SUBULUSSALAM | SAGOE TV – Hutan Adat Kampong Singgersing di Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, selangkah lagi menuju pengakuan negara setelah Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk memverifikasi permohonan penetapan status hutan adat tersebut.
Tahapan penting tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Melalui keputusan itu, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi untuk melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan penetapan status Hutan Adat di Kota Subulussalam. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan terpenuhinya kriteria dan persyaratan hutan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil verifikasi teknis nantinya membuktikan bahwa hutan yang diusulkan memenuhi seluruh kriteria sebagai hutan adat, maka Hutan Adat Kampong Singgersing berpeluang memperoleh penetapan status hutan adat dari pemerintah.
Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muttaqin Mansur, yang dipercaya sebagai salah seorang anggota Tim Terpadu mewakili USK, menyambut positif terbitnya keputusan tersebut.
“Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Selanjutnya, kita akan melihat dan membuktikan melalui verifikasi teknis apakah seluruh kriteria Hutan Adat yang diusulkan dapat terpenuhi,” kata Teuku Muttaqin, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila hasil verifikasi menyatakan kriteria tersebut terpenuhi, maka pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing akan menambah daftar hutan adat yang telah diakui negara di Aceh.
“Sejak 2023 telah diakui delapan Hutan Adat Mukim di tiga kabupaten di Aceh yaitu 3 hutan Adat Mukim di Kabupaten Bireuen, 3 di Kabupaten Pidie, dan 2 di Kabupaten Aceh Jaya. Jika proses Kampong Singgersing ini berhasil sampai pada penetapan, tentu menjadi perkembangan penting bagi pengakuan hutan adat di Aceh,” ujarnya.
Model Baru Pengakuan Hutan Adat
Teuku Muttaqin juga menilai Hutan Adat Kampong Singgersing memiliki keunikan tersendiri karena menawarkan model baru pengakuan hutan adat dengan subjek berbasis Kampong, bukan Mukim.
“Ini menjadi menarik karena subjek yang diajukan berbasis Kampong. Karena itu, proses Hutan Adat Kampong Singgersing dapat menjadi model penting dan bentuk subjek MHA baru dalam melihat perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Aceh,” katanya.
Menurutnya, pengakuan hutan adat bukan semata-mata menyangkut status kawasan hutan, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan sumber daya alam yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Pengalaman Kedua dalam Tim Terpadu
Bagi Teuku Muttaqin, keterlibatan dalam Tim Terpadu kali ini juga merupakan pengalaman keduanya sebagai anggota Timdu Kementerian Kehutanan dalam proses verifikasi hutan adat.
Pada 2023, ia juga dipercaya menjadi salah seorang anggota Tim Terpadu dalam proses verifikasi hutan adat di Aceh.
Selain sebagai Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum USK, Teuku Muttaqin merupakan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK. Keterlibatannya dalam Timdu menjadi bagian dari kontribusi kampus berdampak dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah kelola adat di Aceh.
Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026, proses menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing kini memasuki tahapan verifikasi teknis.
“Mari kita dukung dan doakan bersama semoga seluruh proses berjalan lancar. Semoga Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Teuku Muttaqin.




















