BANDA ACEH | SAGOE TV – Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membahas tiga persoalan strategis, yakni status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan penyelesaian persoalan bendera Aceh dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (2/11/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan sejumlah langkah penyelesaian, termasuk penetapan status Blang Padang sebagai tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf.
Dalam rapat tersebut, Menko Yusril menekankan pentingnya mencari solusi bersama agar berbagai persoalan strategis Aceh yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan kepastian hukum, mempertimbangkan aspek sejarah, serta menghormati kekhususan Aceh.
“Saya pikir, kita jangan menunda masalah lama-lama. Sedapat mungkin masalah yang kita hadapi itu segera kita pecahkan dan selesaikan agar tidak menjadi beban sejarah bagi kita semuanya,” ujar Yusril, dikutip dari laman resmi Kumham Imipas, Selasa (3/11).
Terkait status Lapangan Blang Padang, Yusril menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah lama menjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda. Ia menilai penyelesaiannya perlu mempertimbangkan hukum administrasi negara, hukum Islam, serta sejarah dan kekhususan Aceh.
Sebagai jalan penyelesaian, Yusril mengusulkan penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh atau isbat wakaf. Permohonan penetapan tersebut dapat diajukan oleh pemerintah pusat atau Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan Presiden.
Apabila status wakaf telah memperoleh penetapan pengadilan, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti proses penghapusan status BMN sesuai ketentuan, sehingga lahan tersebut dapat dikelola sebagai tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan masyarakat.
“Pak Presiden secara garis besar sebenarnya sudah menyetujui cara penyelesaian seperti ini. Tapi barangkali ada saran-saran lain yang lebih baik nanti didapat dari kesimpulan rapat kita ini,” ungkap Yusril.
Selain persoalan Blang Padang, Yusril turut menyoroti penyelesaian persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung sejak 2013. Ia menekankan pentingnya mencari jalan kompromi melalui kesepahaman bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional dan menghormati kekhususan Aceh.
Yusril merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang daerah, termasuk larangan penggunaan lambang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang tertentu. Menurutnya, diperlukan pemikiran bersama untuk menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan strategis Aceh secara terkoordinasi dengan tetap menjamin kepastian hukum, menghormati kekhususan daerah, serta menjaga keberlanjutan perdamaian.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan inisiatif DPR RI.
Menurutnya, pemerintah telah mencapai kesepakatan terhadap sejumlah usulan, tetapi masih terdapat substansi yang memerlukan pembahasan lanjutan, khususnya kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perizinan berusaha, pembagian pendapatan pusat dan daerah, serta besaran Dana Otsus Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan otonomi khusus dan pemanfaatan Dana Otsus. Ia juga menyoroti penanganan dampak bencana banjir di Aceh yang masih memerlukan perhatian, khususnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak dan pemulihan infrastruktur.
Mengenai bendera dan lambang Aceh, Mualem berpandangan bahwa simbol yang telah ditetapkan tidak perlu diubah. Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian atas persoalan tersebut.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh berupaya menyamakan pandangan serta merumuskan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis Aceh. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghormati kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan daerah, serta menjaga perdamaian dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga dan pejabat terkait. Gubernur Aceh Muzakir Manaf hadir didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.




















