• Tentang Kami
Saturday, October 17, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

SAGOE TV by SAGOE TV
February 24, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar di 6 Provinsi

Kemnaker menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4,48 miliar dan berasal dari enam provinsi dalam penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Februari 2026.

Penindakan itu dilakukan Kemnaker untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Seluruh denda itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry dan BPK Aceh Rawat Cagar Budaya di Makam Syiah Kuala

Dandim Aceh Utara dan Mitra Serahkan Sumur Bor untuk Dayah Darut Thalibin

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Denda Terbesar Dikenakan kepada Perusahaan asal Kalimantan Barat
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000.

Adapun daftar 12 perusahaan pelanggar TKA yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp 84.000.000

2. PT ITSS : Rp 180.000.000

3. PT GCNS: Rp 150.000.000

4. PT IMIP : Rp 108.000.000

5. PT RI : Rp 252.000.000

6. PT DSI : Rp 180.000. 000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp 12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp 336.000.000

10. PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp 972.000.000

DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp 18.000.000. []

Tags: DendaKemnakerPekerjaPerusahaanProvinsiTKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry dan BPK Aceh Rawat Cagar Budaya di Makam Syiah Kuala
News

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry dan BPK Aceh Rawat Cagar Budaya di Makam Syiah Kuala

by SAGOE TV
October 17, 2026
Dandim Aceh Utara dan Mitra Serahkan Sumur Bor untuk Dayah Darut Thalibin
News

Dandim Aceh Utara dan Mitra Serahkan Sumur Bor untuk Dayah Darut Thalibin

by SAGOE TV
October 17, 2026
Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Gantikan Joko Hadi Susilo
News

Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Gantikan Joko Hadi Susilo

by SAGOE TV
October 17, 2026
Satgas PRR Minta Percepatan Perbaikan Akses di Bener Meriah
News

Satgas PRR Minta Percepatan Perbaikan Akses di Bener Meriah

by SAGOE TV
October 17, 2026
Tambahan TKD Aceh Rp1,652 Triliun, Baru Rp621,96 Miliar Terserap
News

Tambahan TKD Aceh Rp1,652 Triliun, Baru Rp621,96 Miliar Terserap

by SAGOE TV
October 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

October 13, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

October 11, 2026
Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

October 11, 2026
Persiraja vs Semen Padang Nama Besar Kabau Sirah Tak Bikin Laskar Rencong Gentar

Total Denda Rp100 Juta, Persiraja dan Faris Adit Disanksi Usai Laga Kontra Sumsel United

October 14, 2026
Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

October 11, 2026

EDITOR'S PICK

704 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Aceh, Tidak Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun

704 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Aceh, Tidak Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun

January 24, 2025
Bupati Aceh Utara Terpilih Ayah Wa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pelantikan

Bupati Aceh Utara Terpilih Ayah Wa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pelantikan

February 16, 2025
Komisi III DPRA Dorong Pendirian BUMA Pangan untuk Perkuat Kedaulatan dan Kesejahteraan Petani Aceh

Komisi III DPRA Dorong Pendirian BUMA Pangan untuk Perkuat Kedaulatan dan Kesejahteraan Petani Aceh

May 15, 2025
Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

September 22, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.