Oleh: Lukman, M.Pd
Kepala SMA Negeri 1 Peureulak Aceh Timur
Di tengah harapan besar rakyat terhadap kemajuan pendidikan, Majelis Pendidikan Aceh (MPA) justru menghadapi kritik yang semakin nyata: ia tampak jauh dari denyut nadi masyarakat yang seharusnya diwakilinya. Fenomena hari ini menunjukkan bahwa keterwakilan praktisi pendidikan mereka yang sehari-hari bergelut dengan realitas di lapangan masih sangat minim. Akibatnya, MPA terkesan lebih sebagai forum elitis ketimbang ruang hidup bagi aspirasi rakyat Aceh.
Dominasi kalangan akademisi dalam tubuh MPA memang menghadirkan kekuatan analitis dan konseptual. Namun, tanpa keseimbangan dengan praktisi, lahirlah kebijakan yang seringkali terasa “rapi di atas kertas” tetapi gagap saat diimplementasikan. Guru di pelosok, pengelola dayah, relawan literasi, hingga pegiat pendidikan komunitas mereka yang memahami denyut persoalan riil justru belum mendapat ruang yang proporsional dalam struktur majelis.
Akibatnya, MPA kerap dipersepsikan sebagai lembaga yang tidak efektif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Suara-suara dari daerah, terutama yang berada di luar pusat kekuasaan, sering kali tidak terakomodasi secara utuh. Padahal, Aceh bukanlah entitas yang homogen. Ia kaya akan keragaman sosial, budaya, dan kondisi geografis yang menuntut pendekatan pendidikan yang berbeda-beda. Ketika keragaman ini tidak terwakili dalam struktur MPA, maka kebijakan yang lahir pun cenderung seragam dan kurang kontekstual.
Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang duduk di dalam majelis, tetapi tentang arah dan keberpihakan lembaga itu sendiri. Apakah MPA hadir sebagai perpanjangan suara rakyat, atau sekadar memenuhi fungsi administratif dalam kerangka regulasi? Ketika masyarakat tidak merasakan dampak nyata dari rekomendasi yang dihasilkan, maka kepercayaan publik perlahan terkikis.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan pembenahan mendasar. Perekrutan anggota MPA harus dibuka secara lebih inklusif dan transparan, dengan memberi ruang besar kepada para praktisi dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Representasi tidak boleh berhenti pada simbol wilayah, tetapi harus mencerminkan pengalaman dan kompetensi nyata dalam dunia pendidikan. Mereka yang pernah menghadapi keterbatasan fasilitas, berinovasi di tengah kekurangan, dan memahami karakter lokal masyarakat, justru adalah aset paling berharga dalam merumuskan kebijakan yang solutif.
MPA juga perlu mengubah cara kerjanya—dari sekadar menghasilkan rekomendasi menjadi lembaga yang aktif menyerap, mengolah, dan mengawal aspirasi rakyat. Dialog rutin dengan komunitas pendidikan di daerah, forum dengar pendapat yang terbuka, serta mekanisme umpan balik yang jelas akan menghidupkan kembali fungsi representatif MPA.
Jika tidak ada perubahan, MPA berisiko semakin terpinggirkan dalam percaturan pembangunan pendidikan di Aceh. Ia akan tetap ada secara struktural, tetapi kehilangan makna secara fungsional. Sebaliknya, jika berani bertransformasi dengan menghadirkan keterwakilan yang lebih adil dan berpihak pada realitas, MPA dapat menjadi kekuatan strategis yang benar-benar menjembatani harapan rakyat dengan kebijakan pendidikan yang berkeadilan. Pada akhirnya, pendidikan Aceh tidak membutuhkan lembaga yang sekadar ada, tetapi lembaga yang hidup yang mendengar, memahami, dan bertindak. Dan itu hanya mungkin jika suara para praktisi diberi tempat yang layak di dalamnya.[]




















