SAGOETV | LANGSA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Kota Langsa pada Juma’at, (9/05/2025). Dalam kunjungan tersebut, sejumlah kepala sekolah dan tokoh pendidikan menyampaikan aspirasi, termasuk apresiasi terhadap kebijakan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Salah satu tokoh pendidikan yang hadir, Waled Landeng, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diatur melalui surat edaran tersebut. Menurut dia, pengendalian aktivitas siswa pada malam hari penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif.
“Ini langkah positif. Namun kami berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tataran surat edaran, melainkan ditingkatkan menjadi regulasi daerah agar memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Waled.
Selain itu, para kepala sekolah juga mendorong agar Pemerintah Aceh dapat menerapkan Kurikulum Keacehan secara menyeluruh. Mereka mencontohkan Provinsi Papua yang telah diberikan kewenangan menerapkan kurikulum berbasis kearifan lokal secara resmi.
“Kami berharap Aceh diberikan ruang yang sama agar nilai-nilai lokal dan kearifan Aceh dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah secara menyeluruh,” ujar salah seorang kepala sekolah.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Komisi VI DPRA untuk menjaring aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan pendidikan berjalan secara efektif di lapangan. Dinas Pendidikan Aceh juga menyampaikan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan jam malam di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan nilai-nilai religius di kalangan pelajar. Ia menekankan bahwa malam hari sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti belajar, beribadah, dan beristirahat.
“Ini adalah langkah konkret dalam membentuk karakter siswa yang religius, disiplin, dan berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ujar Marthunis pada Selasa, 6 Mei 2025.
Melalui surat edaran tersebut, orang tua diminta memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan pendampingan. Keluarga juga diimbau menciptakan suasana rumah yang mendukung, seperti dengan mengadakan kegiatan belajar bersama atau diskusi yang bersifat membangun.
Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk menyelenggarakan sosialisasi pola asuh remaja dan melakukan pemantauan terhadap perilaku peserta didik di luar jam sekolah. Menurut Marthunis, aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk terhadap prestasi maupun perilaku siswa.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan, seluruh kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota diinstruksikan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat dan agama. Pengawasan bersama terhadap aktivitas malam siswa diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan ini.
Surat edaran tersebut juga merujuk pada nilai-nilai keislaman, antara lain Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47 serta sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan tidur lebih awal dan bangun pagi.
“Kami ingin anak-anak Aceh tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, taat beragama, dan disiplin. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Marthunis. []