranah lain yang sama pentingnya: agraria, industri, birokrasi, fiskal, dan teknologi.
Kontradiksi agraria berakar pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang tidak pernah benar-benar dilaksanakan, setelah gerakan petani yang mendorongnya digagalkan aliansi tuan tanah dan militer pada 1965-1966. Sekitar 56 persen petani Indonesia hari ini hanya menggarap lahan kurang dari setengah hektare, terjerat tengkulak, tanpa daya beli yang cukup untuk menjadi pasar bagi industrinya sendiri.
Kontradiksi industrialisasi tampak dari manufaktur yang menyumbang sekitar 19 persen produk domestik bruto pada 2024, turun dari puncaknya sekitar 29 persen pada awal 2000-an, sementara Vietnam kini mencatat kontribusi manufaktur sekitar 25 persen. Investasi yang masuk lebih banyak mengalir ke sektor jasa dan ekstraksi sumber daya alam, dua sektor yang menghasilkan keuntungan cepat tanpa memerlukan pembangunan kapasitas manufaktur jangka panjang.
Kontradiksi birokrasi paling segar terlihat pada program Makan Bergizi Gratis. Anggarannya untuk 2026 mencapai Rp268 triliun sesuai alokasi resmi Badan Gizi Nasional, bagian dari pagu total Rp335 triliun yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat. Kurang dari lima bulan setelah tahun anggaran berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi, dengan indikasi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, serta jual beli titik dapur yang dipatok sekitar Rp 100 juta per titik.
Kontradiksi fiskal terlihat pada daerah penghasil sumber daya alam yang menerima transfer besar dari pusat, namun sebagian besar habis untuk belanja pegawai dan operasional rutin, bukan investasi produktif. Pola ini akan terlihat paling telanjang pada kasus Aceh di bagian berikutnya.
Kontradiksi teknologi tampak pada hilirisasi nikel: larangan ekspor bijih mentah berhasil mendorong pembangunan smelter dalam skala besar dengan investasi masif dari Tiongkok, tetapi teknologi pengolahan dan hak kekayaan intelektualnya tetap dikuasai investor asing. Indonesia, pada akhirnya, hanya menjadi tuan rumah pabrik, bukan pemilik teknologi.
Kelima kontradiksi ini bermuara pada pola yang belakangan mulai diakui secara terbuka dalam diskursus kebijakan Indonesia sendiri: ketergantungan yang terus-menerus pada ekspor komoditas mentah, konsentrasi keuntungan pada segelintir aktor dengan akses istimewa, dan pengikisan kapasitas institusional yang terjadi diam-diam setiap kali akses politik lebih menentukan daripada kapasitas kerja. Surplus habis menjadi rente, konsumsi, korupsi, dan dividen bagi pemilik modal global. Di Aceh, kelima kontradiksi ini tidak sekadar hadir satu per satu. Mereka bertemu sekaligus, dan sejarah panjang provinsi ini menunjukkan dengan tepat bagaimana pertemuan itu terjadi.
Aceh: Kutukan Kekayaan dan Transformasi Ekonomi
Kesultanan Aceh pernah menjadi salah satu kekuatan maritim paling disegani di Asia Tenggara. Lada, pala, nilam, emas, dan kemudian minyak bumi mengalir dari wilayahnya menuju jaringan perdagangan internasional, menjadikan Aceh sebagai salah satu kawasan terkaya sekaligus paling diperebutkan di Nusantara. Sejak masa kesultanan hingga era kolonial, kelimpahan sumber daya alam justru berulang kali menarik intervensi kekuatan-kekuatan eksternal, sehingga kekayaan yang seharusnya menjadi modal pembangunan lebih sering berubah menjadi sumber perebutan kekuasaan. Dalam pengertian inilah benih yang kini dikenal sebagai “kutukan sumber daya” mulai tampak jauh sebelum Aceh memasuki era Indonesia modern. Perang Aceh yang berlangsung sejak 1873 hingga 1904 menguras sumber daya kolonial sekaligus menghancurkan struktur politik tradisional dari akarnya, dan sistem administrasi yang ditanamkan Belanda memisahkan Aceh dari pusat politik Hindia Belanda, menanamkan alienasi yang bertahan jauh melampaui hari kemerdekaan.
Pada periode 1945–1953, Aceh mengalami transformasi politik radikal melalui revolusi sosial dan pembentukan elite baru. Peristiwa Cumbok pada 1946 menjadi titik balik yang mengakhiri dominasi politik banyak uleebalang, yaitu kelompok aristokrasi lokal yang sebelumnya memegang kekuasaan administratif, ekonomi, dan sosial di sejumlah wilayah Aceh, terutama di Pidie dan Aceh Utara. Gerakan yang dipimpin oleh kelompok ulama melalui Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) berhasil meruntuhkan struktur lama tersebut, tetapi perubahan itu tidak serta-merta melahirkan tatanan politik modern berbasis institusi rasional sebagaimana dibayangkan oleh sebagian kaum revolusioner. Sebaliknya, terjadi pergeseran pusat kekuasaan: dari aristokrasi uleebalang menuju elite ulama yang memperoleh pengaruh politik dan sosial lebih besar. Di bawah kepemimpinan Teungku Daud Beureu’eh, PUSA kemudian menjadi salah satu kekuatan utama dalam mengonsolidasikan struktur politik Aceh pascarevolusi.
