SABANG | SAGOE TV – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Program ini akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta jika perusahaan asuransi maupun asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam Media Gathering LPS di Kota Sabang, Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti sekitar 30 awak media di Aceh.
Syafril menjelaskan, penguatan fungsi LPS dalam sektor perasuransian merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diamandemen melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui ketentuan tersebut, LPS mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis sekaligus melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya karena mengalami kesulitan keuangan.
Tak hanya sebagai lembaga yang memberikan penjaminan, kewenangan LPS juga diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer. Artinya, LPS memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi yang mengalami persoalan keuangan.
“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” ujar Syafril.
Menurut dia, perlindungan yang lebih kuat diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.
Literasi asuransi diperkuat
Menjelang penerapan Program Penjaminan Polis, LPS juga mulai memperkuat literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian.
Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk dengan menggandeng media daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar informasi mengenai fungsi dan mekanisme perlindungan LPS dapat dipahami masyarakat secara lebih luas.
Bagi masyarakat, kehadiran Program Penjaminan Polis nantinya menjadi salah satu instrumen perlindungan ketika perusahaan asuransi atau asuransi syariah mengalami masalah keuangan hingga berujung pada pencabutan izin usaha.
LPS berharap fungsi penjaminan polis tersebut dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan keuangan sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.




















