BANDA ACEH | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026.
Penindakan itu dilakukan Kemnaker untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Seluruh denda itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Lebih lanjut, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Denda Terbesar Dikenakan kepada Perusahaan asal Kalimantan Barat
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000.
Adapun daftar 12 perusahaan pelanggar TKA yang dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp 84.000.000
2. PT ITSS : Rp 180.000.000
3. PT GCNS: Rp 150.000.000
4. PT IMIP : Rp 108.000.000
5. PT RI : Rp 252.000.000
6. PT DSI : Rp 180.000. 000
Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp 2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp 12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp 336.000.000
10. PT GH : Rp 18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp 972.000.000
DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp 18.000.000. []




