Pada 1953–1961, konflik pusat–daerah dan fragmentasi elite Aceh memasuki fase baru. Periode ini sering dipahami semata-mata sebagai pemberontakan Darul Islam Aceh di bawah kepemimpinan Teungku Daud Beureu’eh, namun dinamika yang melatarbelakanginya jauh lebih kompleks. Konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan ideologi Islam, tetapi juga mencerminkan ketegangan mengenai posisi Aceh dalam Republik Indonesia, perubahan struktur kekuasaan pascarevolusi, serta persoalan distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak kajian akademis mengenai konflik Aceh dalam kerangka desentralisasi Indonesia telah menunjukkan bahwa sejak masa kolonial, baik Belanda maupun pendudukan Jepang membangun hubungan yang berbeda dengan kelompok elite lokal: uleebalang sering digunakan sebagai perantara administrasi pemerintahan, sementara PUSA berkembang sebagai organisasi keagamaan dengan basis sosial yang kuat. Setelah kemerdekaan, PUSA sendiri mengalami fragmentasi internal antara kelompok yang lebih menekankan agenda politik Islam dan kelompok zuama, yaitu elite Muslim perkotaan yang cenderung mengambil pendekatan pragmatis melalui negosiasi dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, konflik Aceh pada periode ini bukan semata-mata akibat kegagalan elite lokal untuk bersatu, melainkan hasil interaksi kompleks antara persaingan internal elite, warisan struktur kolonial, dan ketegangan hubungan pusat–periferi yang terus berulang dalam sejarah politik Aceh.
Fraksionalisasi elite Aceh bukan sekadar kegagalan lokal untuk bersatu. Ia adalah pola aliansi pusat-periferi yang berulang, tempat kekuatan dari luar mendapati keuntungan dari persaingan antarfraksi di dalam.
Pada 1965–1998, Aceh memasuki fase sentralisasi pembangunan di bawah Orde Baru, ketika struktur politik dan ekonomi daerah semakin berada dalam kerangka kendali pemerintah pusat. Model pembangunan yang diterapkan menempatkan sumber daya alam Aceh sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional, tetapi pada saat yang sama menciptakan persepsi luas mengenai ketimpangan antara nilai ekonomi yang dihasilkan daerah dan manfaat yang kembali diterima masyarakat lokal. Proyek gas Arun di Lhokseumawe menjadikan Aceh salah satu pusat industri LNG terpenting dunia pada dekade 1970-an, dengan produksi yang memasok pasar energi internasional. Namun, pengelolaan sektor strategis tersebut terutama berada di bawah kendali pemerintah pusat dan perusahaan mitra internasional, sementara keterlibatan ekonomi lokal dalam rantai nilai industri tetap terbatas.
Ketegangan antara eksploitasi sumber daya, distribusi manfaat, dan representasi politik semakin diperkuat oleh pendekatan keamanan pemerintah pusat terhadap Aceh, terutama ketika konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meningkat dan status Daerah Operasi Militer diberlakukan pada dekade 1990-an. Bagi sebagian masyarakat Aceh, kehadiran negara lebih sering dipersepsikan melalui instrumen kontrol keamanan daripada pembangunan yang inklusif. Kombinasi antara ketidakpuasan politik, persoalan distribusi ekonomi, dan dominasi sektor ekstraktif kemudian menjadi salah satu faktor yang memperkuat konflik Aceh. Warisan periode ini tidak hanya berupa trauma politik, tetapi juga struktur ekonomi yang sangat bergantung pada komoditas sumber daya alam, dengan diversifikasi industri pengolahan bernilai tambah yang masih terbatas hingga memasuki era otonomi khusus.
Pada 1998–2005, Aceh memasuki fase konflik bersenjata yang paling intens sekaligus mengalami pelemahan kapasitas institusional daerah secara mendalam. Konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia yang telah dimulai sejak 1976 memasuki babak baru setelah runtuhnya Orde Baru. Perubahan politik nasional membuka ruang bagi ekspresi ketidakpuasan yang selama puluhan tahun ditekan oleh pendekatan keamanan, sementara pada saat yang sama negara pusat mengalami krisis legitimasi dan kehilangan sebagian kapasitas kontrolnya terhadap daerah. Alih-alih segera meredakan ketegangan, masa transisi ini justru memperbesar kompetisi politik dan keamanan di Aceh.
Pada awal Reformasi, pemerintah pusat menghadapi dilema antara memberikan ruang politik yang lebih luas bagi daerah dan mempertahankan integritas teritorial negara. Upaya penyelesaian melalui dialog politik berjalan berdampingan dengan operasi keamanan, yang kemudian memperpanjang siklus kekerasan antara aparat negara dan GAM. Konflik tersebut tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan kerusakan fisik, tetapi juga melemahkan institusi lokal: pemerintahan daerah kehilangan efektivitasnya, birokrasi bekerja dalam tekanan keamanan, aktivitas ekonomi terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara semakin menurun. Situasi ini menciptakan paradoks besar bagi Aceh. Ketika pemerintah pusat mulai merancang desentralisasi yang lebih luas melalui kebijakan otonomi khusus sebagai upaya mengakhiri konflik dan memperbaiki hubungan pusat–daerah, Aceh justru memasuki fase tersebut dengan kapasitas kelembagaan yang telah lama terkikis. Konflik puluhan tahun meninggalkan warisan berupa melemahnya modal sosial, fragmentasi elite, dan ketergantungan tinggi terhadap intervensi negara. Kasus hukum mantan Gubernur Abdullah Puteh pada 2004 menjadi salah satu contoh paling menonjol mengenai tantangan tata kelola pemerintahan Aceh dalam periode transisi. Kasus tersebut kemudian sering dipandang sebagai cerminan dari persoalan yang lebih luas terkait kapasitas institusi, pengawasan anggaran, dan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya fiskal daerah.
