SAGOETV | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Pemberhentian ini dilakukan setelah DKPP menemukan bahwa Aidil menggunakan ijazah sarjana (S1) yang tidak terdaftar secara resmi di Universitas Syiah Kuala sebagai syarat administrasi seleksi.
Putusan pemberhentian Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Barat tersebut disertai sanksi peringatan keras atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua sanksi itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan atas sembilan perkara pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024, seperti dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (20/5).
DKPP menilai teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.
Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.
“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. []