• Tentang Kami
Tuesday, August 4, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

SAGOE TV by SAGOE TV
October 1, 2025
in Opini
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

Muhammad Jais, S.E., M.Sc. IBF Alumni S2 Islamic Banking and Finance di International Islamic University Malaysia (IIUM) dan juga Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Foto; For Sagoetv

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhammad Jais, SE., M.Sc.IBF
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) dan Alumni S2 Islamic Banking and Finance di International Islamic University Malaysia (IIUM).

Energi listrik adalah kebutuhan mendasar dalam kehidupan modern, sama pentingnya dengan air bersih dan pangan. Hampir seluruh aktivitas masyarakat, dari pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga ibadah bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Di Indonesia, seluruh sistem kelistrikan dikendalikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat untuk memastikan ketersediaan listrik di seluruh penjuru negeri. Namun, monopoli PLN seringkali menimbulkan persoalan mendasar, yaitu pelayanan yang tidak merata, ketergantungan pada sistem interkoneksi, dan lemahnya tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Kasus pemadaman listrik di Aceh sejak 29 September 2025 selama lebih dari 24 jam menjadi bukti nyata rapuhnya tata kelola energi nasional. Ironisnya, Aceh yang kaya sumber daya gas, batubara, dan potensi energi terbarukan justru harus bergantung pada pasokan dari Sumatera Utara. Lebih ironis lagi, listrik yang dihasilkan dari Nagan Raya dan Lhokseumawe justru lebih dulu disalurkan ke Medan sebelum kembali ke Aceh. Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang menempatkan daerah penghasil energi sebagai pihak yang dirugikan.

BACA JUGA

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

PLN seringkali tampil sebagai “otoritas” yang tegas terhadap pelanggan, pemutusan listrik dilakukan tanpa kompromi ketika masyarakat telat membayar tagihan. Namun, ketika listrik padam berulang kali hingga merusak peralatan elektronik warga, PLN jarang menunjukkan tanggung jawab. Fenomena ini membuat sebagian masyarakat sinis menyebutnya sebagai “Perusahaan Lilin Negara”—lebih jago memadamkan listrik daripada memastikan keberlanjutan pelayanan. Pertanyaannya apakah monopoli PLN masih relevan dalam menghadirkan keadilan energi? Dan bagaimana seharusnya persoalan ini dibaca dari perspektif Maqashid Syariah (tujuan Syariah) yang menekankan kemaslahatan publik?

Kinerja Keuangan vs Pelayanan Publik

Jika dilihat dari sisi keuangan, PLN tampak sehat. Pada semester I 2025, perusahaan membukukan pendapatan Rp281,89 triliun dengan laba bersih Rp6,64 triliun, meningkat 32,8% dari tahun sebelumnya. Total asetnya mencapai Rp1.796,64 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa PLN bukan perusahaan yang kekurangan dana untuk berinvestasi. Namun, kinerja finansial tersebut berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan. Daerah-daerah dengan konsumsi besar seperti Jawa Timur justru menikmati pertumbuhan listrik lebih dari 11%. Sebaliknya, Aceh mengalami defisit pasokan, pemadaman panjang, dan kurangnya transparansi dalam perbaikan jaringan. Lebih buruk lagi, tidak ada kompensasi signifikan kepada masyarakat yang dirugikan, meski PLN menerima subsidi besar dari negara. Paradoks ini menunjukkan bahwa PLN lebih berorientasi pada pencapaian angka finansial ketimbang keadilan distribusi.

Perspektif Maqashid Syariah

Dalam kerangka hukum Islam, Maqashid Syariah dipahami sebagai tujuan-tujuan syariah yang dimaksudkan untuk menghadirkan maslahah (kemaslahatan) dan menolak mafsadah (kerusakan) dalam kehidupan manusia. Imam Al-Ghazali dalam al-Mustashfa fi ‘ilm al-Usul menegaskan bahwa syariah hadir untuk menjaga lima hal pokok (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat menambahkan bahwa setiap kebijakan publik harus diarahkan pada pemeliharaan lima tujuan dasar tersebut, karena tanpa itu kehidupan manusia akan jatuh pada kerusakan (fasad) dan ketidakadilan. Dengan perspektif ini, monopoli kelistrikan oleh PLN yang gagal memenuhi keadilan distribusi energi dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap maqashid syariah.

Pertama, aspek hifz al-din, hifz al-nafs, dan hifz al-‘aql jelas terganggu akibat pemadaman listrik berulang. Listrik yang padam menghambat ibadah umat Islam, seperti aktivitas masjid, pesantren, dan dakwah berbasis digital. Kondisi ini bertentangan dengan fungsi energi sebagai sarana penunjang pelaksanaan agama. Dari sisi keselamatan jiwa (hifz al-nafs), pemadaman berkepanjangan di rumah sakit dapat membahayakan pasien yang bergantung pada peralatan medis. Hal ini menyalahi prinsip syariah yang menekankan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama. Sementara itu, dari dimensi akal (hifz al-‘aql), keterbatasan listrik mengganggu proses belajar-mengajar, penelitian, dan akses informasi digital, yang pada jangka panjang berpotensi melemahkan kualitas intelektual masyarakat Aceh. Seperti ditegaskan oleh Jasser Auda (2008) dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, syariah harus dilihat dalam kerangka sistemik yang mendukung perkembangan pengetahuan dan pemikiran, bukan justru menghambatnya.