Perjanjian damai Helsinki pada 2005 kemudian membuka babak baru, tetapi tantangan pascakonflik bukan hanya membangun kembali infrastruktur, melainkan juga memulihkan institusi, tata kelola, dan kemampuan daerah mengubah sumber daya politik serta ekonomi menjadi pembangunan yang berkelanjutan. Aceh memasuki fase otonomi khusus sebagai bentuk desentralisasi fiskal dan politik pascakonflik. Perjanjian Helsinki 2005 mengakhiri konflik bersenjata dan membuka ruang bagi pemberian kewenangan khusus yang luas kepada Aceh. Sejak 2008, dana otonomi khusus mengalir dalam jumlah sangat besar, dengan akumulasi penerimaan hingga 2024 mencapai sekitar Rp 104,23 triliun. Aceh kini mengelola 75 persen pendapatan keuangan daerahnya sendiri, dengan bagian pusat dari pendapatan minyak dan gas dikurangi dari 85 persen menjadi 30 persen. Namun sesuai aturan yang berlaku, penerimaan Otsus Aceh akan turun dari 2 persen Dana Alokasi Umum nasional pada periode 2008-2022 menjadi hanya 1 persen pada periode 2023-2027, tanpa kewajiban meninggalkan warisan basis industri mandiri apa pun setelahnya.
Dana sebesar itu bukan tanpa hasil sama sekali. Kemiskinan di Aceh memang turun dari titik tertingginya pada awal periode konflik dan pascatsunami. Namun hingga hari ini, Aceh tetap konsisten menyandang predikat provinsi termiskin di Pulau Sumatra sepanjang satu dekade terakhir, dan secara nasional bertahan di kisaran enam provinsi termiskin dari 34 provinsi yang ada. Kajian tentang implementasi dana otonomi khusus periode 2008-2018 lewat pendekatan teori politik transaksional menemukan bahwa desentralisasi asimetris ini gagal menurunkan kemiskinan secara signifikan karena dua faktor yang saling menguatkan: muatan kepentingan politik yang terlalu tebal dari elite lokal dalam perencanaan program, dan dominasi elite politik dalam pengelolaan dana, sehingga proyek dirancang berdasarkan pertimbangan populis-elektoral, bukan kelayakan pembangunan. Kajian lain yang membandingkan kondisi Aceh sebelum dan sesudah otonomi khusus mencatat provinsi ini sempat disebut sebagai salah satu daerah paling rawan korupsi pasca-desentralisasi, dengan penerimaan pemerintah daerah yang melonjak lima kali lipat dibanding era sebelum 1999 tanpa diikuti perbaikan sepadan pada kualitas layanan publik.
Kajian tentang penarikan kewenangan pengelolaan dana otonomi khusus dari kabupaten dan kota ke tingkat provinsi pada periode 2008-2019 menambahkan lapisan persoalan lain: alih-alih menyelesaikan masalah, penarikan kewenangan itu memunculkan apa yang disebut sebagai raja-raja kecil di tingkat kabupaten dan kota, penyerapan anggaran yang tidak optimal, banyak bangunan terbengkalai, serta perpindahan pola korupsi dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten secara bergantian, seiring ketidakjelasan aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sendiri menunjukkan pola yang berulang setiap tahun: belanja pegawai dan operasional birokrasi menguras sekitar 58 hingga 63 persen dari total APBA, sementara belanja modal dan pembangunan industri hanya berkisar 12 hingga 16 persen, dan setiap tahun APBA terpecah menjadi lebih dari 10.000 hingga 15.000 paket proyek berskala kecil dengan nilai di bawah ambang batas lelang terbuka.
Sejarah panjang Aceh, dari kesultanan maritim yang berdaulat penuh, melalui rekayasa fraksionalisasi elite yang berulang di setiap zaman, hingga provinsi yang kini bergantung lebih dari 70 persen pendapatannya pada transfer pusat, pada akhirnya membentuk lingkaran yang ironis. Wilayah yang pernah paling makmur dan berdaulat di Nusantara kini menjadi salah satu yang paling bergantung secara fiskal di republik yang sama.
Wilayah yang pernah paling makmur dan berdaulat di Nusantara kini menjadi salah satu yang paling bergantung secara fiskal di republik yang sama, dan setiap periode dalam sejarahnya menambah satu lapis lagi pada ketergantungan itu.
Surplus Ekonomi, Kebocoran Rente, dan Beban Struktural
Kopi Gayo menunjukkan pola klasik mengenai kesenjangan nilai dalam rantai komoditas global. Produksi kopi arabika Gayo dari kawasan dataran tinggi Aceh mencapai puluhan ribu ton per tahun dan menjadi salah satu komoditas specialty coffee paling dikenal di pasar internasional. Namun, bagian terbesar dari nilai tambah sering muncul setelah kopi meninggalkan tingkat petani, melalui proses pengolahan, perdagangan internasional, pemanggangan, branding, dan distribusi global. Pada tingkat petani, harga biji kopi hijau umumnya berada pada kisaran beberapa dolar Amerika per kilogram, sementara kopi yang telah diproses dan dipasarkan sebagai produk premium dapat memiliki nilai jual berlipat ganda di pasar konsumen akhir. Bagi petani di dataran tinggi Gayo, angka-angka ini bukan sekadar statistik. Musim panen yang baik atau buruk menentukan langsung apakah anak mereka bisa melanjutkan sekolah tahun itu, sementara nilai yang diciptakan dari jerih payah mereka justru menumpuk paling tebal di kedai-kedai kopi ribuan kilometer jauhnya. Koperasi kopi gagal naik kelas karena tidak memiliki modal untuk peralatan pemanggangan, tidak memiliki merek dagang sendiri, dan tidak memiliki akses langsung ke pasar internasional, sementara regulasi antideforestasi Uni Eropa kini menambah beban baru berupa biaya pemetaan geolokasi yang jauh lebih mudah ditanggung pembeli besar daripada petani perorangan.
