Oleh: Prof. Dr. Rita Khathir, S.TP., M.Sc
Profesor bidang teknologi pascapanen, Dosen Prodi Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Email: rkhathir79@gmail.com
Sabar itu bukanlah pasif, tidak peduli atau diam saja. Sabar adalah sikap pengendalian diri ketika kita sedang belajar dari kegagalan dan melakukan suatu upaya perbaikan. Kita lihat pascabencana hidrometeorologi Aceh 2025, dampaknya sangat dahsyat dengan jumlah korban yang kian hari semakin meningkat. Kita harus mempelajari tentang bencana ini, mengapa terjadi, dan bagaimana cara pencegahannya di masa depan. Kita juga perlu strategi bagaimana menanggulangi segala kerusakan yang telah terjadi, dan bagaimana membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban.
Mari kita merenungkan. Allah berfirman dalam Surah Al Ma’arij ayat 19, “Sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan keluh kesah lagi kikir. Istilah yang Allah gunakan adalah “Halua’an”. Halu ini bermakna berkeluh kesah plus kikir. Dalam ayat 20 dilanjutkan: “Apabila ditimpa kesusahan ia akan berkeluh kesah (Jazuu’an)”. Dalam ayat 21: “Apabila diberikan kebaikan (harta) ia menjadi kikir (Manuu’an)”. Dalam ayat selanjutnya Allah menjelaskan bahwa keluh kesah itu dapat dihindari dengan shalat dan sabar, dan kikir dapat dihancurkan dengan budaya saling berbagi.
Berdasarkan definisinya, sabar tidak berarti melupakan dan memaafkan. Jadi konsep sabar tidak dapat digunakan untuk pasif dan melupakan atau memaafkan sesuatu. Melupakan atau memaafkan adalah konsep lain yang bersifat personal dan tidak dapat dilakukan dalam hal objek yang menjadi korban merupakan kelompok atau komunitas.
Oleh karena itu, dalam masa penanggulangan bencana, mari kita fokus pada usaha membantu para korban dengan bersabar dari melakukan berbagai hal yang akan memperparah keadaan. Misalnya, ketika kita menyebarkan berita yang mengandung unsur provokatif tentang tidak hadirnya Pemerintah dalam penanggulangan bencana. Segala narasi yang membawa kita pada perpecahan bangsa dan negara semestinya kita filter dengan baik. Adapun bagi kita yang menjadi korban, sekecil apapun bantuan yang diterima kita wajib bersyukut terlebih dahulu. Syukur ini juga merupakan strategi untuk mendapatkan tambahan rezeki sebagaimana janji Allah (QS. Ibrahim: 7).
Mari kita saling menghargai setiap zarrah kebaikan berbagai pihak dalam penanggulangan bencana ini. Sebaliknya kita dapat memberikan masukan, saran atau kritikan kepada Pemerintah, sehingga kinerja Pemerintah dapat ditingkatkan. Apabila kita mendapatkan info adanya wilayah yang belum terjangkau bantuan, semestinya tugas kita adalah menghubungi pihak berwenang seperti BPBA, menyampaikan informasi ini untuk dapat ditindaklanjuti.
Prosedur penetapan status bencana nasional
Dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana dinyatakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat. Pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Untuk penetapan menjadi bencana nasional, langkah pertama adalah gubernur wilayah terdampak bisa mengeluarkan surat pernyataan kepada presiden tentang pernyataan ketidakmampuan menyelenggarakan penanganan darurat bencana. Kemudian gubernur juga dapat mengajukan permohonan agar status keadaan darurat provinsi bisa ditingkatkan statusnya menjadi darurat bencana nasional.
Sekitar 1×24 jam setelah surat pernyataan keluar, maka BNPB dan Kementerian atau Lembaga terkait akan mengadakan koordinasi di tingkat nasional. Hasil rekomendasi tindak lanjut akan keluar yang menyatakan perlu atau tidaknya menaikkan status keadaan bencana menjadi tingkat nasional. Setelah adanya rekomendasi, maka presiden akan segera menetapkan status bencana nasional.
Kepala BNPB dan Kementerian atau Lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penanganan darurat bencana lebih lanjut. Apabila rekomendasi menghasilkan bahwa wilayah terdampak belum bisa dikatakan sebagai darurat bencana nasional, maka gubernur akan menerima informasi, dan Pemerintah akan melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana tersebut.
Akhirul kalam, semua elemen masyarakat sangat membutuhkan konsep sabar yang kita lengkapi dengan segala upaya penanggulangan bencana yang cepat dan tepat. Selanjutnya upaya pengusutan kasus pembalakan liar dan eksploitasi hutan lindung secara ilegal juga harus kita selesaikan. Dan ingat kita tidak boleh haluu’an. []




















