SAGOETV | BANDA ACEH – Sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan polisi dalam razia mencegah balap liar di Kota Banda Aceh, Sabtu (19/4/2025) dinihari. Polisi juga menemukan 10 botol minuman keras (miras) berbagai merek di dalam sebuah mobil.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak boleh diam, dan ini harus diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam razia ini berupa pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Banda Aceh.
“Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, supir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras,” kata Joko.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan razia ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam razia ini, polisi mengamankan 30 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan turut menemukan 10 botol minuman keras berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil.
“30 sepmor dan 10 botol miras berhasil kami amankan, kini barang bukti sudah di Polresta Banda Aceh,” kata dia.
“Tren kegiatan ilegal di malam hari masih ada, mengingat masih ditemukannya miras dan pelanggaran lalu lintas, bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat. Maka, patroli dan razia ke depan perlu bersifat dinamis dan mobile,” ujar Joko. []