• Tentang Kami
Friday, September 4, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Publik dalam Bayang Militerisme Urban

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 11, 2026
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Publik dalam Bayang Militerisme Urban

Zahlul Pasha Karim, Peneliti pada Law and Social Justice UGM, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Zahlul Pasha Karim
Peneliti pada Law and Social Justice UGM, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Email: zahlul.pasha@mail.ugm.ac.id

Pada tahun 2010, Stephen Graham, profesor di bidang kota dan masyarakat yang mengajar di Newcastle University menulis buku berjudul Cities Under Siege: The New Military Urbanism. Buku ini nampaknya melengkapi berbagai publikasi Graham pada berbagai jurnal sejak beberapa tahun silam tentang menguatnya peran militer dalam ruang publik. Graham menyebut peran militer yang ikut mengatur kehidupan sehari-hari warga kota sebagai new military urbanism (militerisme urban).

BACA JUGA

Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026

Setelah Dislokasi Epistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK?

Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa kota-kota modern semakin diperintah, dirancang, dan dikelola melalui logika militer dan keamanan. Kota, dalam hal ini, tidak dimaknai Graham sebagai wilayah geografis atau administratif tertentu, melainkan fungsinya sebagai ruang hidup kolektif. Artinya, kota di sini dapat mencakup pemukiman, pasar, trotoar, dan berbagai ruang publik lain baik formal maupun informal.

Ketika ruang-ruang tersebut dinilai menggunakan lensa keamanan, maka kehidupan sehari-hari warga pun dengan mudah diposisikan sebagai potensi ancaman. Akibatnya, batas antara ruang sipil dan ruang perang menjadi kabur. Dalam kerangka ini, kota sebagai tempat publik sipil hidup tidak lagi dipahami sebagai ruang sosial dan politik yang terbuka dan demokratis, melainkan sebagai ruang yang sangat rawan sehingga secara terus-menerus harus diawasi dan dikendalikan.

Bagi Graham, militerisme urban selalu beroperasi secara selektif dengan menyasar warga dari kelompok marjinal. Hal ini memungkinkan terjadi karena dua alasan; kelompok ini tidak mampu memberikan perlawanan dan memiliki legitimasi sosial yang lemah. Alih-alih sebagai subjek politik dengan hak, kelompok marjinal dengan mudah menjadi “samsak hidup” bagi aparat karena dianggap sebagai pembawa risiko keamanan. Karenanya, mereka mesti didisiplinkan secara spontan meskipun tanpa keadaan darurat dan ancaman nyata.

Militerisme urban bukanlah fenomena baru dalam demokrasi modern. Ia merupakan kelanjutan dari praktik pengendalian yang dilakukan rezim kolonial maupun otoritarian. Kedua rezim ini tidak memperlakukan ruang publik sebagai ruang terbuka bagi warga negara, melainkan ruang musuh yang harus dikendalikan. Di Indonesia, pasca reformasi, logika ini diformulasikan ulang dalam bahasa demokrasi dan keamanan. Militer pelindung rakyat misalnya adalah narasi yang menjadikan keterlibatan militer dalam urusan sipil dianggap normal. Akibatnya, ruang-ruang kolektif, baik pasar, sekolah, kampus, semakin diperlakukan sebagai medan keamanan.

Tidak hanya mengawasi, militerisasi kehidupan publik juga meningkatkan eskalasi kekerasan fisik. Peristiwa yang menimpa Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang mendapat tuduhan mengerikan dari aparat negara mengonfirmasi kenyataan tersebut. Tak hanya menuduh, dua aparat negara yang seharusnya melindungi Sudrajat sebagai warga negara juga ikut menganiaya, Sudrajat juga dipaksa untuk menjilat cairan tumpahan es dan mengalami penganiayaan hingga tubuhnya memar (Tempo, 28/01/26). Dalam logika keamanan, praktik semacam ini bukanlah sesuatu yang menyimpang, namun semacam ekspresi kecil dari rasionalitas militer yang memperoleh normalisasi dalam mengatur hidup warga sipil. Bagi militer, yang penting adalah bertindak terlebih dahulu.

Peristiwa ini, meskipun bukan satu-satunya, telah menandai bagaimana logika keamanan merembes jauh ke dalam cara negara bekerja. Logika militer telah menembus interaksi paling dangkal dalam kehidupan sehari-hari warga. Dalam kasus Sudrajat, aparat tampak menempatkan diri sebagai penafsir ancaman atas kesehatan publik, sebuah peran yang berada jauh di luar kompetensinya. Prosedur sipil yang menjadi rujukan utama dalam negara hukum benar-benar telah diterabas.

Kasus Sudrajat tidak berdiiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam konteks menguatnya peran militer dalam kehidupan sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, militer semakin masif dilibatkan dalam urusan yang normatif berada di luar fungsi pertahanan. Sejak berkuasa, Prabowo benar-benar telah meninggalkan seruan reformasi agar tentara kembali ke barak. Penempatan aparat militer ke dalam jabatan sipil semakin dominan. Normalisasi peran aparat ke dalam urusan publik juga terus menguat terutama untuk menyukseskan program strategis pemerintah seperti makan bergizi, koperasi merah putih, dan mengelola sumber daya alam.

