Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Mereka menyebutkan banjir besar yang terjadi pada 26-28 November 2025 itu telah memakan banyak korban, menyebabkan kerusakan infrastruktur vital, serta mengakibatkan lumpuhnya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di tiga provinsi tersebut. Ribuan warga hingga kini masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan nasional, hingga jembatan mengalami kerusakan berat.
“Situasi kian parah lantaran banyak wilayah tidak dapat dijangkau karena akses transportasi terputus total. Bantuan logistik terhambat, sementara kelangkaan kebutuhan pokok dan padamnya listrik membuat masyarakat berada dalam kondisi darurat. Jaringan komunikasi di sejumlah wilayah juga masih lumpuh sehingga mengganggu koordinasi penanganan bencana,” ujar Koordinator Koalisi, Alfian, Sabtu (29/11/2025).
Mereka menegaskan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai dalam menghadapi bencana berskala besar ini. Kondisi fiskal daerah, terutama di Aceh, dinilai sangat terbatas sehingga tidak mampu mendukung penanganan berkelanjutan bagi wilayah terdampak luas.
“Bencana ini sudah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah. Negara harus segera hadir melalui penetapan Darurat Bencana Nasional,” kata Alfian.
Koalisi menegaskan bahwa penetapan status Darurat Bencana Nasional memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018 terkait penanganan bencana dalam keadaan tertentu.
Alfian menjelaskan, bencana banjir besar di tiga provinsi ini telah memenuhi indikator utama penetapan status darurat nasional, seperti: Jumlah korban jiwa dan pengungsi berskala besar: merugian material sangat signifikan, wilayah terdampak luas lintas provinsi, terganggunya pelayanan publik serta pemerintahan, dan pemerintah daerah tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya secara mandiri.
Di Aceh, beberapa kabupaten/kota disebut telah menyatakan secara resmi tidak sanggup menangani bencana. Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Koalisi menilai penetapan status Darurat Bencana Nasional merupakan wujud kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengambil langkah konstitusional penyelamatan warga.
Selain mendesak pemerintah pusat, Koalisi juga meminta gubernur di tiga provinsi terdampak untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan resmi penetapan status darurat nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. []



















