• Tentang Kami
Friday, September 25, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

SAGOE TV by SAGOE TV
May 7, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lalai dan tidak serius menangani dampak bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (7/5/2026) oleh warga terdampak yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).

BACA JUGA

Pemuda Aceh Abdullah Syahira Antoni Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di SSEAYP 2027

Dari Konflik ke Damai, Wali Nanggroe Bawa Pelajaran Aceh ke Forum Dunia

Mereka menggugat tindakan administrasi negara yang dianggap gagal menetapkan status bencana nasional serta lamban dalam pemulihan korban dan lingkungan pascabencana.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk berbagai program nasional, sementara pemulihan korban bencana ekologis Sumatera dinilai terabaikan.

Mereka mempertanyakan urgensi pengeluaran negara untuk program-program seperti pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp3,2 triliun, pakaian Rp622,3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pos belanjanya pada 2026 mencapai Rp335 triliun.

“Sementara nasib korban bencana ekologis Sumatera akhir 2025 silam yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet,” demikian pernyataan dalam media rilis.

Data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyebutkan lebih dari 600 ribu bangunan mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, hingga jembatan dan infrastruktur publik lainnya mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali.

YLBHI menilai pemerintah sejak awal cenderung menyepelekan situasi bencana. Sejumlah bantuan dan inisiatif kemanusiaan, termasuk dari luar negeri, disebut tidak disambut secara optimal.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan, kondisi di lapangan saat bencana sangat kacau akibat rusaknya jaringan komunikasi, listrik, dan akses jalan yang menyebabkan banyak daerah terisolasi.

“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” kata Edy.

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menetapkan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018.

“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara , administrasi birokrasi, dan juga politik,” tegasnya.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai bencana ekologis tersebut bukan semata dipicu cuaca ekstrem, melainkan akumulasi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam selama puluhan tahun.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace menyebut hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera mengalami kondisi kritis karena minim tutupan hutan alam.

“Tutupan hutan alam di hampir semua DAS di Sumatera kini kurang dari 25 persen,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi di Aceh Tamiang, salah satu wilayah terdampak terparah, yang tercatat tahun 1990-2022 mengalami deforestasi.

Menurut Greenpeace, lemahnya daya dukung lingkungan membuat dampak bencana banjir dan longsor semakin parah.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menyebut bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata krisis iklim akibat aktivitas industri.

Ia memperingatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan semakin rentan menghadapi banjir bandang dan cuaca ekstrem berulang dalam beberapa dekade ke depan.

“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masih pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebatak kemiskinan kronis yang sulit diputus,” katanya.

Auriga Nusantara mengungkapkan sebelum terjadinya bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar, ketiga provinsi tersebut masuk 10 besar wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025).

Berdasarkan Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga April 2026, lonjakan deforestasi terjadi sangat drastis: Aceh meningkat 426 persen, Sumatera Utara meningkat 281 persen, dan Sumatera Barat meningkat 1.034 persen.

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa warga hingga kini masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup dan sulitnya pemenuhan hak dasar serta tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.

Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kristina Viri dari YKPI menegaskan gugatan ini merupakan upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis.

Menurutnya, ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan disabilitas.

“Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Dalam gugatan yang dilayang, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN agar memerintahkan pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.[]

Tags: bencanaBencana Sumatera 2025EkologiJakartaKorbanNegaraPemerintahPTUNSumatera
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pemuda Aceh Abdullah Syahira Antoni Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di SSEAYP 2027
News

Pemuda Aceh Abdullah Syahira Antoni Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di SSEAYP 2027

by SAGOE TV
September 25, 2026
Dari Konflik ke Damai, Wali Nanggroe Bawa Pelajaran Aceh ke Forum Dunia
News

Dari Konflik ke Damai, Wali Nanggroe Bawa Pelajaran Aceh ke Forum Dunia

by SAGOE TV
September 25, 2026
Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia, Mualem dan Dek Fadh Sampaikan Duka Cita
News

Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia, Mualem dan Dek Fadh Sampaikan Duka Cita

by SAGOE TV
September 24, 2026
200 Sarjana FSH UIN Ar-Raniry Lulus, 100 di Antaranya Tanpa Skripsi
News

200 Sarjana FSH UIN Ar-Raniry Lulus, 100 di Antaranya Tanpa Skripsi

by SAGOE TV
September 24, 2026
Dosen USK Latih 46 Siswa SMKN 3 Banda Aceh Produksi Ecoprint dari Daun dan Bunga
News

Dosen USK Latih 46 Siswa SMKN 3 Banda Aceh Produksi Ecoprint dari Daun dan Bunga

by SAGOE TV
September 24, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 9 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini 65 Orang

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 9 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini 65 Orang

September 23, 2026
Sjamsul Kahar Berpulang, Pendiri Serambi Indonesia dan Tokoh Pers Aceh Tutup Usia 80 Tahun

Sjamsul Kahar Berpulang, Pendiri Serambi Indonesia dan Tokoh Pers Aceh Tutup Usia 80 Tahun

September 24, 2026
150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

September 23, 2026
Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Literasi dan Apresiasi Seni: Menghidupkan yang Nyaris Terbiasa Dilupakan

March 27, 2026
Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

September 19, 2026
Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

September 15, 2026
Aceh Raih Peringkat Keempat MTQ Nasional 2026, Dek Fadh Beri Bonus Rp200 Juta untuk Kafilah

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Lengkap Para Juara

September 23, 2026
Dari Percakapan ke Meja Ngopi Menyiapkan Magister Seni Lintas Disiplin di USK

Dari Percakapan ke Meja Ngopi: Menyiapkan Magister Seni Lintas Disiplin di USK

September 25, 2026
3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

September 23, 2026

EDITOR'S PICK

Respon Muslim Terhadap Perayaan Imlek

Respon Muslim Terhadap Perayaan Imlek

March 20, 2025
Bahas Investasi dengan Dubes UEA dan Mubadala Energy, Pemerintah Aceh Tawarkan Berbagai Insentif

Bahas Investasi dengan Dubes UEA dan Mubadala Energy, Pemerintah Aceh Tawarkan Berbagai Insentif

March 10, 2025
UIN Ar-Raniry Gelar Acara Syukuran PPPK dan Perpisahan Kepala Biro AUPK

UIN Ar-Raniry Gelar Acara Syukuran PPPK dan Perpisahan Kepala Biro AUPK

February 1, 2026
Harga Bahan Pokok Naik Menjelang Ramadhan

Harga Bahan Pokok Naik Menjelang Ramadhan, Masyarakat Mulai Resah

February 28, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.