Nilam merupakan salah satu contoh komoditas strategis Aceh yang menunjukkan persoalan klasik dalam rantai nilai global. Aceh dikenal sebagai salah satu sentra utama minyak nilam Indonesia, sementara Indonesia sendiri menjadi pemasok dominan pasar minyak nilam dunia dengan pangsa yang diperkirakan mencapai sekitar 80–90 persen. Namun, sebagian besar produksi masih berhenti pada tahap penyulingan awal dengan nilai tambah relatif terbatas. Proses lanjutan seperti pemurnian, fraksinasi, pengembangan bahan aroma, dan formulasi parfum bernilai tinggi lebih banyak berlangsung di pusat industri wewangian global, sehingga sebagian besar nilai ekonomi akhir tercipta di luar wilayah penghasil. Penyuling nilam tradisional di pedalaman Aceh, yang bekerja dengan tungku kayu bakar dan alat sulingan sederhana turun-temurun, tidak pernah melihat sepeser pun dari lonjakan nilai itu, sebab tidak ada industri aroma terpadu, tidak ada investasi teknologi ekstraksi lanjutan, dan tidak ada merek dagang yang bisa menahan sebagian nilai tambah itu di tanah asalnya.
Perikanan bernasib serupa. Tuna, lobster, dan rumput laut yang ditangkap nelayan pesisir Aceh dikirim keluar tanpa rantai distribusi yang layak, tanpa industri pengolahan, dan tanpa akses ekspor langsung ke pembeli akhir. Nelayan kecil menjual hasil tangkapannya kepada pengepul lokal dengan harga yang ditentukan sepihak, sebab tanpa fasilitas pendingin dan tanpa akses pasar sendiri, mereka tidak punya banyak pilihan selain menerima harga yang ditawarkan sebelum hasil tangkapan itu membusuk. Ketergantungan pada pengepul ini bukan sekadar soal harga yang rendah, melainkan juga soal modal kerja: perahu, bahan bakar, dan jaring sering kali dibiayai lewat utang kepada pengepul yang sama, sehingga nelayan terikat pada satu pembeli bahkan sebelum melaut, dalam sebuah hubungan yang menyerupai ikatan utang tradisional lebih daripada transaksi pasar yang bebas. Pengusaha kecil di Banda Aceh yang mencoba membangun usaha pengolahan skala menengah menghadapi persoalan yang hampir sama: modal kerja yang mahal karena akses kredit perbankan yang terbatas pascatransisi ke sistem keuangan syariah penuh, birokrasi ekspor yang rumit bagi pelaku usaha tanpa jaringan politik, dan pasar global yang sudah dikuasai segelintir pembeli besar jauh sebelum mereka sempat masuk. Bagi ketiga kelompok ini, petani, nelayan, dan pengusaha kecil, kebocoran surplus bukan angka statistik di layar komputer seorang analis kebijakan. Ia adalah pengalaman harian: harga yang selalu ditentukan pihak lain, utang yang menumpuk dari satu musim ke musim berikutnya, dan anak-anak yang lebih memilih merantau ke Medan atau Jakarta daripada meneruskan usaha keluarga yang mereka tahu tidak akan pernah benar-benar menguntungkan.
Ladang gas Arun seharusnya dapat menjadi fondasi bagi pengembangan industri petrokimia, manufaktur berbasis energi, dan rantai nilai industri lanjutan di Aceh. Namun, sebagian besar pemanfaatan sumber daya tersebut berhenti pada tahap produksi LNG untuk pasar nasional dan internasional, sementara pengembangan industri hilir bernilai tambah tinggi tidak berkembang secara sebanding di wilayah penghasil. Keputusan strategis mengenai pengelolaan sumber daya, investasi, dan arah industrialisasi terutama ditentukan melalui struktur nasional dan korporasi besar, sehingga Aceh lebih banyak berperan sebagai lokasi produksi dibanding pusat pengembangan industri berbasis sumber daya tersebut. Pariwisata Sabang, Simeulue, dan Takengon seperti yang telah dibahas pada analisis sebelumnya mengalami pola kebocoran yang sama: semakin banyak wisatawan datang, semakin besar surplus yang keluar lewat tiket maskapai nasional, kamar hotel jaringan nasional, dan platform transportasi daring. Sabang gagal menjadi pelabuhan transshipment yang pernah diimpikan, dan kegagalan ini bukan sekadar ketiadaan dermaga baru, melainkan akibat hukum ekonomi aglomerasi: tanpa basis manufaktur di daratan Aceh untuk mengisi kargo balik kapal raksasa, bersandar di Sabang akan selalu lebih mahal daripada memanfaatkan ekosistem maritim yang telah terkonsolidasi di Singapura selama lebih dari satu abad.
Setiap komoditas Aceh menceritakan kisah yang sama dalam kemasan berbeda: nilai tambah tercipta di luar Aceh, dan yang tersisa di tanah asalnya hanyalah harga bahan mentah serta beban menanggung ketidakpastian musim dan harga.
