• Tentang Kami
Wednesday, February 25, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

SAGOE TV by SAGOE TV
February 24, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

Kemnaker menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026.

Penindakan itu dilakukan Kemnaker untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Seluruh denda itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

USK Gelar Seminar Strategis Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja 2026

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Baca Juga:  Norma Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Wamenaker untuk Lindungi Pekerja

Denda Terbesar Dikenakan kepada Perusahaan asal Kalimantan Barat
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000.

Adapun daftar 12 perusahaan pelanggar TKA yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp 84.000.000

2. PT ITSS : Rp 180.000.000

3. PT GCNS: Rp 150.000.000

4. PT IMIP : Rp 108.000.000

5. PT RI : Rp 252.000.000

6. PT DSI : Rp 180.000. 000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp 12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp 336.000.000

10. PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp 972.000.000

DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp 18.000.000. []

Tags: DendaKemnakerPekerjaPerusahaanProvinsiTKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja
News

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

by Anna Rizatil
February 24, 2026
USK Gelar Seminar Strategis Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja 2026
News

USK Gelar Seminar Strategis Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja 2026

by Anna Rizatil
February 24, 2026
Harga Bahan Pokok di Aceh Stabil, Kadisperindag Pastikan Stok Aman
News

Harga Bahan Pokok di Aceh Stabil, Kadisperindag Pastikan Stok Aman

by Anna Rizatil
February 24, 2026
Mahasiswa USK Aceh Borong 3 Penghargaan di International Student Summit 2026 Malaysia
News

Mahasiswa USK Aceh Borong 3 Penghargaan di International Student Summit 2026 Malaysia

by SAGOE TV
February 23, 2026
Hadapi Disrupsi AI, Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling
News

Hadapi Disrupsi AI, Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling

by SAGOE TV
February 23, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

February 20, 2026
Bandar Publishing Terbitkan Buku Wakil Ketua DPRK Banda Aceh

Bandar Publishing Terbitkan Buku Wakil Ketua DPRK Banda Aceh

February 19, 2026
Di Antara Ramadhan dan Riuh Zaman: Catatan Kecil tentang Seni yang Sedang Kita Rawat

Di Antara Ramadhan dan Riuh Zaman: Catatan Kecil tentang Seni yang Sedang Kita Rawat

February 23, 2026
Pesantren Jurnalistik AJI Banda Aceh Kembali Dibuka Selama Ramadhan, Siswa dan Komunitas Bisa Daftar

Pesantren Jurnalistik AJI Banda Aceh Kembali Dibuka Selama Ramadhan, Siswa dan Komunitas Bisa Daftar

February 20, 2026
Mental Pengemis, Sogok Menyogok dan Empati Sosial

Mental Pengemis, Sogok Menyogok dan Empati Sosial

February 23, 2026
Membaca Ulang Seni di Jantung Darussalam Banda Aceh: Dari Pendidikan Keterampilan Menuju Ekosistem Pengetahuan

Membaca Ulang Seni di Jantung Darussalam Banda Aceh: Dari Pendidikan Keterampilan Menuju Ekosistem Pengetahuan

February 18, 2026
Donasi 500 Ton Warga Aceh di Malaysia Siap Dipulangkan, KBRI Tekankan Skema NGO to NGO

Donasi 500 Ton Warga Aceh di Malaysia Siap Dipulangkan, KBRI Tekankan Skema NGO to NGO

February 6, 2026
Pendidikan Aceh Setelah Banjir Bandang: Antara Lumpur dan Harapan

Pendidikan Aceh Setelah Banjir Bandang: Antara Lumpur dan Harapan

February 24, 2026
Tempat Buka Puasa Gratis di Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Sediakan 2.000 Paket Iftar Setiap Hari

Tempat Buka Puasa Gratis di Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Sediakan 2.000 Paket Iftar Setiap Hari

February 24, 2026

EDITOR'S PICK

DPRK Aceh Besar Komitmen Bersinergi dalam Musrenbang RKPD 2026

DPRK Aceh Besar Komitmen Bersinergi dalam Musrenbang RKPD 2026

February 25, 2025
Gubernur Muzakir Manaf Ajak Anak Yatim di Aceh Utara Belanja Baju Lebaran

Gubernur Muzakir Manaf Ajak Anak Yatim di Aceh Utara Belanja Baju Lebaran

March 11, 2025
Kemiskinan penyebab ujaran kebencian dan polarisasi tinggi di Aceh

Kemiskinan Dinilai Penyebab Ujaran Kebencian dan Polarisasi Tinggi di Aceh

December 19, 2024
Warga Tenggulun Aceh Tamiang Tuntut Pengembalian Lahan APL

Warga Tenggulun Aceh Tamiang Tuntut Pengembalian Lahan APL

February 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.