Apa yang menimpa Sudrajat sebenarnya merefleksikan gejala yang lebih struktural, yakni menguatnya praktik kekerasan aparat dalam berbagai aspek kehidupan sipil di Indonesia. KontraS melaporkan bahwa sepanjang Oktober 2024-September 2025, terdapat 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil dalam bentuk membatasi ruang kebebasan akademik, mengamankan aksi demonstrasi, dan mengurusi perkara pidana lewat kejaksaan. Tindakan kekerasan semakin menguat pasca pengesahan revisi UU TNI yang mengakibatkan 182 orang menjadi korban.

Peristiwa Sudrajat tidak lagi dapat dilihat sebagai kekerasan aparat. Peristiwa itu menjadi pertanda yang menguatkan posisi warga sipil di Indonesia yang semakin berada di bawah kuasa militer. Tubuh Sudrajat menjadi arena bagi negara untuk menunjukkan cara kekuasaan bekerja yang nyaris tak mengikuti aturan hukum. Kekerasan fisik aparat kepadanya adalah tanda penggunaan logika militer semakin mendapat normalisasi. Di titik inilah, militerisasi menjadi masalah struktural bagi keberlangsungan demokrasi.

Keterlibatan militer dalam urusan sipil sering dibingkai sebagai bantuan atau pengabdian. Kondisi ini menjadikan intervensi militer menjadi wajar dan tidak problematis. Namun, normalisasi semacam ini justru membuka ruang bagi pergeseran otoritas, di mana logika keamanan dalam militer, yang menekankan kecurigaan, disiplin, dan tindakan cepat, secara perlahan telah menggantikan prinsip hukum sipil. Richard Kohn (1997) menyebut ini merupakan karakter utama dari institusi militer sebagai lembaga yang paling tidak demokratis dalam pengalaman manusia karena dirancang untuk melakukan kekerasan dan pemaksaan. Jenis tindakan militer tersebut sama sekali berlawanan dengan nilai-nilai tertinggi dalam masyarakat demokratis.

Pergeseran atas prosedur hukum sipil kepada logika keamanan membawa dampak serius. Tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat negara tidak lagi dilihat sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai instrumen yang sah untuk menjaga ketertiban. Prinsip-prinsip hukum seperti due process maupun presumption of innocence menjadi semakin terpinggirkan atas nama tindakan mencegah risiko keamanan. Warga negara yang seharusnya menjadi subjek hukum justru mengalami peminggiran hak karena setiap saat mesti didisplinkan. Negara hukum ikut berubah menjadi negara kekuasaan karena menormalisasi kekerasan sebagai praktik pemerintahan sehari-hari.[]

Tags: AnalisisHukumIndonesiaMiliterismeopiniPerkotaanPublikRuang PublikUrban
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026
Opini

Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026

by SAGOE TV
September 2, 2026
Setelah Dislokasi Epistemik Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK
Opini

Setelah Dislokasi Epistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK?

by SAGOE TV
August 31, 2026
Dek Din Syamsuddin
Opini

Menyoroti Site Plan PSN yang Mengabaikan Aspel Sosial Masyarakat di Kawasan Kopelma Darussalam Banda Aceh

by SAGOE TV
August 23, 2026
Remaja Aceh di Persimpangan NKRI, Merdeka, dan Ruang Kosong Tokoh Idola_Irwandi
Opini

Remaja Aceh di Persimpangan: NKRI, “Merdeka”, dan Ruang Kosong Tokoh Idola

by SAGOE TV
August 21, 2026
Dek Din Syamsuddin
Opini

Menjaga Jiwa Kota: Dilema Tata Ruang Banda Aceh, Gampong Kopelma Darussalam, dan Bayang-Bayang Proyek Strategis Nasional

by SAGOE TV
August 20, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

August 28, 2026
Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

September 2, 2026
Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

September 3, 2026
Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

August 31, 2026
9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

August 31, 2026
Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

August 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Diversifikasi Program lewat SPS Talk #1: Membaca Seni di Ruang Publik

August 31, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

August 12, 2026
Setelah Dislokasi Epistemik Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK

Setelah Dislokasi Epistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK?

August 31, 2026

EDITOR'S PICK

Ketua TP PKK Aceh dan Rombongan Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU Simpang Seunuddon

Ketua TP PKK Aceh dan Rombongan Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU Simpang Seunuddon

November 29, 2025
UIN Ar-Raniry Yudisium 147 Mahasiswa Pascasarjana, Enam Raih Double Degree Internasional

UIN Ar-Raniry Yudisium 147 Mahasiswa Pascasarjana, Enam Raih Double Degree Internasional

June 14, 2026
Wagub Fadhlullah Ajak Investor Tak Ragu Berinvestasi di Aceh

Wagub Fadhlullah Ajak Investor Tak Ragu Berinvestasi di Aceh

March 3, 2025
1 Muharram 1447 H Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenag Aceh

1 Muharram 1447 H Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenag Aceh

June 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.