Kelas Sosial dan Kegagalan Institusional
Kegagalan Aceh sering dijelaskan lewat kategori yang terlalu longgar: elite politik, birokrasi, bisnis, pendidikan, dan keagamaan. Kategori semacam ini deskriptif, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan mengapa kelima kelompok itu saling mengunci dalam status quo. Yang diperlukan adalah pertanyaan yang lebih tajam: siapa yang menguasai alat produksi di Aceh, siapa yang mengontrol akses ke tanah, modal, dan pasar, dan bagaimana hubungan di antara mereka dalam struktur produksi yang sesungguhnya.
Kelas komprador lokal hidup dari posisi perantaraan antara sumber daya Aceh dan kekuatan dari luar, baik modal asing maupun modal nasional. Sebagian besar penghidupan kelas ini bersumber dari proyek dana otonomi khusus, dari akses istimewa terhadap izin dan kontrak, bukan dari kegiatan produktif yang menciptakan nilai baru. Kelas birokrat mengubah posisi administratif menjadi sumber akumulasi pribadi lewat sistem patronase yang diwarisi dari masa konflik. Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tunduk pada aturan anggaran tahunan yang kaku justru memberi ruang bagi kelas ini untuk memecah proyek besar menjadi ribuan paket kecil yang lebih mudah dikendalikan lewat penunjukan langsung.
Kalangan ulama menjadikan otoritas keagamaan sebagai modal politik dan ekonomi melalui lembaga-lembaga formal seperti Majelis Permusyawaratan Ulama. Dengan modal sosial keagamaan yang sangat besar, energi kelembagaan tersebut lebih banyak tercurah pada pengawasan moral individual daripada mendorong transformasi ekonomi masyarakat, sebuah persoalan yang akan dibahas lebih mendalam pada bagian berikutnya. Kelas produsen riil, petani kopi Gayo, nelayan pesisir, dan pengusaha kecil, adalah kelas yang sesungguhnya menciptakan nilai dari tanah dan laut Aceh, namun berdiri di posisi paling lemah dalam setiap negosiasi harga, sebab tidak memiliki modal, akses pasar, maupun perlindungan kebijakan yang memadai. Kelas pekerja, baik di sektor formal yang kecil maupun sektor informal yang menyerap mayoritas angkatan kerja, tidak memiliki akses ke kapasitas produktif sama sekali, dan bergantung sepenuhnya pada belanja pemerintah serta proyek-proyek kecil yang disebar kelas birokrat dan komprador untuk bertahan hidup.
Hubungan antarkelas ini bukan hubungan yang setara. Kelas komprador dan birokrat saling menopang lewat pertukaran akses dan proyek, membentuk aliansi yang stabil karena keduanya sama-sama diuntungkan status quo. Kelas ulama, meski memiliki basis massa terbesar, cenderung menjaga jarak dari pertarungan ekonomi ini, memilih ranah moral yang lebih aman secara politik. Kelas produsen riil dan kelas pekerja, yang jumlahnya jauh lebih besar dari ketiga kelas lainnya digabungkan, tidak memiliki organisasi kolektif yang cukup kuat untuk menegosiasikan kepentingannya, sebagian karena koperasi yang semestinya menjadi kendaraan mereka lemah secara modal, teknologi, dan manajemen, tanpa fasilitas pengolahan, gudang, laboratorium mutu, atau kemampuan ekspor langsung.
Kegagalan institusional dari struktur kelas ini diperparah oleh hancurnya modal sosial dari bawah. Konflik bersenjata selama 30 tahun membentuk masyarakat dengan tingkat kepercayaan antarindividu yang rendah, mendorong tabungan rumah tangga ditumpuk pada aset fisik pasif seperti emas dan lahan yang dibiarkan tanpa diolah secara industrial, alih-alih dialirkan ke instrumen produktif. Sebagian dana APBA dan proyek penunjukan langsung dipandang secara kolektif oleh eks-kombatan maupun elite lokal sebagai semacam kompensasi perang yang harus segera dikonsumsi, bukan diperlakukan sebagai modal investasi jangka panjang, sebuah budaya yang melahirkan lingkaran ekonomi patron-klien yang pelan-pelan mematikan daya inovasi sektor swasta yang murni.
Struktur kelas semacam ini juga mereproduksi dirinya lintas generasi lewat jalur yang tidak selalu tampak di permukaan. Anak dari keluarga birokrat atau komprador lebih mudah mengakses pendidikan tinggi, jaringan politik, dan modal awal untuk memulai usaha yang dekat dengan proyek pemerintah, sementara anak dari keluarga produsen riil atau pekerja mewarisi keterbatasan modal dan jaringan yang sama seperti orang tuanya. Mobilitas antarkelas bukan mustahil, tetapi jalurnya sempit dan sangat bergantung pada migrasi ke luar Aceh, entah untuk pendidikan maupun pekerjaan, sebuah pola yang pada akhirnya justru mengurangi jumlah tenaga terampil yang tersisa untuk membangun kapasitas produktif di dalam provinsi itu sendiri.
Lima kelas ini tidak berdiri sendiri-sendiri. Komprador dan birokrat saling menopang lewat pertukaran akses. Produsen riil dan pekerja, meski jumlahnya jauh lebih besar, berdiri tanpa organisasi yang cukup kuat untuk menegosiasikan posisi mereka sendiri.
Mengapa Status Quo Bertahan?
Bila kondisi Aceh sudah terbukti merugikan selama dua dekade, dana otsus besar tetapi habis untuk belanja pegawai, elite saling mengunci dalam status quo, modal sosial hancur akibat konflik, maka pertanyaan paling mendesak bukan lagi apa yang salah, melainkan mengapa yang salah ini bertahan begitu lama tanpa koreksi berarti.
