SABANG | SAGOE TV – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp46,80 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah dari empat bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) di Aceh yang izin usahanya dicabut.
Data tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam Media Gathering LPS di Kota Sabang bersama 30 awak media, Rabu, 7 Oktober 2026.
Syafril mengatakan, sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026, terdapat empat BPR/BPRS di Aceh yang telah ditangani melalui mekanisme penjaminan simpanan.
Keempat bank tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.
Dari proses tersebut, LPS telah membayarkan Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar.
Nilai pembayaran tersebut telah memperhitungkan sejumlah faktor sesuai ketentuan penjaminan, termasuk batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.
Apa artinya bagi nasabah?
Penjaminan simpanan merupakan salah satu fungsi utama LPS untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dana di perbankan.
Ketika sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS melakukan proses penanganan klaim sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Selain faktor batas maksimum penjaminan, proses tersebut juga memperhitungkan kewajiban nasabah kepada bank serta hasil penyelesaian keberatan yang diajukan nasabah.
LPS menilai kepastian perlindungan simpanan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Di Aceh, pelaksanaan fungsi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Tak hanya simpanan bank, LPS kini juga mendapat mandat baru di sektor perasuransian melalui Program Penjaminan Polis yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
Dengan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan penjaminan polis, LPS berharap masyarakat semakin merasa aman menggunakan layanan keuangan, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.




















