Oleh: Zahlul Pasha Karim
Peneliti pada Law and Social Justice UGM, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Email: zahlul.pasha@mail.ugm.ac.id
Pada tahun 2010, Stephen Graham, profesor di bidang kota dan masyarakat yang mengajar di Newcastle University menulis buku berjudul Cities Under Siege: The New Military Urbanism. Buku ini nampaknya melengkapi berbagai publikasi Graham pada berbagai jurnal sejak beberapa tahun silam tentang menguatnya peran militer dalam ruang publik. Graham menyebut peran militer yang ikut mengatur kehidupan sehari-hari warga kota sebagai new military urbanism (militerisme urban).
Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa kota-kota modern semakin diperintah, dirancang, dan dikelola melalui logika militer dan keamanan. Kota, dalam hal ini, tidak dimaknai Graham sebagai wilayah geografis atau administratif tertentu, melainkan fungsinya sebagai ruang hidup kolektif. Artinya, kota di sini dapat mencakup pemukiman, pasar, trotoar, dan berbagai ruang publik lain baik formal maupun informal.
Ketika ruang-ruang tersebut dinilai menggunakan lensa keamanan, maka kehidupan sehari-hari warga pun dengan mudah diposisikan sebagai potensi ancaman. Akibatnya, batas antara ruang sipil dan ruang perang menjadi kabur. Dalam kerangka ini, kota sebagai tempat publik sipil hidup tidak lagi dipahami sebagai ruang sosial dan politik yang terbuka dan demokratis, melainkan sebagai ruang yang sangat rawan sehingga secara terus-menerus harus diawasi dan dikendalikan.
Bagi Graham, militerisme urban selalu beroperasi secara selektif dengan menyasar warga dari kelompok marjinal. Hal ini memungkinkan terjadi karena dua alasan; kelompok ini tidak mampu memberikan perlawanan dan memiliki legitimasi sosial yang lemah. Alih-alih sebagai subjek politik dengan hak, kelompok marjinal dengan mudah menjadi “samsak hidup” bagi aparat karena dianggap sebagai pembawa risiko keamanan. Karenanya, mereka mesti didisiplinkan secara spontan meskipun tanpa keadaan darurat dan ancaman nyata.
Militerisme urban bukanlah fenomena baru dalam demokrasi modern. Ia merupakan kelanjutan dari praktik pengendalian yang dilakukan rezim kolonial maupun otoritarian. Kedua rezim ini tidak memperlakukan ruang publik sebagai ruang terbuka bagi warga negara, melainkan ruang musuh yang harus dikendalikan. Di Indonesia, pasca reformasi, logika ini diformulasikan ulang dalam bahasa demokrasi dan keamanan. Militer pelindung rakyat misalnya adalah narasi yang menjadikan keterlibatan militer dalam urusan sipil dianggap normal. Akibatnya, ruang-ruang kolektif, baik pasar, sekolah, kampus, semakin diperlakukan sebagai medan keamanan.
Tidak hanya mengawasi, militerisasi kehidupan publik juga meningkatkan eskalasi kekerasan fisik. Peristiwa yang menimpa Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang mendapat tuduhan mengerikan dari aparat negara mengonfirmasi kenyataan tersebut. Tak hanya menuduh, dua aparat negara yang seharusnya melindungi Sudrajat sebagai warga negara juga ikut menganiaya, Sudrajat juga dipaksa untuk menjilat cairan tumpahan es dan mengalami penganiayaan hingga tubuhnya memar (Tempo, 28/01/26). Dalam logika keamanan, praktik semacam ini bukanlah sesuatu yang menyimpang, namun semacam ekspresi kecil dari rasionalitas militer yang memperoleh normalisasi dalam mengatur hidup warga sipil. Bagi militer, yang penting adalah bertindak terlebih dahulu.
Peristiwa ini, meskipun bukan satu-satunya, telah menandai bagaimana logika keamanan merembes jauh ke dalam cara negara bekerja. Logika militer telah menembus interaksi paling dangkal dalam kehidupan sehari-hari warga. Dalam kasus Sudrajat, aparat tampak menempatkan diri sebagai penafsir ancaman atas kesehatan publik, sebuah peran yang berada jauh di luar kompetensinya. Prosedur sipil yang menjadi rujukan utama dalam negara hukum benar-benar telah diterabas.
Kasus Sudrajat tidak berdiiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam konteks menguatnya peran militer dalam kehidupan sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, militer semakin masif dilibatkan dalam urusan yang normatif berada di luar fungsi pertahanan. Sejak berkuasa, Prabowo benar-benar telah meninggalkan seruan reformasi agar tentara kembali ke barak. Penempatan aparat militer ke dalam jabatan sipil semakin dominan. Normalisasi peran aparat ke dalam urusan publik juga terus menguat terutama untuk menyukseskan program strategis pemerintah seperti makan bergizi, koperasi merah putih, dan mengelola sumber daya alam.
Apa yang menimpa Sudrajat sebenarnya merefleksikan gejala yang lebih struktural, yakni menguatnya praktik kekerasan aparat dalam berbagai aspek kehidupan sipil di Indonesia. KontraS melaporkan bahwa sepanjang Oktober 2024-September 2025, terdapat 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil dalam bentuk membatasi ruang kebebasan akademik, mengamankan aksi demonstrasi, dan mengurusi perkara pidana lewat kejaksaan. Tindakan kekerasan semakin menguat pasca pengesahan revisi UU TNI yang mengakibatkan 182 orang menjadi korban.
Peristiwa Sudrajat tidak lagi dapat dilihat sebagai kekerasan aparat. Peristiwa itu menjadi pertanda yang menguatkan posisi warga sipil di Indonesia yang semakin berada di bawah kuasa militer. Tubuh Sudrajat menjadi arena bagi negara untuk menunjukkan cara kekuasaan bekerja yang nyaris tak mengikuti aturan hukum. Kekerasan fisik aparat kepadanya adalah tanda penggunaan logika militer semakin mendapat normalisasi. Di titik inilah, militerisasi menjadi masalah struktural bagi keberlangsungan demokrasi.
Keterlibatan militer dalam urusan sipil sering dibingkai sebagai bantuan atau pengabdian. Kondisi ini menjadikan intervensi militer menjadi wajar dan tidak problematis. Namun, normalisasi semacam ini justru membuka ruang bagi pergeseran otoritas, di mana logika keamanan dalam militer, yang menekankan kecurigaan, disiplin, dan tindakan cepat, secara perlahan telah menggantikan prinsip hukum sipil. Richard Kohn (1997) menyebut ini merupakan karakter utama dari institusi militer sebagai lembaga yang paling tidak demokratis dalam pengalaman manusia karena dirancang untuk melakukan kekerasan dan pemaksaan. Jenis tindakan militer tersebut sama sekali berlawanan dengan nilai-nilai tertinggi dalam masyarakat demokratis.
Pergeseran atas prosedur hukum sipil kepada logika keamanan membawa dampak serius. Tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat negara tidak lagi dilihat sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai instrumen yang sah untuk menjaga ketertiban. Prinsip-prinsip hukum seperti due process maupun presumption of innocence menjadi semakin terpinggirkan atas nama tindakan mencegah risiko keamanan. Warga negara yang seharusnya menjadi subjek hukum justru mengalami peminggiran hak karena setiap saat mesti didisplinkan. Negara hukum ikut berubah menjadi negara kekuasaan karena menormalisasi kekerasan sebagai praktik pemerintahan sehari-hari.[]



