Fragmentasi elite, patronase birokrasi, dan trauma konflik yang telah dibahas sejauh ini adalah deskripsi yang akurat, tetapi belum menjadi penjelasan yang lengkap. Untuk menjelaskan mengapa status quo bertahan, pertanyaan yang perlu diajukan adalah kepentingan siapa yang sesungguhnya dilayani oleh kondisi yang tampak gagal ini.
Jawabannya bisa dirangkai lewat kerangka keseimbangan rente: status quo di Aceh bertahan karena hampir semua aktor yang memiliki kekuatan untuk mengubahnya justru diuntungkan olehnya. Elite lokal mendapatkan akses ke dana otonomi khusus lewat proyek-proyek kecil dan jabatan birokrasi, sebuah aliran rente yang stabil dan dapat diprediksi setiap tahun anggaran. Elite nasional mendapatkan stabilitas politik di Aceh tanpa harus melakukan reformasi struktural yang berisiko mengancam kepentingan serupa di provinsi lain, sebab preseden reformasi tuntas di satu daerah bisa memicu tuntutan yang sama di daerah penghasil sumber daya alam lainnya. Masyarakat Aceh sendiri mendapatkan penurunan kemiskinan lewat belanja redistributif, jalan, sekolah, dan layanan kesehatan dasar, cukup untuk mencegah perlawanan terbuka, tetapi tidak cukup untuk mengubah struktur yang menahan mereka di posisi produsen riil tanpa kapasitas naik kelas.
Konfigurasi kepentingan ini menjelaskan sesuatu yang sering luput dari analisis kebijakan konvensional: status quo Aceh bukan kegagalan tak disengaja yang menunggu diperbaiki dengan niat baik dan anggaran tambahan. Ia adalah keseimbangan yang stabil secara politik justru karena destruktif secara ekonomi bagi kelompok yang tidak memiliki suara cukup kuat untuk mengubahnya, sementara kelompok yang memiliki suara itu, kelas komprador, kelas birokrat, dan sebagian elite nasional, tidak memiliki insentif untuk menggoyahkannya. Pola serupa berlaku di skala nasional Indonesia, tempat ketergantungan pada batu bara, nikel, dan minyak sawit terus mendominasi pendapatan ekspor dari satu rezim pemerintahan ke rezim berikutnya, dan tempat kebijakan hilirisasi maupun zona ekonomi khusus berulang kali berujung memusatkan keuntungan pada segelintir aktor dengan akses istimewa, bukan mendistribusikannya lebih luas. Aceh, dalam kerangka ini, bukan penyimpangan dari pola nasional. Ia adalah salah satu manifestasi paling ekstrem dari model pertumbuhan berbasis rente yang sama.
Implikasi dari kerangka ini serius bagi setiap upaya reformasi. Rekomendasi kebijakan yang hanya berbicara tentang teknokrasi, membangun kapasitas, memperkuat koperasi, mereformasi birokrasi, tanpa memperhitungkan konfigurasi kekuatan politik yang menopang status quo, akan selalu kandas di hadapan insentif nyata para aktor yang justru diuntungkan oleh kondisi saat ini. Perubahan institusional, sebagaimana ditunjukkan sejarah revolusi sosial Aceh sendiri pada 1946, hanya mungkin terjadi ketika konfigurasi kekuatan politik yang ada benar-benar bergeser, bukan sekadar ketika kesadaran akan masalah sudah cukup tersebar luas.
Status quo Aceh bukan kegagalan yang menunggu niat baik. Ia adalah keseimbangan yang menguntungkan hampir semua aktor yang punya kekuatan mengubahnya, dan karena itulah ia bertahan.
Orientasi Kelembagaan Keagamaan: Kritik Struktural
Dua dekade terakhir, diskursus publik Aceh menghabiskan porsi tidak proporsional untuk memperdebatkan simbol-simbol syariat: cara berpakaian, razia khalwat, dan berbagai persoalan moral individual lainnya. Perhatian terhadap etika produksi, keadilan distribusi, amanah dalam pengelolaan anggaran publik, dan penguasaan teknologi jauh lebih terbatas ruang geraknya, sehingga syariat lebih sering tampil sebagai perangkat pengawasan perilaku privat ketimbang kerangka etika pembangunan masyarakat secara menyeluruh.
Penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mulai berlaku pada Januari 2019 dengan masa transisi sekitar tiga tahun, mengubah secara mendasar lanskap perbankan di Aceh. Selama periode penyesuaian 2019–2021, bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri mengalihkan layanan mereka ke unit usaha syariah yang kemudian bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia pada Februari 2021. Sementara itu, sejumlah bank yang tidak melakukan konversi, seperti Panin Bank dan CIMB Niaga, memilih mengakhiri operasional perbankan konvensional mereka di Aceh. Transisi mendadak semacam ini diduga turut menciptakan kekosongan sementara pada fasilitas pembiayaan perdagangan lintas batas, tepat ketika jaringan koresponden perbankan internasional milik bank syariah lokal belum sepenuhnya matang, sehingga sebagian eksportir kopi Gayo dan perikanan dilaporkan mengalihkan transaksi keuangan mereka ke bank-bank di Medan, kebocoran statistik yang, bila benar terjadi dalam skala signifikan, membuat pajak dan arus kas ekspor itu tercatat sebagai bagian produk domestik regional bruto Sumatra Utara, bukan Aceh.
