• Tentang Kami
Friday, May 1, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jelang Berakhirnya Dana Otsus, DPR Percepat Revisi UU Pemerintahan Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
January 14, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jelang Berakhirnya Dana Otsus, DPR Percepat Revisi UU Pemerintahan Aceh

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: dok. DPR

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menargetkan rampung paling lambat pada 2026. Pembaruan regulasi dinilai mendesak untuk menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pendanaan otsus, serta penyesuaian kewenangan Aceh setelah dua dekade undang-undang tersebut berlaku.

“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

BACA JUGA

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru dari Fakultas Teknik, Ini Bidang Kepakarannya

Kabar Baik! Guru PAUD di Aceh Bisa Kuliah S1 Lewat Beasiswa RPL UIN Ar-Raniry-BPSDM

“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” tambahnya.

Proses revisi UU Pemerintahan Aceh diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025. Maka dari itu, Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua dekade sejak disahkan.

Terkait Dana Otsus dan revisi UU Aceh, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menerangkan bahwa pembahasan tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Pada Juni 2025 lalu, Doli menjelaskan bahwa Baleg telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025 sebagai bagian dari penjaringan aspirasi terkait revisi UU tersebut.

Baca Juga:  Presdir Toyota Motivasi Mahasiswa USK, Bocorkan Rencana Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Selain itu, pada September 2025, Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Dalam forum tersebut, JK diminta memberikan masukan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses perjanjian Helsinki pada 2005.

Kemudian, pada November 2025, Baleg kembali menggelar rapat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bersama pemerintah. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan keberlanjutan dana otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut-larut.

Usulkan Substansi MoU Masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI TA Khalid menyatakan, MoU Helsinki adalah peristiwa bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Maka dari itu, ia berharap substansi dari MoU tersebut dapat dituangkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai catatan sejarah.

Ia pun kemudian mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. “Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR RI.

Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh. “Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujarnya.

Senada dengan Khalid, anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menilai butir-butir konsideran menimbang dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut. “Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya,” kata Nasir.

Baca Juga:  PKBM RUMAN Aceh Bagikan Donasi Diaspora dari Swiss ke Gayo Lues

Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, penghapusan sejumlah butir dinilainya tidak tepat. “Karena apapun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu,” ujarnya.

Nasir secara khusus menekankan pentingnya memasukkan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang poin B RUU Pemerintahan Aceh. “Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya,” tegas Nasir.

Menurut Nasir, MoU Helsinki adalah rujukan utama dalam upaya pemeliharaan perdamaian di Aceh sehingga relevan dicantumkan dalam konsideran. “Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” ujarnya. []

Tags: acehDana Otonomi KhususDPR RIotonomi khususOtsusPemerintahanRevisi UUUUPA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru dari Fakultas Teknik, Ini Bidang Kepakarannya
News

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru dari Fakultas Teknik, Ini Bidang Kepakarannya

by SAGOE TV
April 30, 2026
Kabar Baik! Guru PAUD di Aceh Bisa Kuliah S1 Lewat Beasiswa RPL UIN Ar-Raniry-BPSDM
News

Kabar Baik! Guru PAUD di Aceh Bisa Kuliah S1 Lewat Beasiswa RPL UIN Ar-Raniry-BPSDM

by SAGOE TV
April 30, 2026
USK Masuk 1.000 Universitas Terbaik Dunia di QS Sustainability Rankings 2026
News

Resmi Dibuka, Prodi Hubungan Internasional USK Siap Terima 80 Mahasiswa Baru

by SAGOE TV
April 30, 2026
Kasus Daycare Bikin Resah, Ini Tips dari Akademisi UIN Ar-Raniry untuk Orang Tua
News

Kasus Daycare Bikin Resah, Ini Tips dari Akademisi UIN Ar-Raniry untuk Orang Tua

by SAGOE TV
April 30, 2026
Mengapa Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Penting? Ini Langkah PSGA UIN Ar-Raniry
News

Mengapa Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Penting? Ini Langkah PSGA UIN Ar-Raniry

by Anna Rizatil
April 30, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

April 24, 2026
Bunyi Sederhana, Kerja yang Tidak Sederhana

Bunyi Sederhana, Kerja yang Tidak Sederhana

April 25, 2026
Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

February 6, 2026
Ratusan Taller di Aceh Peringatan Hari Talasemia Sedunia 2025

Ratusan Taller di Aceh Peringatan Hari Talasemia Sedunia 2025

May 14, 2025
YPMAN Raih Opini WTP, Salurkan Beasiswa untuk 54.771 Anak Nelayan di Aceh

YPMAN Raih Opini WTP, Salurkan Beasiswa untuk 54.771 Anak Nelayan di Aceh

May 11, 2025
Dampak Banjir-Longsor, Ratusan Destinasi Wisata dan Cagar Budaya Aceh Rusak

Dua Jembatan Bailey Rampung, Akses ke Aceh Tengah Kembali Terhubung

January 10, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.