Oleh: Risnawati Ridwan
ASN pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh
Matahari baru naik sepenggalah. Apel pagi baru saja selesai. Petugas bagian pelayanan dan pengaduan baru saja memulai aktivitas di ruang pelayanan kantor kami. Suara pendingin udara berhembus lembut. Para petugas masih bercanda sambil menyambut hari baru. Sudah terbayang tugas berat hari ini. Berita di media online kembali viral. Apalagi kalau bukan tentang desil. Dan masyarakat akan mendatangi kantor kami untuk mencari informasi dan menyampaikan keluhan tentang status desil mereka.
Seorang ibu paruh baya telah menunggu di kursi. Beliau ingin mengurus surat desil yang diminta pihak sekolah untuk kelengkapan data anaknya yang mendapatkan beasiswa pendidikan di sekolahnya. Setelah dicek, ternyata beliau berada dalam desil 5. Secara nasional, mereka tidak mendapatkan bantuan Program PKH dan Program Sembako lagi, mereka hanya mendapatkan bantuan Penerima Bantuan Iuran atau dikenal dengan PBI-JKN. Secara dokumen, kondisi si ibu di atas kertas beliau tidak mendapatkan lagi bantuan pemerintah.
Bagi kami, warga Aceh, keributan yang disebabkan oleh desil ini bukanlah pertama kali. Pada awal tahun, kehebohan dimulai karena munculnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang berisikan pasal bahwa penerima bantuan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diperuntukkan bagi penduduk Aceh yang berada pada desil 6 dan 7 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini menjadi sumber keributan, karena kebijakan sebelumnya menyebutkan bahwa penerima JKA adalah seluruh warga yang memiliki KTP Aceh yang akan mendapatkan layanan kesehatan. Namun, pada bulan Mei 2026, peraturan tersebut dicabut dan tidak lagi berlaku.
Peristiwa tukang becak yang berada dalam desil tinggi menunjukkan bahwa kemampuan negara mengelola satu data masih berada di bawah standar. Masyarakat yang tidak memahami regulasi proses pendataan, dan mekanisme birokrasi, membuat mereka berada dalam kebingungan dan ketakutan. Masyarakat kecil tidak benar-benar peduli dan paham bahwa harga emas dunia naik, harga minyak dunia melonjak, mereka hanya tahu bahwa hidup mereka menjadi masalah saat keluarga mereka tidak dapat mengakses pendidikan dan kesehatan dasar dengan mudah.
Suara pendiri negara ini telah termaktub di dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, “Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, memberikan hak atas perlindungan dasar bagi kelompok rentan tersebut”. Berdasarkan jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 sebesar 22,93 juta orang (Sumber: Berita Resmi Statistik No. 80/08/Th. XXIX, 5 Agustus 2026), dapat dikalkulasikan bahwa sebesar itulah jumlah warga negara ini yang mengalami kekhawatiran terhadap akses pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Dalam tulisan ini, saya tidak membahas proses dan mekanisme pendataan yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, tetapi kita harus melihat bahwa data yang dihasilkan menimbulkan keresahan yang masif sehingga dapat mengganggu peranan sosial kemasyarakatan.
Di saat yang sama, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar seluruh program bantuan sosial dan perlindungan masyarakat. Bahasa sederhananya begini, bantuan pemerintah tidak boleh lagi menggunakan metodologi “kira-kira” dalam pemberian bantuan sosial. Negara ingin memastikan bahwa yang menerima bantuan memang benar-benar warga yang membutuhkan.
Di sinilah istilah “desil” mulai ramai dibicarakan. Bagi sebagian masyarakat, kata desil terdengar seperti istilah sains yang terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal sebenarnya konsepnya sederhana. Desil adalah pembagian kelompok kesejahteraan masyarakat berdasarkan tingkat pengeluaran atau kondisi ekonomi. Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok. Desil 1 berarti kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Jadi, ketika pemerintah berbicara tentang desil 1 sampai 5, artinya pemerintah sedang membahas separuh masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah.
Penyebab munculnya kisruh desil ini adalah pemetaan dan penentuan desil sebuah keluarga yang memakai standar nasional. Artinya, ada angka acuan yang dipakai di seluruh negeri, padahal kondisi sosial ekonomi masyarakat satu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya. Padahal ada acuan yang paling mudah dipahami, dan acuan tersebut berbeda di setiap provinsi, munculnya range upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja penerima upah yang menjadi salah satu variabel perhitungan statistik.
Ketakutan masyarakat terhadap desil tinggi adalah hilangnya kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang murah. Adanya bantuan dari pemerintah untuk dua unsur ini, tentu saja memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Apalagi, kondisi negara tidak baik-baik saja. Masyarakat sudah memahami bahwa mereka yang berada pada desil rendah tidak serta-merta mendapatkan bantuan sosial seperti Program PKH dan Program Sembako.
Seperti kasus si ibu yang datang ke kantor kami. Di atas kertas, beliau berada pada posisi desil tinggi yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah lagi. Padahal beliau berada di posisi garis bawah pra sejahtera. Namun, kesempatan mendapatkan akses pendidikan menjadi hilang hanya karena selembar kertas tidak mendukung beliau. Sedangkan pada kenyataannya, beliau hanyalah ibu pekerja di kantin sekolah yang dulunya masih mendapatkan Program PKH dan Program Sembako dan sekarang telah hilang karena desilnya meningkat.
Jika desil menjadi penyebab dan taruhannya adalah tidak mendapatkan hak warga negara berupa akses pendidikan dan layanan kesehatan yang murah, bukan tidak mungkin negara besar ini tidak bisa mencapai visi Indonesia Emas, di mana Indonesia menjadi negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan saat merayakan ulang tahun ke-100 pada tahun 2045. Akses pendidikan dan layanan kesehatan adalah kunci utama bagi warga negara untuk menjadi sejahtera.



















