JAKARTA | SAGOE TV – Menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menargetkan rampung paling lambat pada 2026. Pembaruan regulasi dinilai mendesak untuk menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pendanaan otsus, serta penyesuaian kewenangan Aceh setelah dua dekade undang-undang tersebut berlaku.
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026)
“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” tambahnya.
Proses revisi UU Pemerintahan Aceh diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025. Maka dari itu, Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua dekade sejak disahkan.
Terkait Dana Otsus dan revisi UU Aceh, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menerangkan bahwa pembahasan tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Pada Juni 2025 lalu, Doli menjelaskan bahwa Baleg telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025 sebagai bagian dari penjaringan aspirasi terkait revisi UU tersebut.
Selain itu, pada September 2025, Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Dalam forum tersebut, JK diminta memberikan masukan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses perjanjian Helsinki pada 2005.
Kemudian, pada November 2025, Baleg kembali menggelar rapat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bersama pemerintah. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan keberlanjutan dana otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut-larut.
Usulkan Substansi MoU Masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI TA Khalid menyatakan, MoU Helsinki adalah peristiwa bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Maka dari itu, ia berharap substansi dari MoU tersebut dapat dituangkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai catatan sejarah.
Ia pun kemudian mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. “Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR RI.
Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh. “Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujarnya.
Senada dengan Khalid, anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menilai butir-butir konsideran menimbang dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut. “Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya,” kata Nasir.
Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, penghapusan sejumlah butir dinilainya tidak tepat. “Karena apapun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu,” ujarnya.
Nasir secara khusus menekankan pentingnya memasukkan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang poin B RUU Pemerintahan Aceh. “Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya,” tegas Nasir.
Menurut Nasir, MoU Helsinki adalah rujukan utama dalam upaya pemeliharaan perdamaian di Aceh sehingga relevan dicantumkan dalam konsideran. “Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” ujarnya. []




















