SAGOETV | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam di Aceh, Senin (3/2/2025), bertempat di Aula Tgk. H. Abdullah Ujoeng Rimba, Gampong Tingkeum, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah usulan dan aspirasi disampaikan guna memperkuat implementasi syariat Islam di Tanah Rencong.
Dalam forum ini, ormas Islam mengajukan beberapa usulan kepada MPU Aceh, antara lain, adanya rapat pimpinan secara berkala dengan ormas Islam guna menerima masukan terkait perkembangan syariat Islam di Aceh, memfasilitasi pertemuan ormas Islam dengan Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, serta pimpinan DPRA untuk membahas isu-isu strategis, menjembatani komunikasi antara ormas Islam dan lembaga vertikal seperti Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kejati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan menyampaikan aspirasi ormas Islam kepada pemerintah terkait pengalokasian dana hibah guna mendukung program keagamaan.
Selain usulan kepada MPU Aceh, sejumlah aspirasi juga disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam berbagai bidang, antara lain yaitu, pertama dalam pelaksanaan Syariat Islam harus mengembalikan peran dan fungsi Wilayatul Hisbah di bawah Dinas Syariat Islam, memastikan seluruh lembaga vertikal dan non-vertikal mendukung pelaksanaan syariat Islam, dan melibatkan MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota dalam setiap kebijakan daerah.
Kedua, dalam pendidikan Islami, diharapkan untuk memperkuat kurikulum pendidikan Islam di semua jenjang pendidikan, dan penerapan sistem pendidikan berbasis Islam di seluruh tingkat sekolah.
Poin ketiga adalah Penguatan dan Perlindungan Hukum, dengan mendorong kolaborasi antara lembaga penegak hukum, memberikan perlindungan bagi korban kejahatan, termasuk bullying, pelecehan seksual, dan kekerasan lainnya, dan memberikan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan.
Untuk poin keempat dari aspurasi Ormas Islam Aceh adalah mengenai penguatan ekonomi, diharapkan adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan ormas Islam guna mengentaskan kemiskinan. Dan mengarahkan materi dakwah untuk menitikberatkan pada aspek penguatan ekonomi umat.
Dalam poin kelima, soal Media dan Komunikasi Digital, dalam hal ini diminta untuk menyusun regulasi syariah digital, penetapan standar konten digital sesuai nilai-nilai Islam dan kearifan lokal, membentuk Dewan Pengawas Digital Syariah, dan Membatasi penggunaan media sosial dan perangkat digital bagi anak-anak di bawah umur.
Pada poin keenam, Dakwah di Daerah Perbatasan, dimana forum tersebut mengharapkan, Pemerintah Aceh atau lembaga dan instansi terkait untuk menyusun peta dakwah di wilayah perbatasan, melaksanakan dakwah bersama ormas Islam di daerah perbatasan, dan enetapkan lokasi pemakaman umum bagi warga non-Muslim di perbatasan, serta membina masyarakat dalam aspek aqidah, ibadah, dan muamalah.
Ketujuh, bidang Adat Istiadat, Seni, dan Budaya Aceh, untuk menyesuaikan tradisi perkawinan dengan syariat Islam, mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, menertibkan pakaian sesuai nilai-nilai Islam di ruang publik, menyesuaikan seni dan musik dengan syariat Islam dan adat Aceh, dan menghidupkan kembali tradisi pageu gampong dalam kehidupan masyarakat.
Terakhir, tentang penguatan Ketahanan Keluarga, dengan memberikan pembekalan dasar rumah tangga bagi calon pengantin sesuai syariat Islam, membina keluarga sakinah melalui pendidikan rumah tangga berbasis kurikulum parenting Islami, menghidupkan kembali tradisi membaca Al-Qur’an setelah magrib di setiap rumah, memperkuat aqidah dan akhlak dalam keluarga, dan emerangi narkoba dan penyimpangan sosial, termasuk LGBT.
Penyusunan Rekomendasi oleh Tim Perumus diketua oleh A Malik Musa, SH, M.Hum, dan Sekretaris Dr. Ir. H. Basri A Bakar, M.Si yang anggota Sembilan orang, Dr. Hj. Rosmawardani, SH, MHn Dra. Hj. Dahlia, M.Ag, Yuliani, S.TP, M.Ling, Dr. Mulia Rahman, MA, Zulfikar, SE, M.Si, Dosi Elfian, Dedy Susanto, S.PdI, Teuku Farhan, S.Kom, ACA, dan Twk. Mohd. Iqbal, ST, MT
Rekomendasi yang telah disusun oleh tim perumus tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti demi memperkuat implementasi syariat Islam di Aceh.
Sebelumnya, MPU Aceh mengundang 50 ormas Islam, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat untuk menghadiri rapat lanjutan guna membahas fenomena aktual di Aceh yang di dijadwalkan pada Senin (3/2/2025) di Aula Tgk. H. Abdullah Ujoeng Rimba, Gampong Tingkeum, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mencari solusi terhadap isu-isu penting yang berkembang di Aceh. Beberapa pihak yang diundang meliputi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Ketua Komisi VII DPRA, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta perwakilan dari berbagai ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ICMI, dan Himpunan Ulama Dayah Aceh.
Diharapkan, dalam pertemuan itu memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan langkah strategis untuk memperkuat nilai-nilai syariat Islam serta kearifan lokal di Aceh. MPU Aceh mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan keharmonisan di Aceh demi kesejahteraan masyarakat. [CE]