JANTHO | SAGOE TV – Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadhan 1447 H/2026 sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.
Ketetapan ini diputuskan dalam rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang berlangsung di Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026, sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin mengatakan, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadhan, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.
“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujarnya.
Saifuddin mengatakan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.
“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.
Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 H/2026 kepada para camat, kepala KUA, keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.
Lebih lanjut, Kemenag Aceh Besar juga mengimbau para keuchik dan amil zakat di setiap gampong agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Rapat penetapan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar Tgk. Nasruddin, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah, bersama jajaran Kemenag Aceh Besar. []




