Orientasi tersebut juga tercermin dalam struktur penganggaran daerah. Belanja untuk fungsi penegakan qanun, ketertiban umum, dan Wilayatul Hisbah secara konsisten memperoleh alokasi yang relatif stabil dalam APBA dari tahun ke tahun. Sebaliknya, investasi pemerintah daerah pada riset, inovasi, serta pengembangan teknologi di sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan masih relatif terbatas dan belum menjadi penggerak utama transformasi ekonomi. Akibatnya, kapasitas kelembagaan untuk menghasilkan inovasi, meningkatkan produktivitas, dan membangun industri berbasis sumber daya lokal berkembang jauh lebih lambat dibandingkan penguatan fungsi regulasi dan pengawasan.
Padahal, tradisi intelektual Islam sejak masa klasik tidak pernah membatasi syariat hanya pada pengaturan moral individual. Kejujuran dalam perdagangan, pengelolaan harta publik secara amanah, larangan monopoli dan penumpukan kekayaan yang merugikan masyarakat, penegakan keadilan ekonomi, serta tanggung jawab negara dan umat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama merupakan bagian integral dari tujuan syariat. Dalam kerangka maqasid al-syariah, perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) tidak hanya berarti mencegah pencurian atau korupsi, tetapi juga membangun tata kelola ekonomi yang adil dan produktif. Demikian pula perlindungan terhadap akal (hifz al-‘aql) tidak berhenti pada larangan terhadap hal-hal yang merusak kesadaran, melainkan juga mencakup pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, riset, dan inovasi sebagai fondasi kemajuan peradaban.
Dalam praktiknya dewasa ini, orientasi syariat di Aceh lebih sering dipersepsikan menyempit menjadi pendekatan yang formalistik dan berorientasi pada penegakan norma-norma moral individual, sementara dimensi pembangunan ekonomi, penguatan kelembagaan, penguasaan ilmu pengetahuan, dan pemberdayaan masyarakat belum memperoleh perhatian yang sebanding. Akibatnya, instrumen-instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi transformatif, seperti wakaf produktif, zakat sebagai penggerak investasi sosial, pembiayaan usaha berbasis syariah, serta pengembangan pendidikan sains, teknologi, dan keterampilan melalui lembaga-lembaga pendidikan Islam masih belum berkembang sebagai pilar utama pembangunan. Padahal, apabila diposisikan sesuai dengan tujuan syariat yang lebih utuh, instrumen-instrumen tersebut seharusnya menjadi inti strategi pembangunan masyarakat, bukan sekadar pelengkap dalam kebijakan keagamaan.
Ketika syariat dipersempit menjadi pengawasan moral privat, sementara keadilan ekonomi, pendidikan, dan inovasi terabaikan, yang hilang bukan sekadar keseimbangan kebijakan, melainkan juga keluasan visi Islam sebagai peradaban.
Strategi Transformasi: Langkah Konkret dan Hambatan Politiknya
Rekomendasi kebijakan tidak dapat berhenti pada rumusan normatif seperti memperkuat koperasi atau mereformasi birokrasi. Setiap rekomendasi berikut dianalisis bersama konfigurasi kepentingan yang berpotensi menghambat implementasinya serta sumber-sumber resistensi yang mungkin muncul.
Langkah pertama yang bisa diidentifikasi dan diukur secara konkret adalah audit publik atas 10.000 hingga 15.000 paket proyek kecil dalam APBA untuk memetakan pola patronase secara sistematis, bukan anekdotal. Hambatan politiknya jelas: audit semacam ini secara langsung mengancam sumber penghidupan kelas komprador dan sebagian kelas birokrat yang selama ini diuntungkan oleh fragmentasi proyek. Audit ini hanya mungkin berjalan bila didorong oleh koalisi di luar kedua kelas tersebut, misalnya lewat tekanan masyarakat sipil, media, atau lembaga pengawas independen yang tidak bergantung pada anggaran daerah.
Langkah kedua adalah pemetaan rantai nilai untuk setiap komoditas utama, kopi, nilam, perikanan, secara menyeluruh, sebagai dasar kebijakan yang berbasis data mikro, bukan asumsi. Hambatannya lebih teknis daripada politis: kapasitas birokrasi Aceh untuk melakukan pemetaan semacam ini masih minim, sehingga langkah ini realistis hanya bila melibatkan kemitraan dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian independen.
Langkah ketiga adalah penguatan koperasi produsen riil, petani kopi dan nelayan, menjadi perusahaan kolektif yang benar-benar memiliki fasilitas pengolahan, gudang, laboratorium mutu, dan kemampuan ekspor langsung. Hambatan utamanya adalah persaingan kepentingan dengan tengkulak dan pengepul yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rantai kelas komprador di tingkat lokal, sehingga penguatan koperasi tanpa perlindungan kebijakan yang eksplisit berisiko dilemahkan kembali oleh jaringan lama begitu pendampingan proyek berakhir.
Langkah keempat adalah pembentukan lembaga investasi daerah berbentuk Dana Kekayaan Aceh, yaitu sebuah instrumen pengelolaan aset jangka panjang yang mengalokasikan sekitar 20 hingga 30 persen dana otonomi khusus untuk pembentukan modal produktif dan akumulasi kekayaan daerah secara berkelanjutan. Gagasan ini menghadapi hambatan regulasi yang nyata. Pasal 4 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan seluruh penerimaan negara dan daerah dalam kerangka pengelolaan anggaran tahunan, sementara mekanisme pengelolaan dana abadi daerah yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 masih membatasi instrumen investasi pada pilihan yang berisiko rendah dengan tingkat imbal hasil relatif terbatas. Struktur tersebut belum memadai untuk membiayai investasi berorientasi pertumbuhan seperti modal ventura, penyertaan modal strategis, atau ekuitas produktif yang diperlukan untuk membangun basis industri baru.
