SAGOETV | BANDA ACEH —Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah dan ketertiban umum selama bulan puasa. Seruan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta meningkatkan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Seruan bersama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.
Rapat koordinasi mengenai seruan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin (24/2/2025). Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Musriadi Aswad, Ketua MPU Tgk Syibral Malasyi, serta perwakilan Forkopimda lainnya, termasuk dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas berbagai kebijakan guna memastikan kelancaran ibadah selama Ramadhan. Salah satu poin utama yang disepakati adalah optimalisasi kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah, seperti masjid dan meunasah, guna mendukung pelaksanaan ibadah yang khusyuk dan tertib.
Seruan bersama ini juga mengatur operasional pelaku usaha dan tempat hiburan selama Ramadhan. Beberapa ketentuan yang ditetapkan antara lain:
1. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, serta tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
2. Seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari waktu shalat Isya hingga selesai salat Tarawih. Namun, diperbolehkan kembali beroperasi pada pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
3. Seluruh aktivitas hiburan, termasuk karaoke, biliar, permainan PlayStation, dan game online, dilarang selama bulan Ramadhan.
4. Hotel, wisma, dan penginapan diwajibkan tidak menyediakan makanan dan minuman bagi tamu yang menginap sejak waktu imsak hingga berbuka puasa.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan seruan ini, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan pengawasan yang didukung oleh aparat TNI/Polri. Forkopimda juga mengimbau masyarakat non-Muslim agar turut menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi dan menjaga harmoni kehidupan beragama di Banda Aceh.
“Seruan ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” ujar Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar.
Dengan adanya seruan ini, diharapkan umat Islam di Banda Aceh dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk, serta menjaga nilai-nilai kesucian bulan Ramadhan. [AS]