• Tentang Kami
Friday, November 28, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukum Lingkungan Berkeindonesiaan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 2, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Saya kira ada satu hal penting yang menjadi perbedaan dalam konsiderans antara UU KKPPLH (UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU PLH (UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan UU PPLH (UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dengan mengaitkan pendayagunaan sumber daya alam dengan keberadaan Pancasila. UU KKPPLH dalam huruf b disebutkan bahwa “dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang”.

Penegasan bagaimana pentingnya dalam hal mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, dalam UU PLH pun menggunakan konsiderans yang bunyinya hampir sama, bahwa “dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila…”. Perbedaan antara UU KKPPLH dan UU PLH pada narasi, “… perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan”.

BACA JUGA

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Sementara dalam UU PPLH tidak menegaskan Pancasila dalam mencapai kebahagiaan hidup. Pada huruf a dikaitkan dengan amanat Pasal 28H terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sedangkan pada konsiderans huruf b disebutkan “bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”.

Baca Juga:  Kerusakan Lingkungan Siapa Peduli?

Ada perubahan yang terjadi sepanjang 1999 hingga 2002 terkait dengan amandemen terhadap konstitusi. Dengan demikian, semangat UU PPLH juga tidak bisa dilepaskan dari hasil amandemen tersebut. Walau sesungguhnya ada hal lain yang juga ditegaskan dalam huruf f, terkait dengan perlunya perubahan terhadap UU PLH.

Apa yang disebutkan dalam konsiderans UU tersebut, menjadi semangat dalam batang tubuhnya. Atas dasar itulah, sesungguhnya penegasan apa pun dalam pertimbangan akan menuntut pentingnya semangat tertentu dalam substansi yang ada dalam batang tubuh.

Selain hal tersebut, penegasan dalam konsiderans juga menampakkan bagaimana hukum nasional berusaha untuk menampung apa yang menjadi konsensus global. Indonesia sendiri sangat aktif dalam berbagai pertemuan terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Konsensus ini yang antara lain melahirkan konsep-konsep sebagai kesepakatan yang akan diikuti masing-masing negara.

Ada satu catatan penting seyogianya tidak luput dari perhatian kita, yakni pada posisi penegasan hukum kita yang khas, termasuk dalam cara pandang melihat lingkungan. UU KKPPLH dan UU PLH yang menegaskan pembagian melihat konsep “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencapai kebahagiaan hidup”, dengan melihatnya dalam satu ruang yang sama, menunjukkan cara lihat kekayaan orang Indonesia yang tidak hanya bertumpu pada soal fisik, melainkan juga nonfisik. Hal yang sama pun pada cara pandang sesuatu yang materi dan nonmateri, harus dilihat secara selaras dan seimbang.

Cara pandang ini, sepertinya semakin bergeser. Pelan-pelan, seolah yang disebut dengan kesejahteraan semakin bergerak ke ruang fisik dan materi. Termasuk dalam hal bagaimana cara pengaturan hukumnya. Boleh saja ada substansi yang semakin maju dalam merespons persoalan, namun memiliki kelemahan terkait bagaimana cara menghayati kebutuhan.

Hukum yang holistik, sepertinya menjadi jalan penting, walau tidak semua orang sepakat dengan cara pandang yang demikian. Hukum lingkungan harus dibangun dengan semangat lahir dan batin.

Baca Juga:  Degradasi Identitas Kaum Muda

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Kamis, 1 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHukumIndonesialingkunganLingkungan Hidup
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh
Artikel

Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh

by SAGOE TV
July 1, 2025
Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

November 22, 2025
Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

November 27, 2025
Menjadi Pemimpin Rita Khathir

Menjadi Pemimpin

November 17, 2025
Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

November 23, 2025
Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

November 23, 2025
Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

November 22, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

October 1, 2025
gempa

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

November 27, 2025
Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit: Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

November 22, 2025

EDITOR'S PICK

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Kisah Sarbila, dari Nyaris Putus Kuliah hingga Lulus Sarjana Tanpa Skripsi di UIN Ar-Raniry

Kisah Sarbila, dari Nyaris Putus Kuliah hingga Lulus Sarjana Tanpa Skripsi di UIN Ar-Raniry

February 19, 2025
Kemenag Aceh Terima Anugerah Mitra Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Terbaik dari BI

Kemenag Aceh Terima Anugerah Mitra Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Terbaik dari BI

November 30, 2024
Dampingi Wamen PU Tinjau SPALD-T, Almuniza: Fasilitas Harus Dimanfaatkan dan Dirawat

Dampingi Wamen PU Tinjau SPALD-T, Almuniza: Fasilitas Harus Dimanfaatkan dan Dirawat

February 8, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.