Karena itu, pembentukan Dana Kekayaan Aceh membutuhkan desain kelembagaan dan fleksibilitas fiskal khusus melalui negosiasi dengan pemerintah pusat, sesuai dengan karakter otonomi asimetris Aceh. Namun, gagasan semacam ini belum menjadi agenda politik utama sejak Perjanjian Helsinki, salah satunya karena struktur anggaran tahunan masih memberikan ruang besar bagi elite politik untuk mengendalikan distribusi proyek pemerintah secara langsung. Perubahan menuju pengelolaan kekayaan daerah berbasis investasi jangka panjang akan menuntut pergeseran dari politik distribusi anggaran tahunan menuju pembangunan kapasitas modal institusional yang manfaatnya baru terlihat dalam jangka panjang.
Langkah kelima adalah reorientasi kelembagaan keagamaan menuju wakaf produktif dan pendidikan teknik berbasis pesantren. Hambatannya bersifat kelembagaan dan kultural sekaligus: energi Majelis Permusyawaratan Ulama selama ini terkonsentrasi pada ranah moral yang secara politik lebih aman, dan pergeseran menuju ranah ekonomi menuntut kepemimpinan keagamaan yang bersedia mengambil risiko memasuki wilayah yang secara tradisional dianggap ranah teknokrat, bukan ulama.
Tidak satu pun dari kelima langkah ini bisa berjalan sendiri-sendiri. Mengingat kerangka keseimbangan rente yang telah dibahas sebelumnya, perubahan yang berarti kemungkinan besar hanya terjadi bila tekanan datang dari luar konfigurasi kekuatan yang ada saat ini, entah lewat mobilisasi kelas produsen riil yang selama ini tidak terorganisasi, tekanan pasar global yang memaksa standar baru seperti regulasi antideforestasi, atau intervensi kebijakan pusat yang bersedia menanggung risiko politik membongkar status quo di satu provinsi meski berisiko memicu tuntutan serupa di provinsi lain.
Reformasi yang berhasil tidak ditentukan oleh keunggulan gagasannya semata, tetapi oleh kemampuannya membaca struktur kepentingan, mengantisipasi perlawanan, dan membangun jalan menuju perubahan.
Penutup: Kekayaan Tanpa Transformasi, Potensi Tanpa Kemandirian
Aceh memiliki sejarah perjuangan panjang, sumber daya alam melimpah, dan dukungan fiskal terbesar di seluruh Indonesia. Kombinasi keistimewaan sebesar itu, bila tetap gagal menghasilkan institusi yang mampu mempertahankan surplus ekonominya sendiri, tidak lagi bisa dijelaskan oleh kekurangan modal atau keterbelakangan geografis. Ia hanya bisa dijelaskan oleh konfigurasi kekuatan politik yang secara konsisten menguntungkan aktor-aktor yang justru memiliki kekuatan untuk mengubahnya, sebagaimana telah ditelusuri sepanjang tulisan ini lewat empat periode sejarah, lima kelas yang saling mengunci, dan satu keseimbangan rente yang terbukti sangat stabil secara politik.
Malaysia membuktikan bahwa stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi tidak otomatis melahirkan kedaulatan teknologi, selama kompromi feodal yang menjadi fondasi awalnya tidak pernah dibongkar. Tiongkok membuktikan bahwa keterbukaan terhadap modal asing bisa menghasilkan transformasi nasional yang nyata, asalkan negara memiliki kapasitas mengendalikan arah akumulasi modal, meski dengan ongkos internal, gelembung properti, ketimpangan wilayah, tekanan terhadap buruh, yang belum sepenuhnya terselesaikan. Indonesia berdiri di antara kedua pengalaman itu, dengan kemerdekaan politik yang jauh lebih radikal daripada Malaysia sejak 1945, namun tanpa kapasitas negara maupun skala pasar sebagaimana dimiliki Tiongkok.
Aceh adalah ujian paling penting bagi Indonesia untuk membuktikan ke arah mana ia sesungguhnya bergerak, bukan karena provinsi ini istimewa secara emosional, melainkan karena ia memiliki hampir semua prasyarat keberhasilan di atas kertas, otonomi, dana, sumber daya, sejarah perjuangan, namun tetap terjebak dalam pola yang sama dengan daerah-daerah lain yang jauh lebih sedikit memiliki keistimewaan. Bila provinsi ini mampu membangun kembali hubungan antara negara, pasar, dan kelas produsen riilnya lewat organisasi produksi yang benar-benar produktif, disertai perubahan konfigurasi kekuatan politik yang memungkinkan reformasi berjalan, ia menawarkan pelajaran berharga bagi daerah lain di Indonesia. Bila gagal, kegagalan itu menjadi bukti bahwa persoalan Indonesia bukan persoalan teknis semata, melainkan ketidakmampuan mengubah keseimbangan rente yang telah terbukti menguntungkan terlalu banyak pihak untuk digoyahkan oleh niat baik semata.
Kekayaan alam Aceh tidak pernah menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengendalikan nilai yang dihasilkan dari kekayaan itu, dan konfigurasi kekuatan apa yang harus bergeser sebelum pengendalian itu bisa berpindah tangan.
Aceh tidak kekurangan kekayaan. Masalah yang belum selesai adalah perjuangan untuk membangun institusi yang mampu menjaga, mengolah, dan mengubah kekayaan itu menjadi kekuatan ekonomi masyarakatnya sendiri.[]




















