BANDA ACEH | SAGOE TV – Minyak nilam resmi masuk dalam daftar komoditas Sistem Resi Gudang (SRG) nasional setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan tim ekonomi Pemerintah Aceh mempercepat hilirisasi nilam di daerah.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Sabtu (7/11/2026).
Payung hukum yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG.
Aturan itu diteken Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Jakarta pada 26 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Nurlis mengatakan, Gubernur Mualem menyambut baik lahirnya keputusan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat.
“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Terbitnya Kepmendag 2055 Tahun 2026 ini adalah terobosan penting. Aturan ini memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam,” ujar Nurlis.
Selain kepada pemerintah pusat, Mualem juga mengapresiasi kerja keras tim ekonomi Pemerintah Aceh yang mengawal lahirnya aturan yang menguntungkan petani ini.
Nurlis menjelaskan bahwa usulan tersebut berawal dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, pihak perbankan, serta PT Razma Agro Jaya selaku pelaku usaha sekaligus pemrakarsa pengusulan minyak nilam sebagai salah satu komoditas dalam Sistem Resi Gudang (SRG) di Aceh.
Rapat itu memutuskan langkah strategis untuk mengusulkan minyak nilam masuk ke dalam skema SRG, sekaligus memperkuat industri pengolahan dan akses pasar. Ikhtiar tersebut kini tuntas dengan terbitnya Kepmendag Nomor 2055 Tahun 2026.
Lewat keputusan baru itu, minyak nilam resmi tercatat sebagai komoditas urutan ke-31 dalam sistem resi gudang nasional.
“Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG. Mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, hingga ikan kayu,” kata Nurlis.
Menurut dia, masuknya nilam ke dalam SRG langsung menjawab persoalan klasik tata niaga di Aceh. Selama ini, petani dan penyuling selalu terpukul saat harga pasar tiba-tiba jatuh. Posisi tawar mereka lemah di hadapan tengkulak.
“Kini petani punya instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dijual. Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026 ini memiliki empat tujuan utama. Yakni mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam—baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.
“Dengan skema ini, posisi tawar petani makin kuat dan industri hilir nilam Aceh lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global,” kata Nurlis.
Agar manfaat tersebut segera dirasakan masyarakat, Gubernur Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait langsung bergerak menyiapkan sarana pendukung di lapangan.
“Bapak Gubernur meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap. Kita ingin petani nilam Aceh secepatnya merasakan dampak nyata dari kebijakan ini,” tutur Nurlis.
Sebagai langkah konkret pertama, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh akan meluncurkan (launching) operasional SRG Minyak Nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir tahun 2026.
“Peluncuran di Aceh Jaya ini menjadi titik awal penerapan SRG minyak nilam di Aceh. Operasionalnya akan didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan,” kata Nurlis.
Ia menegaskan, penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG merupakan hasil nyata sinergi antara Pemerintah Aceh, pelaku usaha nilam, dan Kementerian Perdagangan dalam memperkuat tata niaga serta mempercepat hilirisasi.
“Implementasinya di Aceh Jaya nanti diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh,” ujar Nurlis.




















