• Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

SAGOE TV by SAGOE TV
May 7, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lalai dan tidak serius menangani dampak bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (7/5/2026) oleh warga terdampak yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).

BACA JUGA

Beasiswa BIB Antar Putra Laweung Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

Mereka menggugat tindakan administrasi negara yang dianggap gagal menetapkan status bencana nasional serta lamban dalam pemulihan korban dan lingkungan pascabencana.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk berbagai program nasional, sementara pemulihan korban bencana ekologis Sumatera dinilai terabaikan.

Mereka mempertanyakan urgensi pengeluaran negara untuk program-program seperti pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp3,2 triliun, pakaian Rp622,3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pos belanjanya pada 2026 mencapai Rp335 triliun.

“Sementara nasib korban bencana ekologis Sumatera akhir 2025 silam yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet,” demikian pernyataan dalam media rilis.

Data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyebutkan lebih dari 600 ribu bangunan mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, hingga jembatan dan infrastruktur publik lainnya mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Disperindag Aceh Dampingi Gubernur Percepat Impor Sapi dan Kerbau

YLBHI menilai pemerintah sejak awal cenderung menyepelekan situasi bencana. Sejumlah bantuan dan inisiatif kemanusiaan, termasuk dari luar negeri, disebut tidak disambut secara optimal.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan, kondisi di lapangan saat bencana sangat kacau akibat rusaknya jaringan komunikasi, listrik, dan akses jalan yang menyebabkan banyak daerah terisolasi.

“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” kata Edy.

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menetapkan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018.

“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara , administrasi birokrasi, dan juga politik,” tegasnya.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai bencana ekologis tersebut bukan semata dipicu cuaca ekstrem, melainkan akumulasi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam selama puluhan tahun.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace menyebut hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera mengalami kondisi kritis karena minim tutupan hutan alam.

“Tutupan hutan alam di hampir semua DAS di Sumatera kini kurang dari 25 persen,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi di Aceh Tamiang, salah satu wilayah terdampak terparah, yang tercatat tahun 1990-2022 mengalami deforestasi.

Menurut Greenpeace, lemahnya daya dukung lingkungan membuat dampak bencana banjir dan longsor semakin parah.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menyebut bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata krisis iklim akibat aktivitas industri.

Ia memperingatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan semakin rentan menghadapi banjir bandang dan cuaca ekstrem berulang dalam beberapa dekade ke depan.

Baca Juga:  Kak Na Kumpulkan Istri Mantan Panglima Wilayah GAM se-Aceh di Pendopo Gubernur

“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masih pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebatak kemiskinan kronis yang sulit diputus,” katanya.

Auriga Nusantara mengungkapkan sebelum terjadinya bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar, ketiga provinsi tersebut masuk 10 besar wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025).

Berdasarkan Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga April 2026, lonjakan deforestasi terjadi sangat drastis: Aceh meningkat 426 persen, Sumatera Utara meningkat 281 persen, dan Sumatera Barat meningkat 1.034 persen.

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa warga hingga kini masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup dan sulitnya pemenuhan hak dasar serta tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.

Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kristina Viri dari YKPI menegaskan gugatan ini merupakan upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis.

Baca Juga:  20 Tahun Perdamaian Aceh, Pemerintah Pusat Diminta Segera Penuhi Perjanjian yang Belum Terealisasi

Menurutnya, ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan disabilitas.

“Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Dalam gugatan yang dilayang, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN agar memerintahkan pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.[]

Tags: bencanaBencana Sumatera 2025EkologiJakartaKorbanNegaraPemerintahPTUNSumatera
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Beasiswa BIB Antar Putra Laweung Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta
News

Beasiswa BIB Antar Putra Laweung Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

by SAGOE TV
May 13, 2026
Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026
News

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

by Anna Rizatil
May 13, 2026
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
News

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

by Anna Rizatil
May 13, 2026
Satgas PRR Mayoritas Infrastruktur Terdampak Bencana Sudah Pulih, Konektivitas Berangsur Normal
News

Satgas PRR: Mayoritas Infrastruktur Terdampak Bencana Sudah Pulih, Konektivitas Berangsur Normal

by SAGOE TV
May 13, 2026
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Peluang Magang Teknis ke Jepang Makin Terbuka
News

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Peluang Magang Teknis ke Jepang Makin Terbuka

by SAGOE TV
May 13, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

May 10, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Mualem Gelar Silaturahmi dengan Ulama

Mualem Gelar Silaturahmi dengan Ulama

May 9, 2026
Kuah Beulangong Khas Aceh Jadi Menu Andalan di Lampoh Kemang Jakarta

Kuah Beulangong Khas Aceh Jadi Menu Andalan di Lampoh Kemang Jakarta

May 13, 2026
Hubbika House Creative Gelar Kelulusan Kidspreneurclub 3 dan Launching Produk Siswa

Hubbika House Creative Gelar Kelulusan Kidspreneurclub 3 dan Launching Produk Siswa

May 11, 2026
Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

May 6, 2026
Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 lewat Foto Cerita “The Last Hope”

Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 lewat Foto Cerita “The Last Hope”

May 9, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
USK Buka Jalur Prestasi Berdasarkan Talenta, Perluas Akses Pendidikan Berkualitas

SNBP 2026: 2.967 Peserta Lulus di USK, Cek Jadwal Verifikasi hingga Daftar Ulang

April 1, 2026

EDITOR'S PICK

Serangan Digital ke Web Tempo Setelah Liputan Judi Online

Komite Keselamatan Jurnalis: Serangan Digital ke Tempo Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

April 11, 2025
Presiden Jokowi di Stadion H Dimurthala: Semoga Persiraja Lolos ke Liga 1

Presiden Jokowi di Stadion H Dimurthala: Semoga Persiraja Lolos ke Liga 1

September 10, 2024
Daftar Lengkap 90 Nomine Penyuluh Agama Islam Award 2025, 4 Perwakilan dari Aceh

Daftar Lengkap 90 Nomine Penyuluh Agama Islam Award 2025, 4 Perwakilan dari Aceh

July 16, 2025
HUT ke-79, PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan

HUT ke-79, PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan

September 17, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.