• Tentang Kami
Wednesday, October 7, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenhut Bentuk Timdu, Hutan Adat Kampong Singgersing Selangkah Lagi Diakui Negara

SAGOE TV by SAGOE TV
August 14, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenhut Bentuk Timdu, Hutan Adat Kampong Singgersing Selangkah Lagi Diakui Negara

Kawasan Hutan Adat Kampong Singgersing, Subulussalam. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

SUBULUSSALAM | SAGOE TV – Hutan Adat Kampong Singgersing di Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, selangkah lagi menuju pengakuan negara setelah Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk memverifikasi permohonan penetapan status hutan adat tersebut.

Tahapan penting tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam.

BACA JUGA

Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

Keputusan tersebut ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Melalui keputusan itu, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi untuk melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan penetapan status Hutan Adat di Kota Subulussalam. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan terpenuhinya kriteria dan persyaratan hutan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil verifikasi teknis nantinya membuktikan bahwa hutan yang diusulkan memenuhi seluruh kriteria sebagai hutan adat, maka Hutan Adat Kampong Singgersing berpeluang memperoleh penetapan status hutan adat dari pemerintah.

Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muttaqin Mansur, yang dipercaya sebagai salah seorang anggota Tim Terpadu mewakili USK, menyambut positif terbitnya keputusan tersebut.

“Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Selanjutnya, kita akan melihat dan membuktikan melalui verifikasi teknis apakah seluruh kriteria Hutan Adat yang diusulkan dapat terpenuhi,” kata Teuku Muttaqin, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurutnya, apabila hasil verifikasi menyatakan kriteria tersebut terpenuhi, maka pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing akan menambah daftar hutan adat yang telah diakui negara di Aceh.

“Sejak 2023 telah diakui delapan Hutan Adat Mukim di tiga kabupaten di Aceh yaitu 3 hutan Adat Mukim di Kabupaten Bireuen, 3 di Kabupaten Pidie, dan 2 di Kabupaten Aceh Jaya. Jika proses Kampong Singgersing ini berhasil sampai pada penetapan, tentu menjadi perkembangan penting bagi pengakuan hutan adat di Aceh,” ujarnya.

Model Baru Pengakuan Hutan Adat

Teuku Muttaqin juga menilai Hutan Adat Kampong Singgersing memiliki keunikan tersendiri karena menawarkan model baru pengakuan hutan adat dengan subjek berbasis Kampong, bukan Mukim.

“Ini menjadi menarik karena subjek yang diajukan berbasis Kampong. Karena itu, proses Hutan Adat Kampong Singgersing dapat menjadi model penting dan bentuk subjek MHA baru dalam melihat perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Aceh,” katanya.

Menurutnya, pengakuan hutan adat bukan semata-mata menyangkut status kawasan hutan, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan sumber daya alam yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Pengalaman Kedua dalam Tim Terpadu

Bagi Teuku Muttaqin, keterlibatan dalam Tim Terpadu kali ini juga merupakan pengalaman keduanya sebagai anggota Timdu Kementerian Kehutanan dalam proses verifikasi hutan adat.

Pada 2023, ia juga dipercaya menjadi salah seorang anggota Tim Terpadu dalam proses verifikasi hutan adat di Aceh.

Selain sebagai Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum USK, Teuku Muttaqin merupakan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK. Keterlibatannya dalam Timdu menjadi bagian dari kontribusi kampus berdampak dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah kelola adat di Aceh.

Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026, proses menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing kini memasuki tahapan verifikasi teknis.

“Mari kita dukung dan doakan bersama semoga seluruh proses berjalan lancar. Semoga Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Teuku Muttaqin.

Tags: AcehHutanHutan AdatKemenhutKementerianNegaraPemerintahSubulussalamTeuku Muttaqin Mansur
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran
News

Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

by SAGOE TV
October 6, 2026
Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual
News

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

by SAGOE TV
October 6, 2026
Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78
News

Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

by SAGOE TV
October 6, 2026
UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asal Malaysia
News

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asal Malaysia

by SAGOE TV
October 6, 2026
Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu-Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Selamatkan 50 Ribu Orang
News

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu-Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Selamatkan 50 Ribu Orang

by SAGOE TV
October 6, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

October 6, 2026
Mahasiswa UIA Juara 1 Lomba Melukis HUT ke-27 Bireuen

Mahasiswa UIA Juara 1 Lomba Melukis HUT ke-27 Bireuen

October 5, 2026
Publik dalam Bayang Militerisme Urban

Bukan Antisains, Prabowo Justru Antisaintis

October 5, 2026
Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

October 6, 2026
Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

October 6, 2026
Warga Soroti Rencana Pembebasan Lahan Jalan Syarif Thayeb-Seulanga Banda Aceh

Warga Soroti Rencana Pembebasan Lahan Jalan Syarif Thayeb-Seulanga Banda Aceh

October 2, 2026
Dari Percakapan, Respons, ke Ujian Kelembagaan Langkah Berikutnya bagi MACS di USK

Dari Percakapan, Respons, ke Ujian Kelembagaan: Langkah Berikutnya bagi MACS di USK

September 30, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Saman dan Ruang Hidup Negeri Seribu Bukit

Saman dan Ruang Hidup Negeri Seribu Bukit

October 4, 2026

EDITOR'S PICK

Presiden Kembali Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra

Presiden Kembali Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra

December 31, 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh

Persiraja Tiba di Bekasi, Ini Daftar 22 Pemain untuk Lawan FC Bekasi City dan Persikad Depok

February 20, 2026
Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

December 7, 2025
Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz, Fiersa Besari Ungkap Kronologi

Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz, Fiersa Besari Ungkap Kronologi

March 3, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.