BANDA ACEH | SAGOE TV – Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh mengimbau warga yang rumahnya terdampak bencana agar segera melapor ke aparat desa setempat untuk keperluan pendataan dan penyaluran bantuan.
Ketua Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir, meminta seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah terdampak banjir dan longsor memastikan data mereka tercatat secara resmi di tingkat desa. Pelaporan dapat dilakukan melalui datok penghulu atau keuchik setempat hingga 15 Januari 2026.
“Warga yang rumahnya terdampak agar segera melapor dan memastikan telah terdata di desa masing-masing. Ini penting sebagai dasar penanganan dan bantuan,” kata Nasir, Rabu (7/1).
Nasir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan, data yang disampaikan masyarakat harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh laporan nantinya akan melalui proses verifikasi oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.
“Data yang masuk akan diverifikasi. Karena itu, laporan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori. Kategori rusak ringan mencakup kerusakan kecil seperti atap bocor, plafon runtuh sebagian, pintu atau jendela rusak, retakan halus pada dinding, serta gangguan ringan pada instalasi listrik dan air. Pada kondisi ini, struktur bangunan masih dinilai aman dan layak dihuni.
Adapun kategori rusak sedang ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan yang mengurangi tingkat keamanan, seperti dinding retak besar atau roboh, kolom dan balok mengalami keretakan, serta lantai amblas. Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan untuk dihuni sementara hingga dilakukan perbaikan.
Sementara itu, kategori rusak berat mencakup bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama, seperti rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, dan balok patah. Rumah dengan kondisi ini dinyatakan tidak layak huni dan harus dibangun kembali.
Selain itu, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat terseret arus banjir. Untuk kategori ini, pembangunan kembali akan dilakukan di lokasi lain yang dinilai aman. Pendataan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah pemulihan dan bantuan bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. []




