Kedua, dimensi hifz al-mal dan hifz al-nasl juga mengalami kerusakan. Pemadaman listrik menyebabkan kerugian finansial besar bagi masyarakat, perangkat elektronik rusak, usaha kecil merugi, dan kegiatan industri terganggu. PLN yang tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan ini menunjukkan pengabaian terhadap perlindungan harta masyarakat. Selain itu, kualitas hidup keluarga menurun akibat padamnya listrik, anak-anak kesulitan belajar, kesehatan terganggu, dan kesejahteraan generasi muda terancam. Asy-Syathibi menegaskan bahwa syariah bertujuan menjaga kesinambungan hidup manusia (istimrariyyat al-hayah) melalui pemeliharaan keturunan. Dengan demikian, monopoli listrik PLN yang mengabaikan pemerataan energi sama saja dengan melemahkan daya saing generasi Aceh.

Dari perspektif Maqashid Syariah, monopoli PLN yang menutup ruang alternatif penyediaan energi tidak hanya gagal memberikan pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan spirit syariah untuk menghadirkan kemaslahatan kolektif. Alih-alih melindungi lima tujuan dasar tersebut, monopoli ini justru menimbulkan kerusakan multidimensi, merusak kualitas ibadah, membahayakan jiwa, melemahkan akal, merugikan harta, dan mengancam keberlanjutan generasi. Oleh karena itu, keadilan energi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan maqashid syariah. Akses listrik yang merata bukan sekadar layanan teknis, melainkan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh syariah. Sebagaimana ditegaskan Jasser Auda, syariah harus dipahami dalam kerangka keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan manusia. Dengan demikian, penyediaan energi yang adil dan merata di Aceh bukan hanya keharusan teknis, tetapi juga tuntutan etis dan religius.

Jalan ke Depan

Mengkritik PLN tanpa menghadirkan solusi tentu tidak cukup. Karena itu, pemerintah pusat, PLN, dan pemerintah daerah perlu menyusun peta jalan menuju kedaulatan energi Aceh. Diversifikasi sumber energi menjadi langkah penting, dengan memanfaatkan potensi gas, panas bumi, tenaga surya, dan tenaga air yang dimiliki Aceh agar tidak terus bergantung pada interkoneksi dengan Sumatera Utara. Selain itu, prinsip keadilan distribusi harus ditegakkan, listrik yang dihasilkan dari tanah Aceh mesti diprioritaskan bagi masyarakat Aceh, bukan sekadar menjadi suplai bagi provinsi lain. Lebih jauh, membuka ruang bagi swasta atau koperasi energi berbasis syariah juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi dominasi monopoli PLN.

Dalam jangka panjang, gagasan menarik layak dipertimbangkan, yaitu potensi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau dengan mengandalkan energi terbarukan untuk menambah daya listrik di Aceh dapat dipertimbangkan secara bertahap dengan dukungan APBA, tentu disertai kajian keamanan, regulasi, dan kesiapan teknologi yang matang. Langkah ini bukan semata simbol ambisi, melainkan strategi menuju kemandirian energi yang berkelanjutan. Dengan strategi diversifikasi dan keterlibatan multipihak, Aceh tidak hanya bisa mengurangi ketergantungan pada jaringan eksternal, tetapi juga membangun fondasi energi yang kokoh, adil, dan berdaya saing.

Kasus pemadaman listrik berjam-jam hingga berhari-hari di Aceh mencerminkan ketidakadilan energi yang lahir dari monopoli PLN. Ironisnya, di tengah capaian laba triliunan rupiah, masyarakat di daerah penghasil energi justru hidup dalam kegelapan. Dari perspektif Maqashid Syariah, monopoli ini melanggar lima tujuan utama syariah—agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Listrik bukan semata komoditas ekonomi, melainkan hak dasar publik. Karena itu, Aceh berhak menikmati hasil energinya demi keberlanjutan hidup masyarakat. Sudah saatnya PLN berhenti diposisikan sebagai “Perusahaan Lilin Negara” yang menyisakan keluhan, dan mulai berperan sebagai pelayan publik sejati. Jika maqashid syariah menekankan kemaslahatan, maka menghadirkan keadilan energi adalah jalan menuju terang, bukan sekadar slogan pembangunan.[]

Tags: Aceh padamKeadilan EnergyListrikMaqashid SyariahMonopoli ListrikopiniPLNSyariah
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan
Opini

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

by SAGOE TV
August 3, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi
Opini

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

by SAGOE TV
August 1, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh
Opini

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

by SAGOE TV
July 29, 2026
Putri Saleh ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Bidang perlindungan Khusus Anak.
Opini

Jangan Biarkan Masa Depan Anak Berjalan Sendiri

by SAGOE TV
July 30, 2026
Risnawati Ridwan ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh
Opini

Film Teach You a Lesson: Sebab yang Perlu Dididik Kadang Bukan Anak, tetapi Orang Dewasa

by SAGOE TV
July 21, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Buruh di May Day 2026 Ini Daftar Lengkapnya

Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Buruh di May Day 2026: Ini Daftar Lengkapnya

May 2, 2026
Wagub Aceh Tinjau Muara Dangkal Kuala Idi, Nelayan Keluhkan Sulit Keluar Masuk Pelabuhan

Wagub Aceh Tinjau Muara Dangkal Kuala Idi, Nelayan Keluhkan Sulit Keluar Masuk Pelabuhan

November 8, 2025

Muswil III DMI Aceh Bahas Peran Masjid dan Perbankan Syariah

January 13, 2025
Sepeda Listrik GOGO Bakal Wira-wiri di Lingkungan Universitas Syiah Kuala

Sepeda Listrik GOGO Bakal Wira-wiri di Lingkungan Universitas Syiah Kuala

March 14, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.