SAGOETV | LHOKNGA – Polisi menangkap tiga pria di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan itu dilakukan karena mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung wisata pantai tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, modus operandi mereka adalah memungut bayaran dari setiap mobil yang masuk berdasarkan jumlah penumpang, tetapi hanya memberikan satu lembar tiket seharga Rp3.000. Praktik ini diduga merugikan pengunjung dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi pengelolaan kawasan wisata.
“Penindakan ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Parmohonan Harahap pada 8 Mei 2025,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
Joko menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah dimintai keterangan, didata, dan diberikan pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli,” ujarnya.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan pungli atau aksi premanisme di lingkungan sekitar. Menurut Joko, hal ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.
“Sebagai tindak lanjut, jajaran Polda Aceh akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di titik-titik rawan pungli dan premanisme, khususnya di area publik dan destinasi wisata, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan,” ujar Joko. []